Dari bin Malik Anas radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ
‘Tolonglah saudaramu ketika dia berbuat zhalim atau dizhalimi”. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, orang yang dizhalimi jelas akan kami tolong, akan tetapi bagaimana kami harus menolong orang yang berbuat zhalim?” Beliau bersabda, “Pegang tangannya (agar tidak berbuat zhalim) “. (HR. Al-Bukhari no. 2444)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وَلْيَنْصُرْ الرَّجُلُ أَخَاهُ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا إِنْ كَانَ ظَالِمًا فَلْيَنْهَهُ فَإِنَّهُ لَهُ نَصْرٌ وَإِنْ كَانَ مَظْلُومًا فَلْيَنْصُرْهُ
“Hendaklah seseorang menolong saudaranya yang berbuat zhalim atau yang sedang dizhalimi. Apabila ia berbuat zhalim, maka cegahlah ia untuk tidak berbuat kezhaliman karena itu berarti menolongnya. Dan apabila ia dizalimi, maka tolonglah ia.” (HR. Muslim no. 2584)
Jabir bin Abdillah dan Abu Thalhah bin Sahl Al-Ashari radhiallahu anhuma keduanya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ امْرِئٍ يَخْذُلُ امْرَأً مُسْلِمًا فِي مَوْضِعٍ تُنْتَهَكُ فِيهِ حُرْمَتُهُ وَيُنْتَقَصُ فِيهِ مِنْ عِرْضِهِ إِلَّا خَذَلَهُ اللَّهُ فِي مَوْطِنٍ يُحِبُّ فِيهِ نُصْرَتَهُ وَمَا مِنْ امْرِئٍ يَنْصُرُ مُسْلِمًا فِي مَوْضِعٍ يُنْتَقَصُ فِيهِ مِنْ عِرْضِهِ وَيُنْتَهَكُ فِيهِ مِنْ حُرْمَتِهِ إِلَّا نَصَرَهُ اللَّهُ فِي مَوْطِنٍ يُحِبُّ نُصْرَتَهُ
“Tidaklah seseorang menelantarkan seorang mukmin pada suatu tempat yang kehormatannya terampas dan harga dirinya terlecehkan, melainkan Allah akan menelantarkannya pada suatu tempat dimana ia sangat mengharapkan pertolongan-Nya. Dan tidaklah seseorang menolong seorang muslim yang berada pada suatu tempat yang kehormatannya terampas dan harga dirinya terlecehkan di dalamnya, melainkan Allah akan menolongnya pada suatu tempat dimana ia sangat mengharapkan pertolongan-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4484 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5690)
Penjelasan ringkas:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala memerintahkan untuk menolong orang yang lemah lagi terzhalimi, berdiri di sisinya untuk melawan orang yang menzhaliminya. Hal itu karena kezhaliman merupakan suatu kemungkaran, sementara merubah kemungkaran adalah hal yang wajib bagi siapa saja yang sanggup untuk melakukannya sesuai dengan kemampuannya. Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjanjikan kepada siapa saja yang membela saudaranya pada keadaan dia membutuhkan pembelaan, niscaya Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga akan membela dan menolongnya pada keadaan dimana dia sangat membutuhkan pertolongan dari Allah.
Penjelasan ringkas:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala memerintahkan untuk menolong orang yang lemah lagi terzhalimi, berdiri di sisinya untuk melawan orang yang menzhaliminya. Hal itu karena kezhaliman merupakan suatu kemungkaran, sementara merubah kemungkaran adalah hal yang wajib bagi siapa saja yang sanggup untuk melakukannya sesuai dengan kemampuannya. Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjanjikan kepada siapa saja yang membela saudaranya pada keadaan dia membutuhkan pembelaan, niscaya Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga akan membela dan menolongnya pada keadaan dimana dia sangat membutuhkan pertolongan dari Allah.
No comments:
Post a Comment