Dari Aisyah dan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma keduanya berkata:
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَبَّلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ مَوْتِهِ
“Abu Bakar radhiallahu ‘anhu mencium Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau wafat.” (HR. Al-Bukhari no. 1241)
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata: Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwasallam telah bersabda:
لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا
“Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah meninggal karena mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan”. (HR. Al-Bukhari no. 6516)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Bersegeralah kalian menyelesaikan penyelenggaraan jenazah. Karena bila jenazah itu orang saleh maka berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan jika dia bukan orang saleh maka berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian”. (HR. Al-Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga terbayar.” (HR. At-Tirmizi no. 1079, Ibnu Majah no. 2404, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6779)
Penjelasan ringkas:
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al-Isra`: 70) Karenanya disyariatkan untuk memuliakan seluruh manusia secara umum, baik yang muslim maupun yang kafir, tentunya sesuai dengan bentuk pemuliaan yang dibenarkan oleh syariat Islam itu sendiri. Pemuliaan ini baik ketika mereka masih hidup maupun setelah mereka meninggal.
Di antara bentuk pemuliaan kepada orang yang telah meninggal adalah beradab kepada mereka dan memperlakukan mereka sesuai dengan tuntunan Islam. Di antara adab tersebut adalah:
Penjelasan ringkas:
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al-Isra`: 70) Karenanya disyariatkan untuk memuliakan seluruh manusia secara umum, baik yang muslim maupun yang kafir, tentunya sesuai dengan bentuk pemuliaan yang dibenarkan oleh syariat Islam itu sendiri. Pemuliaan ini baik ketika mereka masih hidup maupun setelah mereka meninggal.
Di antara bentuk pemuliaan kepada orang yang telah meninggal adalah beradab kepada mereka dan memperlakukan mereka sesuai dengan tuntunan Islam. Di antara adab tersebut adalah:
1. Dibolehkan untuk mencium jenazah.
2. Dilarang mencela jenazah walaupun itu jenazah orang fasik dan orang kafir. Kecuali jika pada celaan itu ada maslahat besar kepada yang mendengarnya agar mereka waspada dari amalan jelek jenazah tersebut.
3. Dilarang menyebarkan aib dan kejelekan fisik dan sifat si mayit kecuali ada maslahat yang besar seperti di atas.
4. Menyegerakan pengurusan jenazahnya secepat mungkin, mulai dari pemandian sampai penguburan.
5. Dilarang memperlambat penyelenggaraan jenazah tanpa uzur yang dibenarkan syariat apalagi jika uzurnya melanggar syariat.
6. Keluarga melunasi semua hutang jenazah. Pelunasannya bisa diambil dari harta jenazah atau kalau dia tidak mempunyai harta maka dianjurkan ahli warisnya atau keluarganya yang lain membayarkannya karena jiwanya tergantung dengan utangnya.
7. Dilarang duduk dan menginjak kuburan. Ini telah kami sebutkan pada artikel tersendiri.
No comments:
Post a Comment