Dalam kurun waktu lima tahun, geliat perbankan syariah di Indonesia- yang tadinya bukan siapa-siapa di tingkat dunia- kini menerobos masuk ke papan atas di bawah Iran, Malaysia, dan Saudi Arabia. Peringkat tersebut baru dilihat dari indeks daya saing, bukan hanya dari pertumbuhan aset dan kontribusinya terhadap total aset perbankan. Kontribusi aset perbankan syariah memang masih relatif kecil, namun, pertumbuhannya relatif pesat, bahkan lebih tinggi dari rata-rata dunia.
Melesatnya perbankan syariah mungkin saja di luar dugaan BI. Kita lihat saja ”ramalan” BI yang tertuang dalam dokumen”Outlook Perbankan Syariah 2011” pada bulan November 2010. Sebuah tinjauan ke masa depan ketika itu. Kini, masa depan tersebut sudah hampir berakhir, yakni tahun 2011 ini.
Pada akhir tahun 2010 tersebut BI membuat proyeksi pertumbuhan perbankan syariah pada tahun 2011 dalam tiga skenario, yaitu: (a) Skenario pesimis, yaitu aset sebesar 131 Triliun dengan pertumbuhan 35%, (b) Skenario moderat, yaitu aset Rp 141 Triliun dengan pertumbuhan 45%, dan (c) Skenario optimis, yakni aset sebesar Rp 150 Triliun dengan pertumbuhan 55%.
Skenario mana yang terwujud? Kita lihat perkembangan aset sampai bulan Oktober 2011 dan perbandingannya dengan tahun 2007, atau setahun sebelum diberlakukannya UU Perbankan Syariah. Yang jelas, perbankan syariah di Indonesia terus berkembang pesat setelah Undang-Undang No.21 tentang Perbankan Syariah disyahkan pada tahun 2008.
Apakah realitas tersebut menunjukkan keberhasilan BI dalam mendorong perbankan syariah di Indonesia?
Kita kilas balik terlebuh dahulu dengan melihat ”Grand Strategy Pengembangan Perbankan Syariah” yang telah disusun oleh BI. Saya kutip pentahapan visinya sebagai berikut:
” .…… menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%”.
Aset perbankan syariah per Desember 2010 adalah Rp 100,3 Triliun, atau masih di bawah target BI yang ditetapkan sebelumnya. Walaupun demikian, perbankan syariah di Indonesia tergolong berkembang pesat, dan dinilai mempunyai potensi besar untuk terus berkembang. Kita lihat perbandingan aset bank syariah nasional dibandingkan dengan negara-negara lain. Data perbankan syariah bersumber dari Statistik Perbankan Indonesia per Oktober 2011 yang dipublikasikan di website BI.Sedangkan negara pembandingnya adalah negara-negara di wilayah timur tengah yang dikutip dari ”World Islamic Competitiveness Report”. Angka dalam lingkaran kuning menunjukkan aset dalam US$ Milyar dan angka disampingnya adalah kontribusinya dalam total aset perbankan di setiap negara.
Pada Desember 2010 aset perbankan syariah Indonesia adalah Rp 100.258 Milyar, yang terdiri dari Rp 79.186 Milyar dari Bank Umum Syariah, Rp 18.333 Milyar Unit Usaha Syariah (UUS), dan Rp 2.739 Milyar dari BPR Syariah. Total asset tersebut hanya 3,28% dari total asset perbankan nasional yang sudah mencapai Rp 3.054.595 Milyar yang berasalah dari Bank Umum sebanyak Rp 3.008.853 Milyar dan BPR sebesar Rp 45.742 Milyar. Pada Oktober 2011, total asset perbankan syariah sebesar Rp 130.502 Milyar dengan rincian Rp 101.597 Milyar Bank Umum Syariah, Rp 25.553 Milyar UUS, dan Rp 3.352 Milyar BPR Syariah. Jumlah tersebut adalah 3,77% dari total asset perbankan konvensional yang mencapai Rp 3.460.752 Milyar, yang terdiri dari Rp 3.407.508 dari Bank Umum dan Rp 53.244 Milyar dari BPR. Aset dan kontribusi perbankan syariah Indosia memang masih tertinggal dibanding beberapa negara di timur tengah, misalnya Turki, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Mesir, Irak, atau Kuwait.
Apakah pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia sebesar 30% tergolong tinggi dibandingkan perkembangan global?
” The 2011 survey of financial institutions practising Islamic finance reveals that sharia-compliant assets rose by 21.45% from $895bn in 2010 to $1,087bn in 2011”, itulah berita yang dikutip dari Majalah The Banker bertajuk: “Top 500 Islamic Financial Institutions”. Angka tersebut memang mencakup lembaga keuangan syariah secara keseluruhan, atau bukan hanya perbankan syariah saja. Khusus untuk perbankan syariah, Ersnt&Young memprediksi total set perbankan syariah pada tahun 2012 sekitar US$ 1,1 Triliun. Dengan menggunakaan kurs Rp 9000, total asset perbankan syariah per Oktober 2011 adalah US$ 27,7 Milyar.
Pertumbuhan aset perbankan syariah Indonesia sebesar 30% (desember 2010-Oktober 2011) ternyata lebih tinggi dari rata-rata dunia. Jika total asset perbankan syariah sebesar 130,5 Triliun dikonversi ke US$ dengan kurs Rp 9000 per US$ maka total asset perbankan syariah per Oktober baru mencapai 1,33% dari etimasi total keuangan syariah global versi Majalah The Bankers. Persentase tersebut akan sedikit meningkat jika memperhitungkan lembaha keuangan syariah non-bank seperti takaful atau lembaga pembiayaan syariah lainnya.
“Indonesia Bakal Kalahkan Saudi Arabia”
Itu tajuk berita Kompas.com pada tanggal 16 November 2011. Berita tersebut menyikapi keberhasilan Indonesia meraih peringkat empat di dunia dalam hal indeks negara penyelenggaran pembiayaan syariah global. Peringkat tersebut berdasarkan Global Islamic Finance Report 2011 yang dirilis oleh Sebuah Lembaga Konsultan bernama BNB Islamic yang berbasis di London. Peringkat tersebut menggunakan Islamic Finance Country Index. Saat ini, Indonesia masih berada di posisi keempat dibawah Iran, Malaysia, dan Arab Saudi, dalam indeks itu.
Informasi peringkat tersebut baru diperoleh dari berita di Kompas.com yang mengutip pernyataan Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya E Siregar, di Jakarta, Rabu (16/11/2011). Saya pun mendapatkan informasi peringkat tersebut dari sebuah press release di http://www.zawya.com dengan judul: “ Global Islamic Finance Report 2011 Released”. Lembaga penyelenggara survey tersebut baru menyiapkan situsnya di www.globalislamicfinancereport.com, namun hasil lengkapnya belum diumumkan ke publik. Jadi kita belum bisa mencermati metodologi dan hasil pemeringkatan selengkapnya.
Kita kembali ke perkembangan bank syariah Indonesia.
Selain dari perkembangan aset, geliat perbankan syariah di Indonesia bisa dilihat dari perkembangan jumlah bank dan jumlah kantor perbankan syariah di Indonesia. Salah satu jenis perbankan syarian yang paling menonjol pertumbuhaannya adalah BPR Syariah serta pertumbuhan jumlah kantor untuk bank umum syariah. Saat ini ada 11 Bank Umum Syariah, atau bertambah 7 bank dibandingkan tahun 2007. Sebagian besar bank umum syariah tersebut muncul setelah BI mengeluarkan kebijakan spin-off yang memungkinkan unit usaha syariah bisa menjadi bank umum syariah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 - Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah tanggal 29 April 2009.
Penggunaan tahun 2007 sebagai tahun acuan karena BI ketika itu mempublikasikan ”Kebijakan Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah 2007-2008”. Pada tahun 2007 Indonesia memang masih menjadi anak kecil di antara raksasa ekonomi syariah di dunia, yang ketika itu masih dipimpin oleh Iran, yang total aset syariahnya mencapai US$ 154,6 Milyar, jauh meninggalkan Arab Saudi yang menempati posisi kedua dengan US$ 69,4 Milyar (The Banker, 2007). Indonesia semakin menanjak dalam periode lima tahun terakhir. Walau belum masuk papan atas untuk tingkat negara, dua bank syariah Indonesia masuk dalam 25 besar pada tahun 2011 berdasarkan pertumbuhan asetnya, yakni PT Bank BRI Syariah dan HSBC Amanah Indonesia pada posisi ke 17 dan 21. Dan PT BPD Kalimantan Selatan peringkat 22 untuk nilai ROA.
Jadi, mungkinkah: “2023, Indonesia Penguasa Aset Syariah?” seperti diberitakan oleh Kompas.com (16/11/2011).
*****
Berikut daftar Peraturan Perbankan dari BI berupa PBI dan SE setelah ditandatanganinya UU No. 21 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008.
Peraturan Bank Indonesia:
Tahun 2011
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 02-11-2011
Peraturan Bank Indonesia No.13/14/PBI/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 24-03-2011
Peraturan Bank Indonesia No.13/13/PBI/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 24-03-2011
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 08-02-2011
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus tanggal 24-01-2011
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 24-01-2011
Tahun 2010
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/20/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat tanggal 04-10-2010
Tahun 2009
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 - Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 07-12-2009
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 - Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 28-08-2009
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 - Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 07-07-2009
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 - Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah tanggal 01-07-2009
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 01-07-2009
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 - Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah tanggal 29-04-2009
Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 - Unit Usaha Syariah tanggal 19-03-2009
Peraturan Bank Indonesia No. 11/ 3 /PBI/2009 - Bank Umum Syariah tanggal 29-01-2009
Tahun 2008
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 - Komite Perbankan Syariah tanggal 20-11-2008
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008- Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 16-10-2008
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 - Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 16-10-2008
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008- Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah tanggal 25-09-2008
Peraturan Bank Indonesia No. 10/17/PBI/2008 - Produk Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah tanggal 25-09-2008
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 - Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah tanggal 25-09-2008
Surat Edaran Bank Indonesia
Tahun 2011
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/18/DPbS tanggal 30 Mei 2011 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 30-05-2011
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/17/DPbS tanggal 30 Mei 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 30-05-2011
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor Nomor 13/16/DPbS tanggal 30 Mei 2011 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 30-05-2011
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor Nomor 13/15/DPbS perihal Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 30-05-2011
Surat Edaran Bank Indonesia No.13/14/DKBU/2011 Tanggal 12 Mei 2011 Tentang Penerapan Program Antipencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 12-05-2011
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 11 /DPbS perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 13-04-2011
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 10 /DPbS perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 13-04-2011
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus tanggal 31-01-2011
Tahun 2010
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/39/DPbS tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tanggal 31-12-2010
Surat Edaran Bank Indonesia No.12/32/DPbS - Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 18-11-2010
Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/13/DPbS - Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 30-04-2010
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/6/DPbS tanggal 8 Maret 2010 - Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 08-03-2010
Tahun 2009
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/34/DPbS - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 23-12-2009
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/28/DPbS- Unit Usaha Syariah tanggal 05-10-2009
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/25/DPbS - Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 29-09-2009
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/24/DPbS - Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah tanggal 29-09-2009
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/9/DPbS - Bank Umum Syariah tanggal 07-04-2009
Tahun 2008
Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/36/DPbS - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/22/ DPbS tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 22-10-2008
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS - Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tanggal 22-10-2008
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbS - Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah tanggal 22-10-2008
Surat EdaranBank Indonesia Nomor 10/31/DPbS - Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 08-10-2008
Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/14/DPbS Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah tanggal 17-03-2008
http://ekonomi.kompasiana.com
Dikutip dan Ringkas Judul oleh situs Dakwah Syariah
No comments:
Post a Comment