Sunday, October 16, 2011

Hukum Menggunjing dalam Islam (Ghibah)


Bahaya Ghibah
Dalam banyak pertemuan di majlis, sering kali yang dijadikan hidangannya adalah menggunjing (membicarakan orang lain). Padahal Allah Subhanahu wata’ala melarang hal tersebut, dan menyeru agar segenap hamba menjahuinya. Allah menggambarkan dan mengidentikkan ghibah dengan sesuatu yang amat kotor dan menjijikkan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain, sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? maka tentulah kamu merasa jijik dengannya” (Al Hujurat : 12)

Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menerangkan makna ghibah (menggunjig) dengan sabdanya :

“Tahukah kalian apakah ghibah itu? Mereka menjawab : Allah dan RasulNya yang mengetahui. Beliau bersabda : Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya, ditanyakan : “Bagaimana halnya jika apa yang aku katakan itu (memang)  terdapat pada saudaraku ? beliau menjawab : jika apa yang kamu katakan terdapat pada saudaramu maka engkau talah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika ia tidak terdapat padanya maka engkau telah berdusta padanya” (HR Muslim : 4/2001)

jika ghibah  adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan), baik dalam soal keadaan jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, Akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranyapun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-olok.


Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Allah ia adalah sesuatu yang keji dan kotor. Hal itu dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri) dan yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormayan saudaranya” (As Silsilah Ash Shahihah : 1871).

Wajib bagi orang yang hadir dalam majlis yang sedang menggunjingkan orang lain, untuk mencegah kemungkaran dan membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam amat menganjurkan hal demikian, sebagaimana dalam sabdanya :

“barangsiapa menolak (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Allah akan menolak api Neraka dari wajahnya” (HR Ahmad : 6/450, Shahihul Jami’ : 6238).

No comments:

Post a Comment