1.DEFINISI
Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan ada adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat dikalangan fuqaha terdahulu.
Definisinya: Istilah ini tersusun dari dua kata;
a. at-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa)
b. at-tamliik (kepemilikan)
Kita akan mendefinisikan dua kata tersebut, setelah itu kita akan definisikan akad ini secara keseluruhannya.
Pertama: at-ta’jiir menurut bahasa; diambil dari kata al-ajr ,yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala.Adapun al-ijaaroh: nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan
Sedangkan al-ijaaroh dalam istilah para ulama ialah suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas.
Kita simpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua:
1. sewa barang
2. sewa pekerjaan
Kedua: at-tamliik secara bahasa bermakna: menjadikan orang lain memiliki sesuatu.Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari maknanya secara bahasa.
Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
ü Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli.
ü Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan.
ü Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian.
ü Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
Ketiga: definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik” (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah; kepemilikan suatu manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas.
Ungkapan mereka: kepemilikan suatu manfaat (jasa), inilah ijaaroh/sewa menyewa.
Ungkapan mereka: diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang, ini adalah jual beli.
Maka ini yang disebut persewaan yang berujung kepada kepemilikan (al ijarah al muntahia bit tamlik)
2.PERKEMBANGAN Al IJARAH AL MUNTAHIYA BIT TAMLIK
Akad ini pertama didapatkan pada tahun 1846 masehi di Inggris, dan yang memulai bertransaksi dengan akad ini adalah seorang pedagang alat-alat musik di inggris, dia menyewakan alat musiknya yang diikuti dengan memberikan hak milik barang tersebut, dengan maksud adanya jaminan haknya itu.
Setelah itu tersebarlah akad seperti ini dan pindah dari perindividu ke pabrik-pabrik, dan yang pertama kali menerapkannya adalah pabrik sanjar penyedia alat-alat jahit di inggris.Selanjutnya berkembang, dan tersebar akad ini dengan bentuk khusus di pabrik-pabrik besi yang membeli barang-barang yang sudah jadi, lalu menyewakannya Kemudian setelah itu tersebar akad semacam ini dan pindah ke Negara-negara dunia, hingga ke Amerika Serikat pada tahun 1953 masehi.Lalu tersebar dan pindah ke Negara Perancis pada tahun 1962 masehi.Terus tersebar dan pindah ke Negara-negara Islam dan Arab pada tahun 1397 hijriyah.
3.SEBAGIAN PERMASALAHAN FIKIH MENGENAI AKAD INI
Sebelum masuk ke akad sewa yang berakhir kepada kepemilikan, harus ada pembahasan sebagian permasalahan fiqh yang dibangun atasnya akad ini.
Karena orang –orang yang melarang akad ini -sebagaimana akan kita sebutkan pada bagian-bagian akad ini – secara muthlak mengatakan: bahwa ia merupakan persyaratan sebuah akad di dalam suatu akad, dan ini tidak diperbolehkan menurut jumhur/kebanyakan ahli ilmu.
ü Mereka mengatakan pula: ia mengandung keterkaitan akad jual beli dengan syarat yang akan datang, dan ini tidak boleh.
ü Perkataan mereka: mengkaitkan hibah, adalah tidak boleh .
ü Mereka berkata: ini dilandasi di atas janji dan konsekwensinya. Sedangkan janji tidak mesti wajib menurut jumhur
Maka permasalahan seperti ini, kita mengisyaratkan kepada perkataan para ulama di dalamnya secara global, lantaran sebagaimana telah terdahulu akad ini –akad sewa yang berakhir kepada kepemilikan- dibangun di atas permasalahan-permasalahan ini, Jikalau kita mengetahui hukum seputar permasalahan-permasalahan ini akan terang bagi kita jawaban orang yang melarang akad semacam ini secara mutlak dengan seluruh macam dan gambarannya.
Dan akan datang kepada kita, bahwa akad ini mempunyai tiga jenis:
1. Jenis yang diharamkan
2. Jenis yang dibolehkan
3. Jenis yang diberikan pedoman-pedomannya oleh para ulama
Mereka yang melarang keseluruhan jenis ini dan gambaran-gambaran akad sewa yang berujung kepada kepemilikan semua, berpegang pada permasalahan-permasalahan fiqh yang telah disebutkan, dan kita akan mengupas permasalahan ini secara global sebelum menyebutkan akad sewa yang berakhir kepada kepemilikan.
3.1 Syarat manfaat/jasa
Telah berlalu bagi kita tentang kaidah-kaidah bahwa asal syarat-syarat dalam akad jual beli adalah sah, dalillnya firman Allah ‘Azza wa jalla:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al-Maidah:1)
Pemenuhan terhadap akad mencakup pemenuhan dengan pokok dan sifatnya, termasuk sifat akad adalah syarat yang ada di dalamnya, Dan juga dalam hadits Abi Hurairoh radhiallahu ‘anhu, Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda;
” Kaum muslimin tergantung pada syarat-syarat mereka”
Pengertian syarat dalam jual beli : syarat dalam akad jual beli adalah apa yang disyaratkan oleh salah seorang dari dua pihak dengan mendapatkan maslahat di dalamnya.
Tempatnya: telah terdahulu penyebutannya bahwa tempat syarat-syarat ini sah dilakukan sebelum akad (transaksi), dan sah pula jika ketika pas akad, juga sah dilakukan pada waktu dua khiyar (bebas memilih), waktu khiyar syarat dan saat khiyar majlis (tempat akad)
Pembagian syarat-syarat dalam akad: syarat-syarat dalam jual beli terbagi menjadi empat macam.
Pertama: Syarat yang mengharuskan adanya akad. Ini adalah sah berdasarkan ijma’ (kesepakatan), oleh karena itu tidak menyebutkannya dalam kitab-kitab ringkasan mereka, dan hanya menyebutkannya di kitab-kitab besar, dan penyebutan syarat ini hanya berupa penjelasan dan penegasan.
Contohnya; Persyaratan agar harga dibayar tunai, maka jikalau penjual berkata: ‘Saya menjual rumah ini kepada anda dengan syarat dibayar tunai’ Maka syarat semacam ini tidak perlu, karena konsekwensi dari akad adalah harga dibayar langsung dan bukan ditunda, jika ingin ditunda pembayarannya maka bagi penjual berhak mensyaratkan agar tidak ditunda pembayarannya.
Begitu pula sang pembeli jika mengatakan; “Saya beli mobil dengan syarat saya ambil langsung sekarang” Ini juga termasuk syarat yang berkonsekwensi terjadinya akad. Lantaran pada asalnya seorang pembeli bisa langsung memilikinya saat itu juga, adapun jika ingin mengakhirkannya maka boleh ia mensyaratkannya.
Kedua : Syarat maslahat, sama saja apakah maslahat itu kembali kepada akadnya atau salah seorang dari dua pihak yang bertransaksi, syarat ini juga sah dengan kesepakatan para imam/ulama.
Contohnya: Syarat dalam gadai, jaminan atau tanggungan, keseluruhan syaratnya sah, sebagaimana jika seandainya sang pembeli berkata: “Saya mensyaratkan agar harga dibayar belakangan’, lantas sang penjual mengatakan; “Saya mensyaratkan agar anda memberikanku barang jaminan (gadai)”
Ketiga: Syarat sifat/kriteria dalam barang dagangan atau harga, ini juga sah dengan kesepakatan para imam. Maka jika ia berkata: “Saya beli mobil dengan syarat kecepatan laju mobilnya begini dan begini, dan modifnya seperti ini dan ini, kekuatan mesinnya segini dan segini”. Ini merupakan syarat sifat/kriteria yang dibolehkan meskipun mensyaratkan dengan seratus syarat. Kesemua syarat ini sah dan para imam bersepakat atas hal itu.
Keempat: Syarat manfaat/jasa, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama, contohnya; dia mengatakan; “Saya jual mobil ini kepada anda dengan syarat saya menggunakannya untuk waktu satu atau dua hari, atau manfaat itu berlaku untuk sang penjual. Lalu pembeli berkata: “Saya beli dari anda mobil dengan syarat anda mencucinya atau memperbaiki yang rusak yang ditemukan di dalamnya”
Hukumnya: Para ulama berselisih di dalamnya;
1. Madzhab yang paling keras dalam masalah ini adalah madzhab syafi’iyah: mereka tidak memperbolehkan ada syarat
2. Madzhab Hanbali, tidak memperbolehkan melainkan dengan satu syarat saja, yakni sah jika mensyaratkan satu syarat saja, sama saja syaratnya pada barang dagangan atau pada penjualnya, dan tidak boleh terkumpul dua syarat.
Dalil mereka; karena Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda; “Tidak halal ulama (jual beli dengan tempo waktu tertentu) dan jual beli, tidak pula dua syarat dalam sebuah jual beli”
Mereka berkata; “Menggabungkan dua syarat dari syarat-syarat yang mendatangkan manfaat tidak boleh”
3. Madzhab Malikiyah berkata: boleh mensyaratkan dengan syarat yang mudah/sedikit, jika banyak tidak boleh.
4. Madzhab Hanafiyah; Jika berlangsung interaksi manusia (adat kebiasaan) dengannya maka diperbolehkan, bila tidak, maka tidak diperbolehkan.
5. Dan pendapat ulama yang paling longgar adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim; merupakan riwayat lain dari madzhab hanbali; bahwasanya syarat-syarat yang mendatangkan manfaat itu boleh, walaupun lebih dari dua syarat, seperti tiga atau empat syarat.
Tarjih/yang terkuat:
Pendapat inilah yang benar, dimana kita telah sebutkan kaidah bahwa pada asalnya syarat-syarat dalam jual beli hukumnya boleh, maka kalau ia mengatakan: “Saya beli dari anda sebuah mobil dengan syarat anda menservisnya, mencucinya serta memeriksanya dan seterusnya, mereka mengatakan; “Ini boleh dan tidak mengapa, atas dasar kaidah yang telah lalu dan kita telah sebutkan dalilnya. Dalam hadits Jabir radhiallahu ‘anhu (Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam memberikan syarat kepadanya agar menghantarkan onta yang dibeli darinya ke kota Madinah)
Yang benar bahwa syarat-syarat dalam jual beli keseluruhannya diperbolehkan.
3.2 Persyaratan suatu akad dalam akad
Harus kita pahami dua permasalahan dahulu:
Pertama: Permasalahan persyaratan satu jenis akad dalam satu akad
Kedua: Menggabungkan dua akad dalam satu transaksi, maka hal ini tidaklah mengapa, yakni contohnya engkau mengatakan;” Saya jual kepada anda mobil ini dan saya sewakan untuk anda rumah ini dengan harga seratus ribu riyal. Kini anda menggabungkan jual beli beserta sewa dengan satu harga. Ini boleh, dibolehkan oleh madzhab hanbali dan maliki, namun ini tidak termasuk penyewaan yang berujung kepada kepemilikan sebagaimana yang akan datang.
Akad sewa yang berakhir dengan kepemilikan: dua akad berbarengan dalam satu jenis. Disini terdapat dua akad dalam dua jenis, akan tetapi terkumpul di antara keduanya dalam satu transaksi jual beli dengan satu harga. Namun di dalam sewa yang berujung kepada kepemilikan yang dilarang Majma’ Fiqh Islami dan Perkumpulan Ulama-ulama Besar di KSA, yaitu dua akad yang berbarengan dalam satu jenis,yakni akad jual beli dan akad sewa. Akan datang Insya Allah penjelasan hal itu, bagaimana terdapat akad jual beli? Dan bagaimana terdapat akad sewa? Sehingga menyebabkan mu’amalah ini tidak diperbolehkan..
Maka, menghimpun dua akad dalam satu transaksi adalah boleh serta tidak mengapa, dan jika kita ingin memisahkan di antara keduanya, kita membagi harganya.
Akan tetapi mensyaratkan akad dalam akad, menurut madzhab bahwa ini terlarang.
Contohnya: Engkau mengatakan; “Saya jual kepada anda rumah ini dengan syarat anda menyewakan mobil anda kepadaku, atau saya sewakan kepada anda mobil ini dengan syarat anda menjual rumah anda kepadaku”.
Hukumnya: Sebagaimana madzhab hanbali melarangnya, juga ini merupakan pendapat kebanyakan ahli ilmu, bahwasanya ia tidaklah sah.
Dalilnya:
Sabda Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam; “Tidak halal ulama (transaksi dengan jangka waktu) dan jual beli langsung, tidak juga dua syarat dalam satu jual beli”.
Juga perkataan mereka; “Sesungguhnya ini merupakan dua transaksi dalam satu jual beli yang telah dilarang Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam“
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim memilih pendapat yang juga merupakan pilihan As-Sa’di, suatu pendapat madzhab Maliki dan Hanbali,bahwa ini diperbolehkan dan tidak mengapa, kecuali jika mengandung unsur larangan syari’at.
Kandungan unsur larangan syari’at sebagaimana bila ia mengatakan; Saya berikan kepada anda pinjaman dengan syarat anda menjual kepadaku. Maka ini sebagaimana terdahulu termasuk ke dalam manfaat-manfaat hutang piutang yang diharamkan, dengan cara pemberi hutang mensyaratkan kepada orang yang berhutang suatu manfaat yang tidak diimbangi dengan selain hutang. Juga Sabda Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam ; “Tidak halal ulama dan jual beli”
Maka ini adalah syarat akad dalam akad yang mengandung unsur larangan syar’I, oleh karena itu tidak dibolehkan, itu juga mengeluarkan hutang dari pembahasannya,
Yang terkuat:
Pendapat inilah yang benar. Bahwa mensyaratkan akad dalam akad adalah boleh dan tidak mengapa selama tidak mengandung unsur larangan syar’i.
Kita mengambil dalil atas hal ini dengan apa yang telah disebutkan dari kaidah-kaidah yang terdahulu: Pada asalnya Mu’amalah-mu’amalah dan syarat-syarat yang terdapat di dalamnya itu boleh.
Adapun dua syarat yang dilarang Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam atau dua transaksi jual beli dalam satu jual beli, maka Ibnul Qayyim dan Syaikhul islam membawa keduanya kepada jual beli ‘Inah (riba), lantaran jual beli ‘inah mengandung jual beli dalam tempo waktu dan jual beli langsung, juga mengandung dua syarat; syarat tempo waktu dan syarat langsung.
3.3 Mengkaitkan akad jual beli dengan syarat yang akan datang.
Contohnya; ia berkata: “Saya jual mobil ini kepada anda jika telah masuk bulan ramadhan, atau yang semisalnya.
Hukumnya: Terdapat perbedaan dalamnya dua pendapat:
A. Jumhur: berpendapat bahwasanya itu tidak diperbolehkan.
Alasannya:Mereka mengatakan: “Ini menyelisihi konsekwensi akad, dimana konsekwensinya adalah segera (langsung) dan tidak terkait dengan apapun.
B. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: berpendapat sahnya mengkaitkan akad jual beli dengan syarat yang akan datang.
Dalilnya:
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam di perang mu’tah: “Komandan kalian adalah Zaid, jika ia terbunuh maka digantikan oleh Ja’far, dan jika terbunuh juga maka digantikan oleh Abdulllah bin Rawahah”
Bahwa pada asalnya; ‘Syarat-syarat dalam akad itu sah’
Yang terkuat:
Ringkasnya bahwa mengkaitkan akad jual beli dengan syarat yang akan datang itu boleh dan tidak mengapa.
3.4 Mengkaitkan akad hibah (pemberian) dengan syarat yang akan datang;
Perbedaan dalam permasalahan ini mirip dengan perbedaan dalam permasalahan sebelumnya.
A. Jumhur: Melarang hal tersebut, maka madzhab Hanafi, Syafi’I dan hanbali melarang hal itu, sebagai contoh: Jika ia berkata: “Saya berikan mobil ini jika telah masuk bulan ramadhan”.
Telah terdahulu, bahwa mereka mengatakan: Pokok dalam masalah akad adalah menjadi terlaksana
B. pendapat madzhab Maliki; dan yang sependapat dengan ini al-Haritsy dari madzhab Hanbali dan juga merupakan pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim; bahwa ini boleh dan tidak mengapa dengannya.
Jika boleh hal itu dalam akad jual beli, maka kebolehannya dalam hibab tentu lebih utama, lantaran akad-akad berupa sumbangan –sebagaimana telah terdahulu- lebih luas daripada akad-akad timbal balik.
3.5 Hukum Janji dan konsekwensinya:
Sesungguhnya akad sewa yang berakhir kepada kepemilikan dibangun diatas janji berupa kepemilikan.
Maka, apakah memenuhi janji itu wajib ataukah tidak?
Para ulama rahimahumullah dalam masalah ini ada lima pendapat, namun kita sebutkan tiga di antaranya yaitu:
1. Jumhur Ahli Ilmu: Berpendapat bahwa menepati janji tidaklah wajib.
Dalilnya: mereka mengatakan: “Tidak pernah diriwayatkan dari seorang ulama akan keharusannya”. Ibnu Batthal dan lainnya mengatakan: “Secara umum para ulama tidak menyatakan keharusan memenuhi janji”.
2. Sekelompok dari ulama yang dipilih oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim; bahwasanya memenuhi janji adalah wajib dan tidak boleh menyelisinya, ini juga yang dikatakan oleh Ishaq bin Rahawaih, Umar bin Abdul Aziz, serta Ibnu Syibrimah dari madzhab hanbali.
Dalilnya:
((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ)) (المائدة:1).
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al-Maidah:1)
((وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ)) (المؤمنون:8)
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
(( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتاً عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ)) (الصف:3،2).
Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.
Hadits Abi Hurairoh dalam shahihain, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: “Tanda orang munafiq ada tiga” , di antaranya, “.. dan jika berjanji, ia menyelisihinya”
3. Pendapan Malikiyah: Bahwasanya wajib menepatinya, jika ia memasukkan obyek janji pada kebinasaan, adapun jika tidak memasukkan obyek janji kedalam kebinasaan, sesungguhnya tidak wajib atas orang yang berjanji menepatinya.
Dalilnya: mereka berdalil dengan kaidah: tidak ada bahaya dan membahayakan
Yang terkuat:
Yang paling dekat dalam hal ini adalah apa yang dikatakan syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim berupa wajibnya memenuhi janji.
4.RINGKASAN
Ringkasnya masalah ini adalah; bahwa menepati janji hukumnya wajib, dan bahwa mensyaratkan akad di dalam akad, mengkaitkan akad jual beli dengan syarat yang akan datang, mengkaitkan akad hibah dengan syarat yang akan datang, serta syarat-syarat dalam jual beli keseluruhannya adalah sah.
Dengan ini menjadi jelas bahwa orang yang melarang akad sewa yang berujung kepada kepemilikan meskipun terdapat kaidah-kaidah sebagian ulama dan peneliti untuk meniadakan hal-hal yang terlarang secara syar’I dalam akad ini, sesungguhnya bukan suatu yang diarahkan, yakni: dari menutup pintu seluruhnya dan mengatakan: Bahwasanya mensyaratkan akad di dalam akad, sedangkan janji tidak wajib dipenuhi, dan didalamnya terdapat keterkaitan akad jual beli dengan syarat yang akan datang atau mengkaitkan akad hibah dengan syarat yang akan datang dan seterusnya, bahwasanya ini tidaklah diarahkan.
Maka, menutup pintu atas dasar perbedaan dalam permasalahan-permasalahan ini dan sungguh sebagian ahli ilmu melarang dari hal itu. Menjadi terang tentang permasalahan-permasalahan ini, bahwa syarat-syarat kesemuanya adalah sah dan janji wajib dipenuhi, maka ketika itu, menutup pintu secara menyeluruh adalah tindakan yang tidak diarahkan.
Penulis :Syaikh Kholid bin Ali Al Musyaiqih
Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan ada adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat dikalangan fuqaha terdahulu.
Definisinya: Istilah ini tersusun dari dua kata;
a. at-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa)
b. at-tamliik (kepemilikan)
Kita akan mendefinisikan dua kata tersebut, setelah itu kita akan definisikan akad ini secara keseluruhannya.
Pertama: at-ta’jiir menurut bahasa; diambil dari kata al-ajr ,yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala.Adapun al-ijaaroh: nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan
Sedangkan al-ijaaroh dalam istilah para ulama ialah suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas.
Kita simpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua:
1. sewa barang
2. sewa pekerjaan
Kedua: at-tamliik secara bahasa bermakna: menjadikan orang lain memiliki sesuatu.Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari maknanya secara bahasa.
Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
ü Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli.
ü Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan.
ü Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian.
ü Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
Ketiga: definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik” (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah; kepemilikan suatu manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas.
Ungkapan mereka: kepemilikan suatu manfaat (jasa), inilah ijaaroh/sewa menyewa.
Ungkapan mereka: diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang, ini adalah jual beli.
Maka ini yang disebut persewaan yang berujung kepada kepemilikan (al ijarah al muntahia bit tamlik)
2.PERKEMBANGAN Al IJARAH AL MUNTAHIYA BIT TAMLIK
Akad ini pertama didapatkan pada tahun 1846 masehi di Inggris, dan yang memulai bertransaksi dengan akad ini adalah seorang pedagang alat-alat musik di inggris, dia menyewakan alat musiknya yang diikuti dengan memberikan hak milik barang tersebut, dengan maksud adanya jaminan haknya itu.
Setelah itu tersebarlah akad seperti ini dan pindah dari perindividu ke pabrik-pabrik, dan yang pertama kali menerapkannya adalah pabrik sanjar penyedia alat-alat jahit di inggris.Selanjutnya berkembang, dan tersebar akad ini dengan bentuk khusus di pabrik-pabrik besi yang membeli barang-barang yang sudah jadi, lalu menyewakannya Kemudian setelah itu tersebar akad semacam ini dan pindah ke Negara-negara dunia, hingga ke Amerika Serikat pada tahun 1953 masehi.Lalu tersebar dan pindah ke Negara Perancis pada tahun 1962 masehi.Terus tersebar dan pindah ke Negara-negara Islam dan Arab pada tahun 1397 hijriyah.
3.SEBAGIAN PERMASALAHAN FIKIH MENGENAI AKAD INI
Sebelum masuk ke akad sewa yang berakhir kepada kepemilikan, harus ada pembahasan sebagian permasalahan fiqh yang dibangun atasnya akad ini.
Karena orang –orang yang melarang akad ini -sebagaimana akan kita sebutkan pada bagian-bagian akad ini – secara muthlak mengatakan: bahwa ia merupakan persyaratan sebuah akad di dalam suatu akad, dan ini tidak diperbolehkan menurut jumhur/kebanyakan ahli ilmu.
ü Mereka mengatakan pula: ia mengandung keterkaitan akad jual beli dengan syarat yang akan datang, dan ini tidak boleh.
ü Perkataan mereka: mengkaitkan hibah, adalah tidak boleh .
ü Mereka berkata: ini dilandasi di atas janji dan konsekwensinya. Sedangkan janji tidak mesti wajib menurut jumhur
Maka permasalahan seperti ini, kita mengisyaratkan kepada perkataan para ulama di dalamnya secara global, lantaran sebagaimana telah terdahulu akad ini –akad sewa yang berakhir kepada kepemilikan- dibangun di atas permasalahan-permasalahan ini, Jikalau kita mengetahui hukum seputar permasalahan-permasalahan ini akan terang bagi kita jawaban orang yang melarang akad semacam ini secara mutlak dengan seluruh macam dan gambarannya.
Dan akan datang kepada kita, bahwa akad ini mempunyai tiga jenis:
1. Jenis yang diharamkan
2. Jenis yang dibolehkan
3. Jenis yang diberikan pedoman-pedomannya oleh para ulama
Mereka yang melarang keseluruhan jenis ini dan gambaran-gambaran akad sewa yang berujung kepada kepemilikan semua, berpegang pada permasalahan-permasalahan fiqh yang telah disebutkan, dan kita akan mengupas permasalahan ini secara global sebelum menyebutkan akad sewa yang berakhir kepada kepemilikan.
3.1 Syarat manfaat/jasa
Telah berlalu bagi kita tentang kaidah-kaidah bahwa asal syarat-syarat dalam akad jual beli adalah sah, dalillnya firman Allah ‘Azza wa jalla:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al-Maidah:1)
Pemenuhan terhadap akad mencakup pemenuhan dengan pokok dan sifatnya, termasuk sifat akad adalah syarat yang ada di dalamnya, Dan juga dalam hadits Abi Hurairoh radhiallahu ‘anhu, Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda;
” Kaum muslimin tergantung pada syarat-syarat mereka”
Pengertian syarat dalam jual beli : syarat dalam akad jual beli adalah apa yang disyaratkan oleh salah seorang dari dua pihak dengan mendapatkan maslahat di dalamnya.
Tempatnya: telah terdahulu penyebutannya bahwa tempat syarat-syarat ini sah dilakukan sebelum akad (transaksi), dan sah pula jika ketika pas akad, juga sah dilakukan pada waktu dua khiyar (bebas memilih), waktu khiyar syarat dan saat khiyar majlis (tempat akad)
Pembagian syarat-syarat dalam akad: syarat-syarat dalam jual beli terbagi menjadi empat macam.
Pertama: Syarat yang mengharuskan adanya akad. Ini adalah sah berdasarkan ijma’ (kesepakatan), oleh karena itu tidak menyebutkannya dalam kitab-kitab ringkasan mereka, dan hanya menyebutkannya di kitab-kitab besar, dan penyebutan syarat ini hanya berupa penjelasan dan penegasan.
Contohnya; Persyaratan agar harga dibayar tunai, maka jikalau penjual berkata: ‘Saya menjual rumah ini kepada anda dengan syarat dibayar tunai’ Maka syarat semacam ini tidak perlu, karena konsekwensi dari akad adalah harga dibayar langsung dan bukan ditunda, jika ingin ditunda pembayarannya maka bagi penjual berhak mensyaratkan agar tidak ditunda pembayarannya.
Begitu pula sang pembeli jika mengatakan; “Saya beli mobil dengan syarat saya ambil langsung sekarang” Ini juga termasuk syarat yang berkonsekwensi terjadinya akad. Lantaran pada asalnya seorang pembeli bisa langsung memilikinya saat itu juga, adapun jika ingin mengakhirkannya maka boleh ia mensyaratkannya.
Kedua : Syarat maslahat, sama saja apakah maslahat itu kembali kepada akadnya atau salah seorang dari dua pihak yang bertransaksi, syarat ini juga sah dengan kesepakatan para imam/ulama.
Contohnya: Syarat dalam gadai, jaminan atau tanggungan, keseluruhan syaratnya sah, sebagaimana jika seandainya sang pembeli berkata: “Saya mensyaratkan agar harga dibayar belakangan’, lantas sang penjual mengatakan; “Saya mensyaratkan agar anda memberikanku barang jaminan (gadai)”
Ketiga: Syarat sifat/kriteria dalam barang dagangan atau harga, ini juga sah dengan kesepakatan para imam. Maka jika ia berkata: “Saya beli mobil dengan syarat kecepatan laju mobilnya begini dan begini, dan modifnya seperti ini dan ini, kekuatan mesinnya segini dan segini”. Ini merupakan syarat sifat/kriteria yang dibolehkan meskipun mensyaratkan dengan seratus syarat. Kesemua syarat ini sah dan para imam bersepakat atas hal itu.
Keempat: Syarat manfaat/jasa, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama, contohnya; dia mengatakan; “Saya jual mobil ini kepada anda dengan syarat saya menggunakannya untuk waktu satu atau dua hari, atau manfaat itu berlaku untuk sang penjual. Lalu pembeli berkata: “Saya beli dari anda mobil dengan syarat anda mencucinya atau memperbaiki yang rusak yang ditemukan di dalamnya”
Hukumnya: Para ulama berselisih di dalamnya;
1. Madzhab yang paling keras dalam masalah ini adalah madzhab syafi’iyah: mereka tidak memperbolehkan ada syarat
2. Madzhab Hanbali, tidak memperbolehkan melainkan dengan satu syarat saja, yakni sah jika mensyaratkan satu syarat saja, sama saja syaratnya pada barang dagangan atau pada penjualnya, dan tidak boleh terkumpul dua syarat.
Dalil mereka; karena Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda; “Tidak halal ulama (jual beli dengan tempo waktu tertentu) dan jual beli, tidak pula dua syarat dalam sebuah jual beli”
Mereka berkata; “Menggabungkan dua syarat dari syarat-syarat yang mendatangkan manfaat tidak boleh”
3. Madzhab Malikiyah berkata: boleh mensyaratkan dengan syarat yang mudah/sedikit, jika banyak tidak boleh.
4. Madzhab Hanafiyah; Jika berlangsung interaksi manusia (adat kebiasaan) dengannya maka diperbolehkan, bila tidak, maka tidak diperbolehkan.
5. Dan pendapat ulama yang paling longgar adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim; merupakan riwayat lain dari madzhab hanbali; bahwasanya syarat-syarat yang mendatangkan manfaat itu boleh, walaupun lebih dari dua syarat, seperti tiga atau empat syarat.
Tarjih/yang terkuat:
Pendapat inilah yang benar, dimana kita telah sebutkan kaidah bahwa pada asalnya syarat-syarat dalam jual beli hukumnya boleh, maka kalau ia mengatakan: “Saya beli dari anda sebuah mobil dengan syarat anda menservisnya, mencucinya serta memeriksanya dan seterusnya, mereka mengatakan; “Ini boleh dan tidak mengapa, atas dasar kaidah yang telah lalu dan kita telah sebutkan dalilnya. Dalam hadits Jabir radhiallahu ‘anhu (Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam memberikan syarat kepadanya agar menghantarkan onta yang dibeli darinya ke kota Madinah)
Yang benar bahwa syarat-syarat dalam jual beli keseluruhannya diperbolehkan.
3.2 Persyaratan suatu akad dalam akad
Harus kita pahami dua permasalahan dahulu:
Pertama: Permasalahan persyaratan satu jenis akad dalam satu akad
Kedua: Menggabungkan dua akad dalam satu transaksi, maka hal ini tidaklah mengapa, yakni contohnya engkau mengatakan;” Saya jual kepada anda mobil ini dan saya sewakan untuk anda rumah ini dengan harga seratus ribu riyal. Kini anda menggabungkan jual beli beserta sewa dengan satu harga. Ini boleh, dibolehkan oleh madzhab hanbali dan maliki, namun ini tidak termasuk penyewaan yang berujung kepada kepemilikan sebagaimana yang akan datang.
Akad sewa yang berakhir dengan kepemilikan: dua akad berbarengan dalam satu jenis. Disini terdapat dua akad dalam dua jenis, akan tetapi terkumpul di antara keduanya dalam satu transaksi jual beli dengan satu harga. Namun di dalam sewa yang berujung kepada kepemilikan yang dilarang Majma’ Fiqh Islami dan Perkumpulan Ulama-ulama Besar di KSA, yaitu dua akad yang berbarengan dalam satu jenis,yakni akad jual beli dan akad sewa. Akan datang Insya Allah penjelasan hal itu, bagaimana terdapat akad jual beli? Dan bagaimana terdapat akad sewa? Sehingga menyebabkan mu’amalah ini tidak diperbolehkan..
Maka, menghimpun dua akad dalam satu transaksi adalah boleh serta tidak mengapa, dan jika kita ingin memisahkan di antara keduanya, kita membagi harganya.
Akan tetapi mensyaratkan akad dalam akad, menurut madzhab bahwa ini terlarang.
Contohnya: Engkau mengatakan; “Saya jual kepada anda rumah ini dengan syarat anda menyewakan mobil anda kepadaku, atau saya sewakan kepada anda mobil ini dengan syarat anda menjual rumah anda kepadaku”.
Hukumnya: Sebagaimana madzhab hanbali melarangnya, juga ini merupakan pendapat kebanyakan ahli ilmu, bahwasanya ia tidaklah sah.
Dalilnya:
Sabda Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam; “Tidak halal ulama (transaksi dengan jangka waktu) dan jual beli langsung, tidak juga dua syarat dalam satu jual beli”.
Juga perkataan mereka; “Sesungguhnya ini merupakan dua transaksi dalam satu jual beli yang telah dilarang Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam“
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim memilih pendapat yang juga merupakan pilihan As-Sa’di, suatu pendapat madzhab Maliki dan Hanbali,bahwa ini diperbolehkan dan tidak mengapa, kecuali jika mengandung unsur larangan syari’at.
Kandungan unsur larangan syari’at sebagaimana bila ia mengatakan; Saya berikan kepada anda pinjaman dengan syarat anda menjual kepadaku. Maka ini sebagaimana terdahulu termasuk ke dalam manfaat-manfaat hutang piutang yang diharamkan, dengan cara pemberi hutang mensyaratkan kepada orang yang berhutang suatu manfaat yang tidak diimbangi dengan selain hutang. Juga Sabda Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam ; “Tidak halal ulama dan jual beli”
Maka ini adalah syarat akad dalam akad yang mengandung unsur larangan syar’I, oleh karena itu tidak dibolehkan, itu juga mengeluarkan hutang dari pembahasannya,
Yang terkuat:
Pendapat inilah yang benar. Bahwa mensyaratkan akad dalam akad adalah boleh dan tidak mengapa selama tidak mengandung unsur larangan syar’i.
Kita mengambil dalil atas hal ini dengan apa yang telah disebutkan dari kaidah-kaidah yang terdahulu: Pada asalnya Mu’amalah-mu’amalah dan syarat-syarat yang terdapat di dalamnya itu boleh.
Adapun dua syarat yang dilarang Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam atau dua transaksi jual beli dalam satu jual beli, maka Ibnul Qayyim dan Syaikhul islam membawa keduanya kepada jual beli ‘Inah (riba), lantaran jual beli ‘inah mengandung jual beli dalam tempo waktu dan jual beli langsung, juga mengandung dua syarat; syarat tempo waktu dan syarat langsung.
3.3 Mengkaitkan akad jual beli dengan syarat yang akan datang.
Contohnya; ia berkata: “Saya jual mobil ini kepada anda jika telah masuk bulan ramadhan, atau yang semisalnya.
Hukumnya: Terdapat perbedaan dalamnya dua pendapat:
A. Jumhur: berpendapat bahwasanya itu tidak diperbolehkan.
Alasannya:Mereka mengatakan: “Ini menyelisihi konsekwensi akad, dimana konsekwensinya adalah segera (langsung) dan tidak terkait dengan apapun.
B. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: berpendapat sahnya mengkaitkan akad jual beli dengan syarat yang akan datang.
Dalilnya:
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam di perang mu’tah: “Komandan kalian adalah Zaid, jika ia terbunuh maka digantikan oleh Ja’far, dan jika terbunuh juga maka digantikan oleh Abdulllah bin Rawahah”
Bahwa pada asalnya; ‘Syarat-syarat dalam akad itu sah’
Yang terkuat:
Ringkasnya bahwa mengkaitkan akad jual beli dengan syarat yang akan datang itu boleh dan tidak mengapa.
3.4 Mengkaitkan akad hibah (pemberian) dengan syarat yang akan datang;
Perbedaan dalam permasalahan ini mirip dengan perbedaan dalam permasalahan sebelumnya.
A. Jumhur: Melarang hal tersebut, maka madzhab Hanafi, Syafi’I dan hanbali melarang hal itu, sebagai contoh: Jika ia berkata: “Saya berikan mobil ini jika telah masuk bulan ramadhan”.
Telah terdahulu, bahwa mereka mengatakan: Pokok dalam masalah akad adalah menjadi terlaksana
B. pendapat madzhab Maliki; dan yang sependapat dengan ini al-Haritsy dari madzhab Hanbali dan juga merupakan pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim; bahwa ini boleh dan tidak mengapa dengannya.
Jika boleh hal itu dalam akad jual beli, maka kebolehannya dalam hibab tentu lebih utama, lantaran akad-akad berupa sumbangan –sebagaimana telah terdahulu- lebih luas daripada akad-akad timbal balik.
3.5 Hukum Janji dan konsekwensinya:
Sesungguhnya akad sewa yang berakhir kepada kepemilikan dibangun diatas janji berupa kepemilikan.
Maka, apakah memenuhi janji itu wajib ataukah tidak?
Para ulama rahimahumullah dalam masalah ini ada lima pendapat, namun kita sebutkan tiga di antaranya yaitu:
1. Jumhur Ahli Ilmu: Berpendapat bahwa menepati janji tidaklah wajib.
Dalilnya: mereka mengatakan: “Tidak pernah diriwayatkan dari seorang ulama akan keharusannya”. Ibnu Batthal dan lainnya mengatakan: “Secara umum para ulama tidak menyatakan keharusan memenuhi janji”.
2. Sekelompok dari ulama yang dipilih oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim; bahwasanya memenuhi janji adalah wajib dan tidak boleh menyelisinya, ini juga yang dikatakan oleh Ishaq bin Rahawaih, Umar bin Abdul Aziz, serta Ibnu Syibrimah dari madzhab hanbali.
Dalilnya:
((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ)) (المائدة:1).
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al-Maidah:1)
((وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ)) (المؤمنون:8)
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
(( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتاً عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ)) (الصف:3،2).
Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.
Hadits Abi Hurairoh dalam shahihain, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: “Tanda orang munafiq ada tiga” , di antaranya, “.. dan jika berjanji, ia menyelisihinya”
3. Pendapan Malikiyah: Bahwasanya wajib menepatinya, jika ia memasukkan obyek janji pada kebinasaan, adapun jika tidak memasukkan obyek janji kedalam kebinasaan, sesungguhnya tidak wajib atas orang yang berjanji menepatinya.
Dalilnya: mereka berdalil dengan kaidah: tidak ada bahaya dan membahayakan
Yang terkuat:
Yang paling dekat dalam hal ini adalah apa yang dikatakan syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim berupa wajibnya memenuhi janji.
4.RINGKASAN
Ringkasnya masalah ini adalah; bahwa menepati janji hukumnya wajib, dan bahwa mensyaratkan akad di dalam akad, mengkaitkan akad jual beli dengan syarat yang akan datang, mengkaitkan akad hibah dengan syarat yang akan datang, serta syarat-syarat dalam jual beli keseluruhannya adalah sah.
Dengan ini menjadi jelas bahwa orang yang melarang akad sewa yang berujung kepada kepemilikan meskipun terdapat kaidah-kaidah sebagian ulama dan peneliti untuk meniadakan hal-hal yang terlarang secara syar’I dalam akad ini, sesungguhnya bukan suatu yang diarahkan, yakni: dari menutup pintu seluruhnya dan mengatakan: Bahwasanya mensyaratkan akad di dalam akad, sedangkan janji tidak wajib dipenuhi, dan didalamnya terdapat keterkaitan akad jual beli dengan syarat yang akan datang atau mengkaitkan akad hibah dengan syarat yang akan datang dan seterusnya, bahwasanya ini tidaklah diarahkan.
Maka, menutup pintu atas dasar perbedaan dalam permasalahan-permasalahan ini dan sungguh sebagian ahli ilmu melarang dari hal itu. Menjadi terang tentang permasalahan-permasalahan ini, bahwa syarat-syarat kesemuanya adalah sah dan janji wajib dipenuhi, maka ketika itu, menutup pintu secara menyeluruh adalah tindakan yang tidak diarahkan.
Penulis :Syaikh Kholid bin Ali Al Musyaiqih
No comments:
Post a Comment