Friday, December 9, 2011

Penjual Miras diDesak Oleh Ormas Islam


 Pemusnahan minuman keras di suatu daerah
Ormas-ormas Islam mendesak aparat terkait di Pemkab Bandung maupun kepolisian menertibkan penjualan minuman keras (miras) di minimarket-minimarket. Penjualan miras yang bebas akan berdampak buruk kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Penegasan itu dikatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung, KH. Anwar Saifuddin Kamil, Sekretaris NU Kab. Bandung KH. Usep Dedi Rustandi, Ketua Dai Kamtibmas KH. Azis Kawakibi, dan Sekretaris PD Muhammadiyah Kab.Bandung KH. Jamjam Erawan, Kamis (8/12).

Diberitakan sebelumnya, meski dalam Perda no. 9/2010 secara tegas melarang peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Kab. Bandung, namun sejumlah minimarket menjual miras secara bebas dengan kadar 5-10 persen. Minimarket hanya mencantumlan tulisan 'hanya untuk orang dewasa", namun dengan menjual dengan bebas kepada warga.

Menurut Kiai Anwar, Perda Kab. Bandung yang melarang konsumsi maupun penjualan miras sesuai dengan ajaran Islam.

"Nabi Muhammad dengan tegas menyatakan berapa pun kadar alkohol tetap masuk kategori haram. Bukan berarti kadar 5-10 persen bisa bebas diperjualbelikan," katanya.

Kiai Anwar mendesak aparat terkait pemkab Bandung, termasuk aparat kepolisian untuk menertibkan penjualan miras di minimarket. "Satpol pamong praja maupun dinas-dinas terkait harus tegas. Kalau ternyata minimarket menjual miras tanpa izin harus diperingatkan bahkan disegel," katanya, dimuat Pikiran Rakyat.

Rep: CR-3
Red: Syaiful Irwan
Ref: http://www.hidayatullah.com

No comments:

Post a Comment