Thursday, July 31, 2014

Etika Niat dan Kajiannya

Etika Niat

Orang Muslim beriman kepada urgensi niat bagi seluruh amal perbuatan agamanya dan dunianya. Sebab, seluruh amal perbuatan menjadi terhormat dengannya, kuat-lemahnya tergantung padanya, dan baik-buruknya terkait dengannya.

Keimanan orang Muslim kepada urgensi niat bagi seluruh amal perbuatan, dan kewajiban perbaikan niat itu, pertama, berdasarkan firman-firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, misalnya,

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; dalam (menjalankan) agama dengan lurus." (Al-Bayyinah: 5).

"Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama’." (Az-Zumar: 11).

Kedua, berdasarkan sabda-sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam., misalnya,

"Sesungguhnya amal perbuatan itu harus dengan niat, dan setiap orang itu tergantung pada niatnya." (Muttafaq Alaih).

“Tidak melihat kepada bentuk fisik kalian, dan harta kalian, namun melihat kepada hati kalian, dan amal perbuatan kalian.” (Muttafaq Alaih).

Penglihatan kepada hati berarti penglihatan kepada niat, sebab niat adalah motivasi amal perbuatan. Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam., "Barangsiapa ingin kepada kebaikan, dan ia tidak mengamalkannya, maka ditulis satu kebaikan untuknya." (Muttafaq Alaih).

Hanya karena keinginan yang benar saja, amal perbuatan menjadi baik kemudian mendapatkan pahala. Ini tidak lain karena keutamaan niat yang baik. Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.,

"Manusia terbagi ke dalam empat kelompok: (Pertama) orang yang diberi ilmu dan harta oleh Allah kemudian ia mengamalkan ilmunya pada hartanya ia menginfakkannya di jalannya. (Kedua) orang yang diberi ilmu oleh Allah, tapi tidak diberi harta, kemudian ia berkata, 'Seandainya aku mempunyai seperti yang dipunyai dia (orang pertama,), aku pasti berbuat seperti yang ia perbuat.' Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda, “Pahalanya kedua orang tersebut sama." (Ketia,) orang yang diberi harta oleh Allah, tapi tidak diberi ilmu, ia tidak bisa mengatur hartanya dan menginfakkannya tidak di jalannya. (Keempat) orang yang tidak diberi ilmu dan harta oleh Allah, kemudian ia berkata, 'Seandainya aku mempunyai apa yang dimiliki orang tersebut (orang ketiga), aku pasti berbuat seperti yang ia perbuat'. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 'Dosa keduanya sama'." (Diriwayatkan lbnu Majah dengan sanad yang baik)

Pada hadits di atas, orang yang mempunyai niat yang baik dibalas dengan pahala orang yang mempunyai amal shalih, dan orang yang mempunyai niat yang rusak dibalas dengan dosa orang yang mempunyai amal yang rusak. Sebabnya, tidak lain ialah karena niatnya. Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. di Tabuk, "Sesungguhnya di Madinah, terdapat orang-orang yang tidak mengarungi lembah, tidak menginjak tanah yang membuat orang kafir marah, tidak berinfak dengan apa pun, dan tidak ditimpa kelaparan, namun mereka sama dengan kita, kendati mereka berada di Madinah." Ditanyakan kepada beliau, “Kenapa begitu, wahai Rasulullah?” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda, "Mereka tidak bisa berangkat jihad karena udzur, kemudian mereka ikut kita dengan niat yang baik." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Abu Daud).

Niat yang baik itulah yang membuat orang yang tidak bisa perang mendapatkan pahala orang yang berperang, dan orang bukan mujahid mendapat pahala mujahid. Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam., "Jika dua orang Muslim bertemu dengan pedangnya masing-masing, maka pembunuh, dan orang yang terbunuh sama-sama masuk neraka." Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, kalau pembunuh betul, bagaimana dengan orang yang terbunuh?” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda, "Karena ia juga ingin membunuh sahabatnya." (Muttafaq Alaih).

Niat yang rusak dan keinginan yang rusak disamakan pada pembunuh yang berhak masuk neraka dan orang yang terbunuh, sebab jika niat orang yang terbunuh itu tidak rusak, ia pasti masuk surga. Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam., "Barangsiapa menikah dengan mahar dan berniat tidak membayarnya, ia pezina. Barangsiapa meminjam dan berniat tidak membayarnya, ia pencuri." (Diriwayatkan Ahmad).

Hanya dengan niat yang rusak, sesuatu yang mubah berubah menjadi sesuatu yang haram, dan sesuatu yang diperbolehkan menjadi sesuatu yang dilarang, serta sesuatu yang tidak ada kesulitan berubah menjadi ada kesulitan di dalamnya.

Ini semua menguatkan keyakinan orang Mukmin kepada urgensi niat dan nilainya yang agung.

Oleh karena itu, ia membangun seluruh amal perbuatannya di atas niat yang shalih, dan berusaha keras tidak mengerjakan amalan tanpa niat, atau niat yang tidak benar, sebab niat adalah intisari amal perbuatan dan pilarnya. Baik tidaknya amal perbuatan tergantung pada niatnya. Amal perbuatan tanpa niat menjatuhkan pelakunya ke dalam riya’ dan tercela.

Selain itu, orang Muslim meyakini bahwa niat adalah rukun amal perbuatan dan syaratnya. Ia meyakini bahwa niat tidaklah sekadar dengan lisan, misalnya mengatakan, "Allahumma nawaitu kadza (Ya Allah, aku berniat melakukan amal perbuatan ini)." Dan tidak pula hanya sekedar pembicaraan jiwa. Namun, niat adalah kebangkitan hati kepada amal perbuatan yang baik untuk tujuan mulia mendatangkan manfaat, menolak madharat yang terjadi sekarang, atau mendatang. Niat juga merupakan keinginan yang diarahkan kepada amal perbuatan untuk mencari keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, atau melaksanakan perintah-Nya.

Ketika orang Muslim meyakini bahwa amal perbuatan yang mubah bisa berubah menjadi ketaatan yang berpahala dengan niat yang baik, dan bahwa ketaatan tanpa niat yang baik berubah menjadi maksiat yang mendatangkan dosa dan hukuman, maka ia tidak berpendapat, bahwa kemaksiatan itu tidak bisa dipengaruhi oleh niat yang baik dan untuk kemudian berubah menjadi ketaatan.

Jadi, orang yang menggunjing orang lain untuk menyenangkan hati orang lain adalah bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, berdosa, dan niat yang baik tidak bermanfaat baginya. Orang yang membangun masjid dari uang haram tidak akan diberi pahala. Orang yang menghadiri pesta-pesta dansa (joget), dan cabul, atau membeli kupon undian dengan niat untuk membantu proyek-proyek kebaikan, atau membantu pendanaan jihad, dan lain sebagainya adalah bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, berdosa, dan tidak mendapatkan pahala. Orang yang membangun kubah di atas kuburan orang-orang shalih, atau menyembelih hewan qurban untuk mereka, atau bernadzar untuk mereka dengan niat mencintai orang-orang shalih adalah berrnaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dan berdosa karena perbuatannya tersebut, kendati ia berpendapat bahwa niatnya adalah baik, sebab yang bisa berubah menjadi ketaatan dengan amal shalih ialah amal perbuatan yang boleh dikerjakan, sedang hal-hal haram, ia tidak bisa berubah menjadi ketaatan apa pun alasannya.

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 105-109. 

No comments:

Post a Comment