Showing posts with label Zina. Show all posts
Showing posts with label Zina. Show all posts

Friday, December 2, 2011

Wahai Saudaraku Jangan Kau Dekati Zina

Alangkah mudharatnya kehidupan jahiliyah yang terulang kembali dimasa ini, masing-masing muda mudi semakin marak dalam melakukan perzinahan. mereka mengambil hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya yang disebut “pacaran”, budaya jahiliyah kembali menutupi cahaya-cahaya langit membuat seisi langit dan bumi menjadi gelap gulita. yang lebih memprihatinkan..bahkan kedua orangtua si pemuda maupun si wanita menyetujui anak-anak mereka berpacaran, apa yang terjadi..sang anak patah hati hingga stress, hubungan dengan status yang tidak jelas dan tidak islami, anak perempuannya hamil di luar nikah, pacaran budaya jahiliyah yang menular dari luar diri bangsa dan mengotori masing – masing hati sipelakunya.

Allah Subhanhu Wa Ta'ala Berfirman :

]وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً سورة الإسراء [ (سورة الإسراء 32)

Artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek" (Al Qur’an Surat Al Isra :32)

Dalam tafsir Kalamul Mannan, Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'di berkata : "Larangan Allah untuk mendekatii zina itu lebih tegas dari pada sekedar melarang perbuatannya, karena berarti Allah melarang semua yang menjurus kepada zina dan mengharamkan seluruh faktor-faktor yang mendorong kepadanya,”

Maka bisa saya katakan, kalau jalan-jalan dan faktor-faktor yang menuju kepadanya saja dilarang apalagii perbuatannya!.

Sungguh amat keji perbuatan itu dan sungguh amat benar ucapan Allah bahwa zina adalah Fahisyah yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman pula dalam tafsirnya : "Al Fahisyah adalah sesuatu yang dianggap sangat jelek dan keji oleh Syari'at, oleh akal sehat dan fitrah manusia, karena mengandung pelanggaran terhadap hak Allah, hak wanita, hak keluarganya atau suaminya, dan merusak kehidupan rumahtangga serta tercampurnya (kacaunya) nasab keturunan.”

Dan sering sekali fahisyah di dalam Al-Qur'an ataupun Al-Hadits dimaksudkan dengan zina.

Demi Allah sesungguhnya zina adalah dosa besar... dan bukan masalah kecil. Ibnu Mas'ud pernah bertanya tentang dosa-dosa besar kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Aku berkata : "Wahai Rasulullah.., dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?
Beliau bersabda : "Engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakan kamu."
Dia (Ibnu Mas'ud) berkata : "Kemudian apa?"
Beliau bersabda : "Engkau membunuh anak kamu karena khawatir dia makan bersama kamu."
Dia berkata :"kemudian apa?"
Beliau bersabda : "Engkau berzina dengan istri tetanggamu."

Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. membacakan ayat (tentang sifat-sifat Hamba-hamba Allah Ar-Rahman) diantaranya Allah mengatakan:

]وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا*يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا [ ( الفرقان : 68-69)

Artinya : “Yaitu orang-orang yang tidak menyeru bersama Allah sesembahan yang lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak dan tidak berzina. Dan barang siapa melakukan yang demikian akan mendapatkan dosa, akan dilipat gandakan adzabnya pada hari kiamat dan kekal di dalamnya dengan terhina.” Al Qur’an Surat Al Furqan 68 – 69.
Demikianlah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Bahkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mengatakan bahwa yang paling banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka adalah mulut dan farji (kemaluan). Beliau bersabda :

(أكثر ما يدخل الناس النار الفم والفرج) رواه الترمذي وابن حبان في صحيحه

“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)

Maka pantaslah kalau tentang hal ini Imam Ahmad mengatakan: “Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa dari pada zina,”
Dan Ibnu Mas’ud berkata : “Tidaklah muncul riba dan zina pada suatu daerah kecuali Allah akan mengizinkan kehancurannya.”

Maka jelaslah masalah buruknya zina, Allah mengatakan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk, Rasulullah bersabda bahwa zina adalah dosa besar yang banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka, demikian pula para Ulama. Sedangkan akal sehat dan fitrah bisa kita tanyakan pada diri kita sendiri……….

Dan cukup untuk mencontohkan marahnya seseorang karena cemburu, apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa’ad bin Ubadah Radiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: “Kalau aku melihat seorang laki-laki bersama istriku akan aku pukul dengan pedangku tanpa aku ma’afkan.”

Bagaimana pendapat anda dengan kecemburuan Sa’ad bin Ubadah? Jangan kalian anggap ini berlebihan ! Ketahuilah bahwa inilah yang hak, bahkan kalau ada seorang yang tidak marah ketika melihat istrinya bersama laki-laki lain maka inilah yang disebut oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. dengan “Dayyuts” yang tidak akan masuk surga.

Dengarlah apa kata Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. ketika mendengar ucapan Sa’ad Radiyallahu ‘anhu :

(أتعجبون من غيرة سعد؟ والله لأنا أغير منه، والله أغير مني، ومن أجل غيرة الله حرم الفواحش ما ظهر منها وما بطن ) رواه البخاري (7416)، ومسلم(1499) (17) متفق عليه.
 
“Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad? Demi Allah aku lebih cemburu dari padanya, dan Allah lebih cemburu dari padaku. Dan karena kecemburuan itulah Allah mengharamkan seluruh fahisyah yang lahir ataupun yang bathin.” (H. R. Bukhari dan Muslim).

(Referensi al Ustadz Muhammad Umar as Sewed, di Islamic Center Unaizah, King of Saudi Arabia, saat beliau belajar pada syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah.)

Sunday, November 27, 2011

Diharamkannya Zina dan Sebab-Sebabnya

Allah Subhanhu Wa Ta'ala Mengharamkan Zina dan Sebab-Sebab yang Mengarah Kepadanya
Kaidah syari’at yang suci menegaskan bahwa ketika Allah Subhanhu Wa Ta'ala mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan sebab-sebab, jalan serta wasilah yang mengarah kepadanya. Hal ini untuk mewujudkan maksud dari pengharaman sesuatu tersebut, mencegah agar tidak sampai kepadanya atau mendekatinya. Disamping menjaga agar tidak terjadi perbuatan dosa serta ke-madharat-an yang menimpa individu ataupun masyarakat.

Sekiranya Allah Subhanhu Wa Ta'ala mengharamkan sesuatu, namun membolehkan wasilah yang mengarah ke sana, niscaya akan terjadi kontradiksi atas pengharaman tersebut. Sangat mustahil syari’at Rabb semesta alam mengandung unsur seperti itu.

Perbuatan zina adalah kekejian yang besar, sangat buruk, dan sangat berbahaya terhadap kewajiban-kewajiban agama. Oleh karenanya, pengharaman zina telah diketahui dalam agama secara pasti. Allah Subhanhu Wa Ta'ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa: 32).

Oleh karenanya, Allah Subhanhu Wa Ta'ala mengharamkan sebab-sebab yang mengarah kepada perbuatan zina seperti ikhtilath (campur baur antara laki-laki dengan perempuan, red.), perempuan yang menyerupai laki-laki maupun sebaliknya, dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan keraguan, fitnah, dan kerusakan.

Renungkanlah rahasia agung yang terkandung dalam rahasia-rahasia dan mukjizat Al-Qur’an Al-Karim. Ketika Allah Subhanhu Wa Ta'ala menyebutkan kekejian zina dan pelarangannya secara tegas pada pembukaan surat An-Nur, mulai dari awal hingga ayat ke tiga puluh tiga. Allah Subhanhu Wa Ta'ala menyebutkan tiga belas wasilah untuk menanggulangi perbuatan dosa tersebut serta menjaga agar tidak menimpa masyarakat muslim yang masih menjaga nilai-nilai kesucian. Wasilah tersebut berupa amalan, ucapan, dan kemauan.

Pertama, menyucikan pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan dengan hukuman had.

Kedua, membersihkan diri dengan jalan menjauhkan pernikahan dari pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan, kecuali setelah ia bertaubat dan diketahui kebenaran taubatnya.

Kedua wasilah diatas berkaitan dengan perbuatan (amaliyah).

Ketiga, membersihkan lisan dari menuduh seseorang telah melakukan perbuatan zina. Bagi siapa saja yang menuduh seseorang telah melakukan zina namun tidak dapat mendatangkan bukti, maka baginya dikenakan hukuman qadzaf.

Keempat, membersihkan lisan suami dari menuduh istrinya telah melakukan perbuatan zina tanpa bukti. Kalau hal itu terjadi, maka ia dikenai hukuman li’an.

Kelima, membersihkan jiwa dan menutup hati dari prasangka buruk terhadap sesama muslim berkaitan dengan perbuatan zina.

Keenam, membersihkan kemauan dan menahannya dari menyebarkan kekejian dikalangan kaum muslimin. Sebab, dengan tersebarnya perbuatan tersebut akan melemahkan orang-orang yang mengingkarinya dan sebaliknya, akan menguatkan golongan fasiq dan orang-orang yang menyetujui tindakan tersebut. Oleh karenanya, siksaan bagi golongan ini lebih pedih dari yang lainnya, sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah Subhanhu Wa Ta'ala, “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar dikalangan orang-orang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat.” (QS. An-Nur: 19).

Kesenangan menebarkan kekejian akan mengundang semua wasilah keburukan yang mengarah pada perbuatan zina tersebut, baik dengan ucapan, perbuatan, bentuk persetujuan, termasuk mendiamkannya.

Ketujuh, tindakan preventif secara umum, yaitu dengan cara membersihkan jiwa dari was-was dan bisikan jahat yang merupakan awal langkah setan yang ditiupkan ke dalam jiwa kaum mukminin agar mereka terjerumus ke dalam perbuatan dosa. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh pada mengerjakan perbuatan yang keji dan munkar.” (QS. An-Nur: 21).

Kedelapan, disyari’atkannya meminta izin ketika hendak memasuki rumah orang lain agar seseorang tidak terjerumus pada melihat aurat pemilik rumah.

Kesembilan, menyucikan mata dari pandangan yang diharamkan dengan melihat wanita yang bukan mahramnya.

Kesepuluh, menyucikan mata dari pandangan yang diharamkan dengan melihat laki-laki yang bukan mahramnya.

Kesebelas, diharamkannya bagi kaum wanita untuk memperlihatkan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.

Kedua belas, larangan melakukan sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki, seperti seorang wanita menghentakkan kakinya agar terdengar suara gelang kakinya sehingga menarik perhatian orang-orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit.

Ketiga belas, perintah untuk menjaga kesucian bagi orang-orang yang tidak mampu menikah dan melakukan sebab-sebab yang dapat membantuk melaksanakan perintah tersebut.

Diantara etika hubungan pergaulan antara kaum laki-laki kepada sesama laki-laki yaitu tetap merupakan kewajiban bagi mereka untuk tetap menutup aurat.

Adapun hak wanita terhadap sesamanya yaitu menutup aurat dihadapan wanita lain dan diharamkan seorang wanita menyebutkan ciri-ciri wanita lain kepada suaminya. Sedangkan sebab terbesar yang dapat menjaga agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina adalah kewajiban hijab bagi kaum muslimah. Hijab tersebut berfungsi untuk menjaga mereka dan menjaga kehidupan mereka tetap berada dalam kesucian, senantiasa menjaga rasa malu, menghindari perkataan kotor, dan untuk menghindarinya dari tingkal laku yang tidak bermoral.

Referensi : Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid, Menjaga Kehormatan Muslimah: Daar An-Naba’

Saturday, October 22, 2011

Pergaulan Bebas Akan Mengakibatkan Zina

DUNIA semakin canggih dengan pelbagai inovasi yang dihasil kan bagi kepentingan manusia. Namun, dalam kecanggihan kehidupan hari ini, kita tidak terlepas daripada masalah akhlak dan hilangnya nilai murni. Ramai manusia hilang arah dalam membezakan antara perkara yang baik dan jelek serta perkara yang membawa faedah atau padah. Disebabkan manusia berlumba mengejar kehidupan dunia yang jauh dari landasan ditetapkan Allah.

Pembuangan bayi tidak berdosa dilihat semakin meruncing. Namun, segelintir anggota masyarakat belum menyadarinya kebiasaan yang selalu saja menganggap biasa saja. oleh karena itu masyarakat hari ini lebih buruk daripada masyarakat zaman jahiliah.

Perkara yang berkaitan dijelaskan Allah dalam firman-Nya yang bermaksud: “Dan apabila dikhabarkan kepada seseorang dari mereka bahawa dia beroleh anak perempuan, muramlah mukanya sepanjang hari (kerana menanggung dukacita), sedang dia menahan perasaan marahnya dalam hati. Dia bersembunyi daripada orang ramai kerana (berasa malu disebabkan) berita buruk yang disampaikan kepadanya (dia beroleh anak perempuan sambil dia berfikir), adakah dia akan memelihara anak itu dalam keadaan yang hina atau dia akan menanamnya hidup-hidup dalam tanah? Ketahuilah! Sungguh jahat apa yang mereka hukumkan itu.” (Surah al-Nahl, ayat 58-59)

Namun, hari ini, tidak kira anak lelaki atau perempuan, yang lahir kerana dosa ibu bapanya, maka mereka dibunuh dengan kejam serta dinafikan hak menikmati kehidupan. Antara sebab utama berlakunya masalah itu ialah masyarakat sendiri tidak mengambil berat hubungan bebas antara lelaki dan perempuan bukan mahram.

Persepsi masyarakat hari ini menganggap hubungan bebas itu adalah cara hidup baru moden. Setiap hari kita melihat gerak-geri anak muda di tengah-tengah kepesatan bandar, melakukan perkara dilarang Islam. Berpegangan tangan, ber pelukan, malah ada anak muda ini yang tidak segan silu bercumbuan di depan khalayak ramai. Semua itu adalah bibit permulaan dosa zina.

Sesungguhnya Allah mengingatkan kita sentiasa menjauhi perkara yang boleh membawa kepada zina. Firman Allah yang bermaksud: “Dan janganlah kamu mendekati zina, kerana sesungguhnya zina itu adalah fahishah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” (Surah al-Isra’: ayat 32)
Fenomena terbabit sedikit sebanyak boleh diselesaikan jika setiap anggota masyarakat menjalankan tugas masing-masing dalam membanteras gejala keruntuhan moral itu.

Pihak berkuasa pula seharusnya perlu sentiasa mengingatkan golongan muda agar sentiasa menjaga tingkah laku mereka khususnya di khalayak umum. Sikap ‘tidak mengapa’, ‘bukan keluarga kita’, ‘itu hal dia’ perlu dibuang kerana setiap individu Muslim bertanggungjawab mengajak melakukan amal makruf dan mencegah yang mungkar. Peranan berkenaan menjadi lebih efektif jika ia mendapat sambutan pihak media. Media cetak atau elektronik seharusnya berganding bahu menyelesaikan masalah itu.

Ibu bapa berperanan besar memberi perhatian kepada anak di bawah jagaan mereka. Mereka perlu lebih bijak daripada anak-anak di mana mereka perlu kenal siapa yang berkawan dengan anaknya.
Sejak awal lagi Islam memberi garis panduan kepada ibu bapa iaitu melakukan pemisahan tempat tidur antara anak lelaki dan perempuan.

Didikan awal berkenaan dengan memberi panduan bahawa lelaki tidak boleh bercampur dengan perempuan sebebas-bebasnya, walaupun dalam kalangan adik-beradik. Sabda Rasulullah yang bermaksud: “Perintahlah anak-anak kamu bersolat pada usia tujuh tahun. Pukullah mereka jika mereka meninggalkan solat pada usia 10 tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka”. (Hadis riwayat Ahmad)

Contoh lain, Islam memberi penerangan yang jelas bahawa lelaki dan perempuan itu tidak boleh bercampur secara bebas ialah ketika keadaan saf wanita yang hampir dengan saf lelaki ketika solat berjemaah. Sabda Rasulullah yang bermaksud: “Sebaik-baik saf lelaki adalah yang paling hadapan dan yang paling buruk adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik saf bagi wanita adalah yang paling belakang, yang terburuk bagi mereka adalah yang paling depan.” (Hadis riwayat Muslim)

Begitulah indahnya Islam yang tetap menitik-beratkan hubungan antara lelaki dan perempuan, meskipun dalam suasana yang baik (dalam masjid).

Bukan setakat menjaga hubungan antara lelaki dan perempuan saja, malah Islam turut menekankan perlunya menjaga batasan hubungan antara kaum sejenis. Sabda Rasulullah yang bermaksud: “Tidak boleh seorang lelaki memandang aurat lelaki lain dan tidak boleh seorang wanita memandang aurat wanita yang lain, dan tidak boleh seorang lelaki bersama dengan lelaki lain dalam satu kain (selimut) dan tidak boleh seorang perempuan bersama dengan wanita lain dalam satu kain (selimut).” (hadis Riwayat Muslim)

Sesungguhnya, dosa zina itu adalah besar. Sarjana Islam sepakat bahawa dosa zina adalah antara dosa-dosa besar (al-kaba’ir). Ibnu ‘Abbas pernah berkata bahawa: “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina.” (Riwayat Bukhari dalam kitab Fath al-Bari)

Rasulullah bersabda yang bermaksud: “Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari Kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka seksa yang sangat pedih, iaitu; orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong.” (Hadis riwayat Muslim)

Bagi menjaga kelangsungan identiti umat Islam pada masa akan datang, pencegahan peringkat awal dengan cara yang ditetapkan Islam, adalah lebih baik daripada pemulihan pada peringkat yang tidak dapat dibendung lagi. Walau bagaimanapun, anak yang lahir daripada dosa zina adalah tidak berdosa sama sekali. Sesungguhnya, setiap anak Adam itu tidak sesekali mewarisi dosa kedua orang tuanya.

referensi: http://www.islamituindah.my

Monday, July 25, 2011

Cara Terhindar Dari Perbuatan Zina

Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia.

Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman.

Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina

Allah subhanahu wa ta'ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)

Dalam ayat lainnya, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,

ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

“Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.

Dalam hadits lainnya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2]

Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya.

Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan

Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31)

Allah subhanahu wa ta'ala juga menerangkan bahwa setiap insan akan ditanya apa saja yang telah ia lihat, sebagaimana terdapat dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala,

إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا

“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’: 36)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram.

Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ »

“Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465)

Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159)

Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan

Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ »

“Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ »

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)

Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ

”Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim mahram tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada mahramnya.” (HR. Muslim no. 2171)

Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj

Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[3]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria

Sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah khusus untuk istri Nabi. Namun illah dalam ayat tersebut dimaksudkan umum sehingga hukumnya pun berlaku umum pada yang lainnya. Illah yang dimaksud adalah,

ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”.

Juga kalau kita perhatikan kelanjutan ayat, maka hijab tersebut berlaku bagi wanita mukmin lainnya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)

Ditambah lagi dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33).

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih)

Dalam ajaran Islam pun, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada dirumahnya.” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya)

Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah

Di antara adab yang mesti diperhatikan oleh wanita adalah:

Pertama: Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah.

Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ

“Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid)

Kedua: Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ‘Asiyah, maka dia berkata; “Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ

“Wanita mana pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ketiga: Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat malu

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman mengenai para wanita yang mendatangi Nabi Musa ‘alaihis salam,

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ

“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan.” (QS. Al Qoshshosh: 25)

Keempat: Tidak bercampur baur dengan para pria

Allah subhanahu wa ta'ala menceritakan mengenai dua wanita yang mendatangi Musa,

وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

“Dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya“. (QS. Al Qoshshosh: 23)

Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom)

Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925). Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[1]

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencontohkan tidak menyalami wanita non mahrom dalam kondisi yang seharusnya beliau dituntut bersalaman sekalipun semacam baiat.

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah berkata; “Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika para wanita membaiatnya untuk Islam. Kami mengatakan; ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak mendatangi kejahatan yang telah kami lakukan antara kedua tangan dan kaki kami, dan tidak bermaksiat terhadap anda dalam kebaikan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan: “Semampu dan sekuat kalian.” Umaimah berkata, “Kami menyahutnya, “Allah dan Rasul-Nya lebih kami sayangi daripada diri kami. Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan membaiatmu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

“Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.” (HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kesembilan: Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”[2]

Inilah beberapa jalan yang jika dijalankan dengan baik akan menjauhkan kita dari pebuatan zina yang keji. Hanya Allah yang memberi taufik bagi siapa saja yang mau merenungkan hal ini.[3]

[1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86.
[2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam.

Sumber: Muslim

Sunday, July 24, 2011

Dampak Maksiat dan Penjelasannya

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Semua yang ada di langit dan di bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam urusan. (Ar-Rahman: 29)

Ayat diatas menjelaskan tentang kesempurnaan kekuasaan dan hikmah-Nya, dan bahwa segala urusan adalah milik-Nya, Ia Maha mengatur hamba-hamba-Nya sesuai kehendaknya, baik dalam masalah keamanan, ketakutan, kegembiraan, kesedihan, kemudahan, kesulitan, kelebihan ataupun kekurangan.

Allah selalu mengatur setiap urusan makhluk-Nya, hukum-Nya berlaku untuk mereka sesuai dengan hikmah-Nya dan keutamaan-Nya, dan berlaku untuk mereka sesuai dengan hikmah-Nya dan keadilan-Nya. Allah tidak berbuat dzalim kepada seorangpun. Kami tidak berbuat dzalim kepada mereka, tetapi merekalah orang-orang yang berbuat dzalim terhadap diri mereka sendiri. (Az-Zukhruf: 76)

Wahai kaum muslimin ..
Sesungguhnya kita beriman kepada Allah dan kepada taqdir-Nya. Iman kepada takdir Allah, taqdir baik dan buruk merupakan salah satu dari rukun-rukun iman.

Sesungguhnya kita meyakini, segala kebaikan dan kesenangan yang kita peroleh adalah rahmat dari Allah semata. Oleh karena itu, kita wajib bersyukur kepada-Nya dengan melakukan ketaatan, melaksanakan segala perintah dan meninggalkan segala larangan-Nya. Apabila kita taat dan mensyukuri segala nikmat Allah, maka kita berhak untuk mendapatkan segala kebaikan sesuai dengan janji-Nya, dan Allah akan memberikan tambahan karunia-Nya kepada kita. Allah berfirman: Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka dari Allah lah (datangnya), dan bila kalian ditimpa kemudharatan, maka hanya kepada-Nya lah kalian minta pertolongan. (An-Nahl:53)

Dan ingatlah tatkala Rabb kalian memberitahukan: ‘Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat)Ku, maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.’ (Ibrahim: 7)

Wahai kaum muslimin ..
Sesungguhnya berbagai musibah baik yang menimpa pribadi maupun masyarakat berupa kesempitan, kekurangan, krisis moneter atau kekacauan, itu semua disebabkan maksiat mereka kepada Allah, kelalaian dan kelengahan mereka terhadap perintah dan syariat-Nya, sehingga mereka menggunakan hukum selain hukum Allah. Padahal Allah yang menciptakan mereka, Allah lebih sayang kepada mereka daripada sayangnya orang tua kepada anaknya, dan Allah lebih tahu tentang maslahat mereka daripada mereka sendiri. Allah menjelaskan hal ini dalam kitab-Nya, agar kita tidak melanggar ketentuan-ketentuan-Nya.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: Dan apa saja musibah yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (Asy-Syura: 30)

Apa-apa yang kamu peroleh berupa kebaikan, maka itu dari Allah, dan apa-apa yang menimpamu berupa keburukan maka itu disebabkan oleh dirimu sendiri. (An-Nisaa:79)

Wahai kaum muslimin ..
Sesungguhnya kebanyakan manusia menyandarkan segala musibah, baik krisis moneter, kekacauan keamanan dan kekacauan politik kepada sebab-sebab materi semata. Tidak diragukan lagi bahwa ini menunjukkan kedangkalan pemahaman mereka, kelemahan iman, dan kelalaian mereka dari mengkali Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam.

Sesungguhnya dibalik sebab-sebab materi ada sebab-sebab syar’i yang lebih kuat dan lebih besar pengaruhnya. Sebab-sebab materi hanya merupakan akibat dari konsekuensi logis dari sebab-sebab syar’I. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Ar-Ruum: 41)

Wahai kaum muslimin ..
Mengapa kalian tidak menyandarkan musibah-musibah yang menimpamu kepada kelalaian kalian terhadap ajaran Islam, supaya kalian kembali ke jalan Allah. Inilah yang dapat menyelamatkan kalian dari kehancuran.

Takutlah kalian kepada Allah, hendaklah kalian instrokpesi diri, bertaubatlah kepada-Nya dan perbaikilah jalan hidupmu. Ketahuilah bahwa musibah-musibah yang menimpa kalian merupakan balasan dari Allah disebabkan dosa-dosa kalian, maka bertaubatlah kepada Allah untuk setiap musibah, mintalah perlindungan kepada-Nya dari kehancuran materi dan iman.

Adapun kehancuran materi, ia bisa berupa penganiayaan, pembunuhan, dan kebinasaan harta benda. Sedang kehancuran keimanan ia tempatnya di hati berupa kekacauan pemahaman (syubhat) dan ketundukan kepada hawa nafsu (syahwat). Syubhat dan syahwat inilah yang memalingkan umat dari ajaran Islam. Keduanya pula yang menjauhkan mereka dari jejak Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka, syubhat dan syahwat inilah yang menjerumuskan mereka kepada kehancuran.

Dan sesungguhnya kerusakan hati lebih besar, lebih dahsyat, dan lebih buruk akibatnya dari kerusakan dunia. Karena bila kerusakan dunia itu menimpa manusia, kerugiannya hanyalah kerugian dunia dan tidak kekal, sedangkan kerusakan agama kerugiannya di dunia dan di akhirat.

Katakanlah: ‘Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat.’ Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. (Az-Zumar: 15)

Ya Allah ..
Kami memohon kepada-Mu agar menjadikan kami orang-orang yang mengambil pelajaran dari ayat-ayat-Mu yang penuh dengan peringatan di saat datangnya hukuman-Mu.

Ya Allah ..
Jadikanlah kami, manusia yang benar-benar beriman, yang menyandarkan segala musibah kepada sebab-sebab syar’I yang telah Engkau jelaskan dalam Kitab Suci-Mu dan melalui lisan mulia Rasul-Mu, Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam.

Ya Allah ..
Berilah kekuatan kapada umat Islam dan pemerintahnya untuk kembali menuju jalan-Mu, untuk melakukan taubat nashuha secara lahir batin, dalam ucapan maupun perbuatan, sehingga umat menjadi baik disebabkan baiknya pemerintah yang meniti jalan-Mu.

Ya Allah ..
Kami memohon kepada-Mu untuk memperbaiki para penguasa kaum muslimin, jadikanlah mereka mengambil pelajaran dari apa yang telah terjadi, berilah mereka petunjuk sehingga berjalan di atas kecintaan dan keridhaan-Mu, wahai Penguasan seluruh alam.

Ya Allah ..
Kami memohon kepada-Mu agar Engkau jauhkan dari para penguasa kaum muslimin pejabat-pejabat dan teman-teman dekat yang buruk. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Ya Allah ..
Berilah karunia kepada para penguasa kaum muslimin untuk memilih pejabat-pejabat dan teman-teman dekat yang baik, yang menunjukkan, menganjurkan dan memerintahkan mereka kepada kebaikan.

Ya Allah ..
Jauhkanlah dari penguasa kaum muslimin teman-teman dekat yang tidak memperbaiki mereka dan tidak memperbaiki rakyat, gantilah dengan yang lebih baik dari mereka.

Segala puji bagi Allah, Penguasa seluruh alam, semoga shalawat dan salam tetap dicurahkan atas Nabi kita Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam, keluarganya dan para sahabatnya.

Disarikan dari buku:
Atsarul Ma’ashi ‘alal Fard wal Mujtama’
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Wednesday, June 22, 2011

Perbuatan zina Semakin Merajalela

Zina termasuk dalam perbuatan dosa besar. Di antara penyebab seseorang terjerumus ke dalam perbuatan yang nista ini, ialah karena rendahnya iman dan moral masyarakat, serta saking gampangnya mempertontonkan aurat secara murah dan vulgar, terutama yang terjadi di kalangan kaum wanita. Sebagian faktor yang menyuburkan perilaku hina ini, ialah merajalelanya pergaulan bebas antara lelaki dan perempuan. Tanpa takut dengan beban dosa, seluruh inderanya menerawang menikmati segala sesuatu yang tidak halal baginya. Ini menjadi langkah pertama bagi seseorang terjerumus ke jurang perbuatan zina yang nista. Oleh karena itu, Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan agar manusia tidak terperangkap perzinaan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

Dan katakan kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami atau ayah, atau ayah suami atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara laki-laki atau putra-putra saudara laki-laki atau putra-putra saudari perempuan mereka, atau wanita-wanita muslimah atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". [An-Nûr/24:30-31]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

كُتِبَ على بن آدَمَ نَصِيبُهُ من الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذلك لا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلك الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ( متفق عليه )

"Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya". [Muttafaqun 'alaih]

Para ulama menyatakan, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memulai dengan menyebutkan zina mata, karena zina mata adalah asal usul terjadinya zina tangan, lisan kaki, dan kemaluan[1]. Oleh karena itu, hendaklah kita senantiasa waspada dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi perangkap-perangkap perzinaan, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan nista ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk" [Al-Isrâ`/17:32]

Zina itu sendiri merupakan hutang yang pasti harus ditebus, dan tebusannya ada pada keluarga kita. Pepatah menyatakan:

عِفُّوْا تَعِفَّ نِسَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَبِرُّوْا أَبَاءَكُمْ يَبِرَّكُمْ أَبْناَؤُكُمْ

(Jagalah dirimu, niscaya istri dan anakmu akan menjaga dirinya. Dan berbaktilah kepada orang tuamu, niscaya anakmu akan berbakti kepadamu).[2]

Dalam pepatah Arab lainnya disebutkan:

الزِّنّا دَيْنٌ قَضَاؤُهُ فِي أَهْلِكَ

(Perbuatan zina adalah suatu piutang, dan tebusannya ada pada keluargamu).

Kita seyogyanya bertanya kepada hati nurani masing-masing, relakah bila anak gadis kita, atau saudara wanita, atau ibu kita dizinai oleh orang lain? Bila tidak rela, maka janganlah berzina dengan anak atau saudara wanita atau ibu orang lain! Bila anda telah tega menzinai anak atau saudara wanita atau ibu seseorang, maka semenjak itu, ingatlah selalu, pada suatu saat perbuatan yang serupa akan menimpa anak gadis anda atau saudara wanita anda, atau bahkan ibu anda!

Atas dasar itu, hendaklah kita senantiasa berpikir panjang bila tergoda setan untuk melakukan perbuatan zina, baik zina kemaluan, zina pandangan, atau lainnya. Sebagaimana kita senantiasa mengingat pedihnya hukuman Allah di dunia dan akhirat, sehingga kita tidak mudah terjerembab ke dalam lembah kenistaan ini.

HUKUMAN BAGI PEZINA

Salah satu bentuk hukuman yang diberikan Islam bagi pezina, selain dicambuk ialah diharamkannya menikah dengannya hingga kemudian ia bertaubat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik( pula)". [An-Nûr/24:26]

Sebagian ulama ahli tafsir menyatakan, ayat ini ada kaitannya dengan ayat ke-3 surat an-Nûr, yaitu firman Allah Ta'ala, yang artinya: Lelaki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.

Sehingga penafsiran ayat ini menunjukkan, laki-laki yang tidak baik, pasangannya adalah wanita yang tidak baik pula. Sebaliknya, wanita yang tidak baik, pasangannya ialah orang yang tidak baik pula. Haram hukumnya bagi laki-laki yang baik atau wanita yang baik menikahi wanita atau lelaki yang tidak baik.[3]

Sebagian ulama menjabarkan penafsiran ini secara lebih jelas: "Barang siapa yang menikahi wanita pezina yang belum bertaubat, maka ia telah meridhai perbuatan zina. Dan orang yang meridhai perbuatan zina, maka seakan ia telah berzina. Bila seorang lelaki rela andai istrinya berzina dengan lelaki lain, maka akan lebih ringan baginya untuk berbuat zina. Bila ia tidak cemburu ketika mengetahui istrinya berzina, maka akankah ada rasa sungkan di hatinya untuk berbuat serupa? Dan wanita yang rela bila suaminya adalah pezina yang belum bertaubat, maka berarti ia juga rela dengan perbuatan tersebut. Barang siapa rela dengan perbuatan zina, maka ia seakan-akan telah berzina. Bila seorang wanita rela andai suaminya merasa tidak puas dengan dirinya, maka ini pertanda bahwa iapun tidak puas dengan suaminya".

KEWAJIBAN PELAKU PERZINAAN

Oleh karena itu, orang yang terlanjur terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaklah segera kembali kepada jalan yang benar. Hendaklah disadari, bahwa perbuatan zina telah meruntuhkan kehormatan dan jati dirinya. Begitu pula hendaklah ia senantiasa waspada dengan balasan Allah Ta'ala yang mungkin akan menimpa keluarganya.

Bila penyesalan telah menyelimuti sanubari, dan tekad tidak mengulangi perbuatan nista ini telah bulat, istighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa dipanjatkan; bila jalan-jalan yang akan menjerumuskan kembali ke dalam kenistaan ini telah ditinggalkan, maka semoga berbagai dosa dan hukuman Allah Subhanahu wa Ta'ala atas perbuatan ini dapat terhapuskan. Lantas, bagaimana halnya dengan hukuman dera atau cambuk yang belum ditegakkan atas pezina tersebut, apakah taubatnya dapat diterima?

Ada satu kisah menarik pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam . Adalah Sahabat Mâ'iz bin Mâlik Radhiyallahu 'anhu mengaku kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia telah berzina. Berdasarkan pengakuan ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar ia dirajam. Tatkala rajam telah dimulai, dan Sahabat Maa'iz merasakan pedihnya dirajam, ia pun berusaha melarikan diri. Akan tetapi, para sahabat yang merajamnya berusaha untuk mengejarnya dan merajamnya hingga meninggal. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu bahwa Maa'iz Radhiyallahu 'anhu berusaha melarikan diri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(هَلاَّ تَرَكْتُمُوْهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوْبَ فَيَتُوْبَ اللهُ عَلَيْهِ ). أخرجه أحمد وأبو داود وابن أ بي شيبة

"Tidahkah kalian tinggalkan dia, mungkin saja ia benar-benar bertaubat, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengampuninya?" [HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Abi Syaibah]

Berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya, para ulama menyatakan bahwa orang yang berzina, taubatnya dapat diterima Allah Subhanahu wa Ta'ala, walaupun tidak ditegakkan hukum dera atau rajam baginya. Di antara yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan atas dosanya. Yakni akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka kejahatannya diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [Al-Furqân/68-70]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: "Kejelekan yang telah lalu melalui taubatnya yang sebenar-benarnya akan berubah menjadi kebaikan. Yang demikian itu, karena setiap kali pelaku dosa teringat lembaran kelamnya, ia menyesali, hatinya pilu, dan bertaubat (memperbaharui penyesalannya). Dengan penafsiran ini, dosa-dosa itu berubah menjadi ketaatan kelak pada hari Kiamat. Walaupun dosa-dosa itu tetap saja tertulis atasnya. Akan tetapi, semua itu tidak membahayakannya. Bahkan akan berubah menjadi kebaikan pada lembaran catatan amalnya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits shahîh, dan keterangan ulama Salaf." [4]

BOLEHKAH MENIKAH DENGAN PEZINA YANG SUDAH BERTAUBAT?

Menurut pendapat mayoritas ulama yang memiliki kredibilitas keilmuan, mereka membolehkan pernikahan dengan pelaku perzinaan yang benar-benar telah bertaubat.

Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah berkata: "Ketahuilah, menurutku, pendapat ulama yang paling kuat ialah: bila lelaki pezina dan wanita pezina telah berhenti dari perbuatan zina, mereka menyesali perbuatannya dan bertekad tidak mengulanginya, maka pernikahan mereka sah. Sehingga seorang lelaki dibenarkan untuk menikahi wanita yang pernah ia zinahi setelah keduanya bertaubat. Sebagaimana dibolehkan bagi orang lain untuk menikahinya, tentunya setelah mereka bertaubat. Yang demikian itu, karena orang yang telah bertaubat dari dosa bagaikan orang yang tidak pernah melakukan dosa". [5]

Bila pezina itu seorang wanita, dan ia hamil dari hasil perzinaannya, maka untuk dapat menikahinya disyaratkan hal lain, yaitu wanita itu telah melahirkan anak yang ia kandung, sebagaimana ditegaskan pada fatwa Komite Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berikut: "Tidak dibenarkan menikahi wanita pezina dan tidak sah akad nikah dengannya, hingga ia benar-benar telah bertaubat dan telah selesai masa iddahnya".[6]

APAKAH HARUS MENGAKUI MASA KELAMNYA KEPADA CALON PASANGAN?

Salah satu wujud dari taubat seseorang dari perbuatan dosa, ialah tidak menceritakan perbuatan dosanya kepada orang lain. Karena menceritakan lembaran kelam kepada orang lain merupakan pertanda lemahnya rasa malu, penyesalan dan lemahnya rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan menceritakannya menjadi pertanda adanya kebanggaan dengan perbuatannya yang nista itu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِيْنَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ عَمَلاً بِاللَّيْلِ ثُمَّ يُصْبِحُ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ . فَيَقُوْلُ : يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سَتْرَ اللهِ عَنْهُ .( متفق عليه )

"Setiap ummatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang berterus-terang dalam bermaksiat. Dan di antara perbuatan berterus-terang dalam bermaksiat ialah, bila seseorang melakukan kemaksiatan pada malam hari, lalu Allah telah menutupi perbuatannya, akan tetapi ia malah berkata: "Wahai fulan, sungguh tadi malam aku telah berbuat demikian dan demikian," padahal Rabbnya telah menutupi perbuatannya, justru ia malah menyingkap tabir Allah dari dirinya". [Muttafaqun 'alaih]

Pada hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(اجْتَنِبُوْا هَذِهِ الْقَاذُوْرَةَ الَّتِي نَهَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا ، فَمَنْ ألم فَلْيَسْتَتِرْ بِسَتْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ الله)

"Jauhilah olehmu perbuatan-perbuatan nista yang telah Allah subhanahu wa ta'ala melarangnya, dan barang siapa yang melakukannya, maka hendaknya ia menutupi dirinya dengan tabir Allah subhanahu wa ta'ala, karena barang siapa yang menampakkan kepada kami jati dirinya, maka kamipun akan menegakkan hukum Allah" [Riwayat al-Baihaqi dan dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Berdasarkan dalil ini dan juga dalil lainnya, para ulama menyatakan, dianjurkan bagi orang yang telah terjerumus dalam perbuatan dosa agar merahasiakan dosanya itu dan tidak menceritakannya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seorang wanita yang pernah berbuat zina dan sudah bertaubat menceritakan masa silamnya kepada siapapun, termasuk kepada laki-laki yang melamarnya. Terlebih, bila wanita itu benar-benar telah bertaubat dan menyesali dosanya. Karena yang wajib untuk diceritakan kepada laki-laki yang melamar adalah cacat atau hal-hal yang akan menghalangi atau mengurangi kesempurnaan hubungan suami istri [7]. Adapun perbuatan dosa, terlebih yang telah ditinggalkan dan telah disesali, maka tidak boleh diceritakan, karena siapakah dari kita yang tidak pernah berbuat dosa?

PENUTUP

Pada kesempatan ini, saya merasa perlu untuk mengingatkan saudara-saudaraku, agar senantiasa menjadikan pasangan hidupnya sebagai cermin dari jati dirinya. Bila anda menjadi marah atau benci karena mengetahui adanya kekurangan pada pasangan anda, maka ketahuilah, anda pun memiliki kekurangan serupa atau lainnya, yang mungkin lebih besar dari kekurangannya.

Bila anda merasa memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh pasangan anda, maka ketahuilah, ia pun memiliki kelebihan yang tidak ada pada diri anda. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berpesan kepada kita dengan sabdanya:

لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مؤمنة إن كَرِهَ منها خُلُقًا رَضِيَ مِنْهاَ آخَرَ

"Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukmin, bila ia membenci suatu perangai darinya, niscaya ia suka dengan perangai yang lain" [Muslim]

Demikianlah, seyogyanya seorang muslim bersikap dan berfikir, tidak sepantasnya bersifat egois, hanya suka menuntut, akan tetapi tidak menyadari kekurangan yang ada pada dirinya sendiri. Bila kita menuntut agar pada diri calon pasangan kita memiliki berbagai kriteria yang sempurna, maka ketahuilah, calon pasangan kita pun memiliki berbagai impian tentang pasangan hidup yang ia dambakan. Karenanya, sebelum kita menuntut, terlebih dahulu wujudkanlah tuntutan kita pada diri kita sendiri. Dengan demikian, kita akan dapat berbuat adil dan tidak semena-mena bersikap dan dalam menentukan kriteria ideal calon pasangan hidup.

Semoga pemaparan singkat ini bermanfaat bagi kita, dan semoga Allah Ta'ala mensucikan jiwa kita dari noda-noda kenistaan. Wallahu A'lam bish-Shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008.
_________
Footnotes
[1]. Lihat Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni (11/504) dan Faidhul-Qadîr, al-Munawi (2/247).
[2]. Majmu' Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah, 15/315-323.
[3]. Lihat Tafsîr ath-Thabari, Ibnu Jarir (18/108), Tafsîr al-Qurthubi (12/211), Majmu' Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah (15/322), dan Tafsîr Ibnu Katsîr (3/278).
[4]. Tafsîr Ibnu Katsîr, 3/328.
[5]. Adhwâ'ul-Bayân, Muhammad al-Amîn asy-Syinqithi, 5/429.
[6]. Majmu' Fatâwâ, Lajnah ad-Dâ`imah, 18/383, fatwa nomor 17776.
[7]. Lihat asy-Syarhul-Mumti', Ibnu 'Utsaimîn, 12/203.

Oleh : Al-Ustadz Muhammad Arifin Badri