Thursday, July 24, 2014

Pengertian Basmalah dan Kajiannya


Basmalah (bahasa Arab: بسملة) adalah bahasa Arab yang digunakan untuk menyebutkan kalimat Islam bismi-llāhi ar-raḥmāni ar-raḥīmi. Kalimat ini tertera dalam setiap awalan Surat di dalam Al-Qur'an, kecuali Surat At-Taubah. Juga diucapkan setiap kali seorang Muslim melakukan salat, juga memulai kegiatan harian lainnya, dan biasanya digunakan sebagai pembuka kalimat (Mukadimah) dalam konstitusi atau piagam di negara-negara Islam. Kalimat Basmallah juga pernah ditulis pada zaman Nabi Sulaiman untuk ratu Bilqis sesuai dengan informasi dalam Al Qur'an yaitu di surat 27 (An-Naml) ayat 30.

    بسم الله الرحمن الرحيم
    
bismi-llāhi ar-raḥmāni ar-raḥīmi

    "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang"

Bismillah (بسم الله) berasal dari bahasa arab yang berarti "Dengan menyebut nama Allah )". Bacaan ini disebut Tasmiyah dan bagi orang Islam sangat dianjurkan membacanya untuk memulai setiap kegiatannya. Sehingga apa yang dikerjakan diniatkan atas nama Allah dan semoga mendapatkan restu atas pekerjaan tersebut.

    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم: 

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 

Hukum Basmalah Dalam Shalat

    23 January 2014, 3:00 pm
    basmalah, fikih shalat, fiqih

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah setelah membaca doa istiftah dan ta’awudz. Secara umum, pembahasan mengenai masalah ini harus diawali dengan pembahasan apakah basmalah itu bagian dari Al Fatihah? Bagi ulama yang berpendapat ia bagian dari Al Fatihah, maka wajib membaca basmalah sebagaimana wajibnya membaca Al Fatihah yang merupakan rukun shalat. Lalu bagi ulama yang berpendapat ia bukan bagian dari Al Fatihah, mereka pun berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah.
Apakah Bagian Dari Al Fatihah?

Para ulama sepakat bahwa basmalah adalah termasuk ayat Al Qur’an (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/83). Karena memang basmalah terdapat dalam salah satu ayat Al Qur’an,

إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

“Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang” (QS. An Naml: 30)

Namun, terdapat perselisihan yang sangat kuat diantara para ulama mengenai apakah basmalah itu bagian dari surat Al Fatihah. Karena jika ditinjau dari segi riwayat qira’ah, dalam sebagian qira’ah yang shahih, basmalah bukan bagian dari Al Fatihah dan dalam sebagian qira’ah yang lain, basmalah merupakan bagian dari Al Fatihah.

Adapun Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyyah dan jumhur fuqaha berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari Al Fatihah. Mereka berdalil dengan hadits

قَالَ اللهُ تَعَالَى: قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ، فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: حَمِدَنِي عَبْدِي

“Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, aku membagi shalat antara Aku dan hambaku menjadi dua bagian, setengahnya untukKu dan setengahnya untuk hambaKu sesuai dengan apa yang ia minta. Ketika hambaku berkata,’Alhamdulillahi rabbil’aalamiin’. Allah Ta’ala berkata, ‘ Hambaku telah memujiKu’” (HR. Muslim 395).

Adapun Ulama Syafi’iyyah berpendapat basmalah adalah bagian dari Al Fatihah. Mereka berdalil diantaranya dengan hadits, semisal hadits ketika Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam memberitahu para sahabat mengenai surat yang paling agung dalam Al Qur’an, beliau bersabda:

هِيَ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ السَّبْعُ المَثَانِي

“surat tersebut adalah ‘Alhamdulillahi rabbil’aalamiin’ yang terdiri dari 7 ayat” (HR. Al Bukhari 4474 , 4647).

mereka menghitung lafadz “shiraathalladziina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhuubi ‘alaihim wa laadh dhaaliin” sebagai 1 ayat, sehingga basmalah termasuk dalam 7 ayat tersebut. Adapun para ulama yang mengatakan basmalah bukan bagian dari Al Fatihah menghitung lafadz ini sebagai 2 ayat, yaitu: shiraathalladziina an’amta ‘alaihim sebagai satu ayat, dan ghairil maghdhuubi ‘alaihim wa laadh dhaaliin sebagai satu ayat

Dalil lain bagi yang berpendapat basmalah bagian dari Al Fatihah, yaitu hadits,

إِذَا قَرَأْتُمِ : الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاقْرَءُوا : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهَا أُمُّ الْقُرْآنِ , وَأُمُّ الْكِتَابِ , وَالسَّبْعُ الْمَثَانِي , وَبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِحْدَاهَا

“jika kalian membaca Alhamdulillahi rabbil’aalamiin maka bacalah bismillahir rahmanir rahim, karena ia adalah ummul qur’an, ummul kitab dan 7 rangkaian ayat, dan bismillahir rahmanir rahim salah satunya” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 2181, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 729).

hadits ini secara sharih menyatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari Al Fatihah, dan inilah pendapat yang menurut kami lebih rajih. Adapun pendalilan dari hadits Abu Hurairah yang pertama diambil dari mafhum hadits.

Namun sebagaimana telah dijelaskan, bahwa bacaan basmalah tsabit pada sebagian qira’ah, maka tentunya perbedaan pendapat sangat longgar perkaranya (lihat Sifatu Shalatin Nabi, 79-80).
Apakah Bagian Dari Setiap Surat?

Sebagaimana Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyyah dan jumhur fuqaha berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka juga berpendapat basmalah bukanlah bagian dari setiap surat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/83). Namun basmalah memang Allah turunkan untuk pemisah antara surat yang satu dengan yang lain. Diantara alasan bahwa basmalah bukanlah bagian dari setiap surat, para ulama ijma’ bahwa surat Al Kautsar itu terdiri dari 3 ayat, dengan demikian basmalah bukan bagian dari surat Al Kautsar.

Adapun Syafi’iyyah berpendapat basmalah adalah bagian dari Al Fatihah dan juga dari setiap surat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/84). Diantara alasannya adalah bahwa para sahabat Nabi mengumpulkan Al Qur’an dan menulis basmalah di setiap awal surat, padahal yang bukan berasal dari Al Qur’an tidak boleh ditulis dalam Al Qur’an. Dan para ulama sepakat bahwa basmalah yang berada di antara dua surat itu adalah kalamullah, sehingga wajib dianggap sebagai bagian dari surat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/85).
Hukum Membaca Basmalah

Dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa Syafi’iyah berpendapat wajibnya membaca basmalah karena ia merupakan bagian dari Al Fatihah. Dan mengingat membaca Al Fatihah adalah rukun shalat, maka shalat tidak sah jika tidak membaca basmalah karena adanya kekurangan dalam membaca Al Fatihah. Sebagaimana hadits

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)

Diantara para salaf yang berpendapat demikian adalah Al Kisa-i, ‘Ashim bin An Nujud, Abdullah bin Katsir, dan yang lainnya (Sifatu Shalatin Nabi, 79). Syafi’iyyah juga berpendapat wajibnya membaca Al Fatihah sebelum qira’ah setiap awal surat dari Al Qur’an dalam shalat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/88).

Sementara Hanafiyah yang berpendapat basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka mengatakan bahwa membaca basmalah dalam shalat hukumnya sunnah sebelum membaca Al Fatihah di setiap rakaat. Disunnahkannya membaca basmalah sebelum Al Fatihah karena dalam rangka tabarruk dengan basmalah. Adapun selain Al Fatihah tidak disunnahkan.

Namun Malikiyyah berpendapat tidak disunnahkan untuk membaca basmalah sebelum qira’ah setelah Al Fatihah, sedangkan menurut Hanabilah sunnah hukumnya baik sebelum Al Fatihah maupun sebelum qira’ah. Dan Malikiyyah membolehkan tasmiyah sebelum Al Fatihah ataupun sebelum qira’ah (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/87-88).

Pendapat yang masyhur dari Malikiyyah, yang juga berpendapat basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka mengatakan bahwa membaca basmalah sebelum Al Fatihah ataupun qira’ah hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik

مِعْتُ قتادةَ يُحَدِّثُ عن أنسٍ قال : صلَّيْتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وأبي بكرٍ ، وعمرَ ، وعثمانَ ، فلم أَسْمَعْ أحدًا منهم يقرأُ بسمِ اللهِ الرحمنِ الرحيمِ

“aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar mereka membaca bismillahir rahmanir rahim” (HR. Muslim 399).

namun ada riwayat dari Imam Malik bahwa beliau berpendapat boleh, dan riwayat lain dari Malikiyyah yang mengatakan hukumnya wajib (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/87).

Kesimpulannya, khilaf dalam masalah ini berporos pada masalah apakah basmalah itu termasuk Al Fatihah ataukah tidak dan apakah ia termasuk bagian dari setiap surat atau tidak. Maka dalam hal membaca basmalah atau tidak membaca basmalah perkaranya longgar.
Hukum Mengeraskan Bacaan Basmalah

Para ulama sepakat basmalah dibaca sirr (lirih) pada shalat yang sirr. Namun masyhur dikalangan para ulama bahwa mereka berbeda pendapat apakah membaca basmalah sebelum Al Fatihah itu dikeraskan (jahr) ataukah secara lirih (sirr) pada shalat yang jahr.
Pendapat Pertama

Sebagian ulama berpendapat basmalah disunnahkan dibaca secara keras (jahr). Diantara yang berpendapat demikian adalah ulama Syafi’iyyah. Mereka berdalil dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa basmalah adalah bagian dari Al Fatihah, maka dibaca secara jahr sebagaimana Al Fatihah (lihat Sifatu Shalatin Nabi, 81; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/182). Selain itu mereka juga berdalil dengan beberapa hadits, diantaranya,

مَا حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِسْحَاقَ الْعَدْلُ بِبَغْدَادَ ، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ السِّرَاجٍ ، ثنا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الضَّبِّيُّ ، ثنا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ ، ثنا مِسْعَرٌ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ قَيْسٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” يَجْهَرُ بِـ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Abu Muhammad Abdullah bin Ishaq Al Adl di Baghdad menuturkan kepadaku, Ibrahim bin Ishaq bin As Sarraj menuturkan kepadaku, ‘Uqbah bin Mukram Ad Dhibbi menuturkan kepadaku, Yunus bin Bukair menuturkan kepadaku, Mis’ar menuturkan kepadaku, dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya men-jahr-kan bismillahir rahmanir rahim”. (HR. Al Hakim 805).

Uqbah bin Mukram Ad Dhibbi dikatakan oleh Ibnu Hajar: “shaduq”. Sedangkan Yunus bin Bukair diperselisihkan statusnya, sebagian ulama men-tautsiq-nya, sebagaimana salah satu riwayat dari Ibnu Ma’in. Namun An Nasa-i mengatakan: “ia dha’if”, Yahya Al Hamani mengatakan: “saya tidak menghalalkan haditsnya Yunus”. Namun Ibnu Ma’in menjelaskan: “ia shaduq namun dahulu tsiqah, disebabkan ia pernah bersama Ja’far bin Yahya Al Barmaki dan ia dibuat kaya olehnya. Hingga ada orang yang berkata tentang Yunus: ‘ia diduga telah zindiq karena begini dan begitu’, namun Yunus berkata: ‘itu dusta’”. Maka yang lebih tepat ia shaduq sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga, sanad ini jayyid dan bisa menjadi penguat. Namun riwayat ini tidak secara sharih menyatakan bahwa Rasulullah mengeraskan basmalah ketika shalat.

Terdapat jalan lain dari Abu Hurairah,

أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ الْحَارِثِ الْفَقِيهُ ، أنبأ عَلِيُّ بْنُ عُمَرَ الْحَافِظُ ، ثنا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , ثنا عُثْمَانُ بْنُ خُرَّزَاذَ ، ثنا مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ ، ثنا أَبُو أُوَيْسٍ ، عَنِ الْعَلاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَمَّ النَّاسَ قَرَأَ : ( بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ )

Abu Bakr bin Al Harits Al Faqih mengabarkan kepadaku, Ali bin Umar Al Hafidz mengabarkan kepadaku, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al Farisi menuturkan kepadaku, Utsman bin Khurazad menuturkan kepadaku, Manshur bin Abi Muzahim menuturkan kepadaku, Abu Uwais menuturkan kepadaku, dari Al ‘Ala bin Abdirrahman bin Ya’qub, dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika mengimami orang-orang, beliau men-jahr-kan bacaan bismillahir rahmanir rahim” (HR. Al Baihaqi 2186).

Al ‘Ala bin Abdirrahman bin Ya’qub diperselisihkan statusnya, Ibnu Ma’in mengatakan: “ia tidak pandai, orang-orang senantiasa membuang hadits-haditsnya”. Ad Darimi mengatakan: “ia dhaif”. Sedangkan di sisi lain Imam Ahmad mengatakan: “ia tsiqah, saya belum pernah mendengar seseorang mengatakan hal buruk tentangnya”. At Tirmidzi mengatakan: “ia tsiqah menurut pada ahli hadits”. Imam Muslim juga banyak mengeluarkan haditsnya dalam Shahih Muslim. Wallahu’alam, nampaknya lebih tepat ia shaduq, sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim: “ia shalih, para tsiqat meriwayatkan darinya, walaupun ia mengingkari beberapa haditsnya”. Terlebih, Ibnu ‘Adi mengatakan: “Al ‘Ala memiliki naskah dari ayahnya dari Abu Hurairah, para tsiqat meriwayatkan hadits-hadits dalam naskah tersebut darinya, dan aku memandang ia tidak mengapa”. Adapun Abu Uwais ia dikatakan oleh Ibnu Hajar “ia shaduq yahim”. Ibnu ‘Adi mengatakan: “ia termasuk orang yang ditulis hadits-nya”. Ali Al Madini mengatakan: “ia dhaif dalam pandangan ashab kami”. Ibnu Ma’in memiliki beberapa riwayat pendapat tentang Abu Uwais, Dr. Ahmad Muhammad Nazrussaif men-tahqiq bahwa pendapat terakhir Ibnu Ma’in adalah yang menyatakan Abu Uwais itu shaduq.

Namun sanad ini memiliki illah, yaitu terdapat mukhalafah dari Abu Uwais dalam riwayat yang lain. Ibnu Hajar dalam Ad Dirayah (1/133) mengatakan: “Ad Daruquthni dan Ibnu Adi meriwayatkan dengan sanad ini, mereka berdua berkata: ‘lafadz قرأ menggantikan جهر dan ini yang mahfuzh dari Abu Uwais’. Dan Abu Uwais itu bukan hujjah jika bersendirian, lebih lagi jika ada mukhalafah”. Sehingga sanad ini munkar tidak bisa menjadi penguat.

Dan terdapat beberapa jalan lain dari ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, dan ‘Ali bin Abi Thalib yang semuanya tidak lepas dari kelemahan yang berat dan kebanyakan riwayat ini tidak secara sharih (jelas) menyebutkan bahwa Rasulullah men-jahr-kan basmalah ketika shalat. Sehingga wallahu’alam, tidak ada hadits shahih yang menyatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah men-jahr-kan basmalah dalam shalat.

Namun para ulama yang berpendapat jahr basmalah, berdalil dengan riwayat dari Abu Hurairah,

عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ ، قَالَ : كُنْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ ” فَقَرَأَ : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى بَلَغَ وَلا الضَّالِّينَ ” ، قَالَ : ” آمِينَ ” ، وَقَالَ النَّاسُ : آمِينَ ، وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ : ” اللَّهُ أَكْبَرُ ” ، وَيَقُولُ إِذَا سَلَّمَ : ” وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَشْبَهُكُمْ صَلاةً بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Nu’aim Al Mujmir, ia berkata, aku pernah shalat bermakmum pada Abu Hurairah, ia membaca bismillahir rahmanir rahim, lalu membaca Ummul Qur’an sampai pada waladh dhaalliin. Lalu Abu Hurailah berkata: “amin”, kemudian diikuti para makmum mengucapkan: “amin”. Dan setiap akan sujud ia mengucapkan “Allahu Akbar”. Selepas salam, Abu Hurairah berkata: “demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, shalatku adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Al Hakim, 804, sanadnya shahih).

Tapi sebagian ulama mengatakan bahwa pendalilan dari hadits ini tidak sharih (tegas), karena yang dimaksud Abu Hurairah adalah keseluruhan praktek shalat beliau secara umum, bukan pada setiap rincian prakteknya. Ibnul Qayyim mengatakan: “yang benar, hadits-hadits tersebut tidak ada yang sharih, dan yang sharih tidak shahih. Dan masalah ini (jika dibahas secara rinci) memerlukan berjilid-jilid tulisan yang banyak” (Zaadul Ma’ad, 199).

Dan terdapat beberapa riwayat shahih bahwa sebagian para sahabat men-jahr-kan basmalah, diantaranya Abu Hurairah sebagaimana riwayat yang lalu, Ibnu Az Zubair dan Mu’awiyah radhiallahu’anhum.

عَنْ بَكْرٍ، أَنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ يَجْهَرُ بِ {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}

Dari Bakr (Al Mazini), bahwa Ibnu Az Zubair biasanya men-jahr-kan bismillahir rahmanir rahim (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 4156, sanadnya shahih)

أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: ” صَلَّى مُعَاوِيَةُ بِالْمَدِينَةِ صَلَاةً فَجَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَرَأَ فِيهَا {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}

Anas bin Malik berkata: “Mu’awiyah shalat di Madinah, dan ia men-jahr-kan bacaannya dan ia membaca bismillahir rahmanir rahim” (HR. Al Baihaqi dalam Ash Shaghir 392, sanadnya hasan)
Pendapat Kedua

Sebagian ulama berpendapat bahwa basmalah disunnahkan dibaca secara lirih (sirr) tidak dikeraskan. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Az Zaila’i, Ibnul Qayyim, Hanafiyyah, Hanabilah, dan lainnya (lihat Sifatu Shalatin Nabi, 83; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/181). Mereka mengatakan bahwa tidak ada dalil yang shahih dan sharih bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam mengeraskan bacaan basmalah. Selain itu terdapat hadits dalam Shahihain, hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأبا بكرٍ وعمرَ رضي اللهُ عنهما ، كانوا يفتتحونَ الصلاةَ : بالْحَمْدِ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar, mereka membuka shalat dengan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin” (HR. Al Bukhari 743).

dalam riwayat Muslim:

صلَّيْتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وأبي بكرٍ ، وعمرَ ، وعثمانَ ، فلم أَسْمَعْ أحدًا منهم يقرأُ بسمِ اللهِ الرحمنِ الرحيمِ

“aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar mereka membaca bismillahir rahmanir rahim” (HR. Muslim 399)

juga terdapat jalan lain dari Abdullah bin Mughaffal namun terdapat kelemahan di dalamnya. Hadits shahih dan sharih menafikan dibacanya basmalah secara jahr. Hadits Anas ini juga lebih shahih dan lebih kuat jalan-jalannya dibandingkan dengan hadits-hadits yang menyatakan jahr.
Pendapat Ketiga

Ulama Malikiyyah berpendapat makruh membaca secara jahr. Al Qarafi mengatakan: “yang lebih wara’ adalah tetap membaca basmalah dalam rangka keluar dari khilaf, namun ia dibaca secara sirr dan makruh jika di-jahr-kan” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/182).

Yang tepat, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang men-jahr-kan basmalah dan terkadang melirihkannya, namun yang paling sering adalah melirihkannya sehingga itu yang lebih utama. Karena sudah diketahui bersama bahwa Anas bin Malik radhiallahu’anhu memiliki membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam kurun waktu yang lama, jauh lebih lama dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Ibnu Qayyim Al Jauziyah mengatakan: “Rasulullah terkadang men-jahr-kan basmalah, namun lebih sering melirihkannya. Tidak tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah tidak pernah merutinkan pengerasan basmalah dalam shalat malam maupun shalat wajib yang 5 waktu, baik sedang tidak safar maupun sedang safar. Para khulafa ar rasyidin pun melirihkan basmalah, dan juga mayoritas para sahabat Nabi, dan juga mayoritas penduduk negeri ketika itu di masa-masa generasi utama umat Islam” (Zaadul Ma’ad, 199).

Sehingga yang lebih utama adalah melirihkan basmalah namun tidak mengapa terkadang mengeraskannya. Inilah pendapat yang lebih tepat insya Allah. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan: “perkataan Abu Hurairah: ‘shalatku adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah‘, menunjukkan bahwa men-jahr-kan basmalah itu boleh. Namun yang afdhal adalah tidak men-jahr-kannya”.

Syaikh Ibnu Baz juga melanjutkan dengan sebuah nasehat yang indah: “tidak semestinya masalah ini menjadi bahan perselisihan, semestinya perkara ini dianggap perbedaan yang ringan saja. Yang afdhal adalah lebih memilih sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan tidak men-jahr-kan basmalah. Namun jika dalam sebagian kesempatan di-jahr-kan karena dasar hadits Abu Hurairah, atau dalam rangka pengajaran, yaitu mengajarkan orang-orang bahwa basmalah itu hendaknya dibaca, maka ini semua tidak masalah. Dan sebagian sahabat Nabi Muhammad radhiallahu’anhum biasa men-jahr-kan basmalah” (Fatawa Nurun ‘ala Ad Darb, http://www.binbaz.org.sa/mat/15120).

Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat, wallahu waliyut taufiq.


Rujukan:

    Sifatu Shalatin Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi
    Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah
    Tamaamul Minnah Fit Ta’liqi ‘Ala Fiqhis Sunnah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
    Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah


Penulisan Lafaz Basmalah (Bismillahirrahmanirrahim)

Lafaz basmalah atau bismillah adalah diantara kata yang terdapat dalam al-Qur’an, semua surat dalam al-Qur’an (kecuali surat at-Taubah) dimulai dengan lafazh basmalah, banyak sekali keutamaan dari basmalah, sehingga sangat penting bagi kita mengetahui lafazh dari basmalah serta pengucapannya, jangan sampai kita salah dalam mengucapkan lafaz yang mulia tersebut.

Lafazh basmalah dalam tulisan arab gundul di tulis,

بسم الله

Tulisan basmalah secara lengkap,

بسم الله الرحمان الرحيم

Dalam tulisan berharakat,

بِسْمِ اللهِ

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

Pembacaan latinnya adalah bismillah, bismillahirrahmanirrahim, kalau ingin diperinci panjang pendeknya penulisannya adalah bismillaah, bismillaahirrahmaanirrahiim.

Arti kalimat tersebut adalah, “Dengan menyebut nama Allah”, “Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.”

Kalimat ini diantaranya bisa ditemui dalam al-Qur’an surat huud ayat ke 41, dan bacaan basmalah secara lengkap dalam surat an-Naml ayat ke 30.

Semoga bermanfaat…

____________________________

Keutamaan Basmalah


Pertama, pembukaan Alquran

Allah Subhanahu Wa Ta'ala membuka kitab-Nya yang paling angung, yaitu Alquran dengan lafadz basmalah. Demikian pula, semua surat dalam Alquran diawali dengan basmalah, kecuali surat At-Taubah.

Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengawali surat yang beliau kirim ke raja-raja, untuk mengajak mereka masuk Islam, dengan lafadz basmalah. Seperti surat yang beliau kirim ke raja heraklius. Sebagaimana yang pernah kita bahas di:

http://www.konsultasisyariah.com/isi-surat-rasulullah-kepada-heraclius/

Ketiga, basmalah merupakan isi surat yang dikirim oleh Nabi Sulaiman ‘alaihis shalatu was salam kepada Ratu Saba’ yang ketika itu masih menyembah matahari. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, menceraitakan kisah mereka,

قَالَتْ يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ إِنِّي أُلْقِيَ إِلَيَّ كِتَابٌ كَرِيمٌ ( ) إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ( ) أَلَّا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ

“Sang ratu berkata: Wahai para menteri, saya mendapatkan sepucuk surat yang mulia. Surat itu dari Sulaiman, isinya: Bismillahir rahmanir rahiim. Janganlah kalian bersikap sombong di hadapanku dan datanglah kepadaku dengan tunduk.” (QS. An-Naml: 29 – 31).

Tujuan utama Nabi Sulaiman mengirim surat ini adalah untuk mengajak mereka masuk Islam dan meninggalkan kekufurannya. Mengingat pentingnya tujuan ini, Nabi Sulaiman mengawalinya dengan basmalah.

Keempat, bacaan basmalah menjadi pemula untuk berbagai bentuk ibadah, seperti wudhu, atau mandi dan tayamum, menurut pendapat sebagian ulama. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْه

“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah).” (HR. Abu Daud 101 dan dishahihkan al-Albani).

Hadis ini berbicara tentang wudhu, namun ulama mengqiyaskannya untuk mandi dan tayamum, karena semuanya adalah kegiatan bersuci.

Kelima, perlindungan dari setan ketika makan

Orang yang makan atau minum dengan didahului membaca basmalah sebelumnya maka setan tidak mampu untuk turut memakannya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta'ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.” (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi dan dishahihkan al-Albani).

Dari hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ الَّذِى لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya setan dibolehkan makan makanan yang tidak dibacakan nama Allah ketika hendak dimakan.”(HR. Abu Daud no. 3766 dan dishahihkan al-Albani)

Keenam, penjagaan dari gangguan setan ketika berhubungan badan

dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ: “بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

“Jika salah seorang dari kalian (suami) ketika ingin menggauli istrinya, dan dia membaca doa: ‘Dengan (menyebut) nama Allah, …dst’, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari no.141 dan Muslim no.1434)

Ketujuh, penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia.

Seperti yang sering kita bahas, kita tidak bisa melihat jin, namun jin bisa melihat kita dalam semua keadaan. Tidak segan-segan, jin yang kurang bertanggung jawab, juga akan melihat kita dalam posisi ketika tidak berbusana. Untuk menanggulangi hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar ketika buka pakaian, kita tidak lupa membaca basmalah.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلَاءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ

“Penghalang antara mata jin dengan aurat bani Adam, apabila kalian masuk kamar kecil, ucapkanlah bismillah.” (HR. Turmudzi 606 dan dishahihkan al-Albani).

Kedelapan, penghalang setan untuk membuka tempat barang berharga.

Beberapa harta berharga yang kita simpan di malam hari, juga akan menjadi incaran setan. Dia berusaha mengganggu kita dengan mengotori makanan atau mengambil barang berharga itu. Untuk mengatasi hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan umatnya agar ketika menutup semua makanan dengan membaca basmalah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

غَطُّوا الْإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، وَأَغْلِقُوا الْبَابَ، وأطفؤا السِّرَاجَ، فإن الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً، ولا يَفْتَحُ بَابًا، ولا يَكْشِفُ إِنَاءً، فَإِنْ لم يَجِدْ أحدكم إلا أَنْ يَعْرُضَ على إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ، فَلْيَفْعَلْ

“Tutuplah bejana, ikatlah geribah (tempat menyimpan air yang terbuat dari kulit), tutuplah pintu, matikanlah lentera (lampu api), karena sesungguhnya setan tidak  mampu membuka geribah yang terikat, tidak dapat membuka pintu, dan tidak juga dapat menyingkap bejanan yang tertutup. Bila engkau tidak mendapatkan tutup kecuali hanya dengan melintangkan di atas bejananya sebatang ranting, dan menyebut nama Allah, hendaknya dia lakukan.” (HR. Muslim)

Kesembilan, menghalangi setan menginap di dalam rumah

Bacaan basmalah diucapkan ketika masuk rumah, bisa menjadi penghalang bagi setan untuk ikut memasukinya atau menginap di dalamnya.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ، فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لَا مَبِيتَ لَكُمْ، وَلَا عَشَاءَ، وَإِذَا دَخَلَ، فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ

“Jika seseorang masuk rumahnya dan dia mengingat nama Allah ketika masuk dan ketika makan, maka setan akan berteriak: ‘Tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makan malam.’ Namun jika dia tidak mengingat Allah ketika masuk maka setan mengatakan, ‘Kalian mendapatkan tempat menginap’ dan jika dia tidak mengingat nama Allah ketika makan maka setan mengundang temannya, ‘Kalian mendapat jatah menginap dan makan malam’.” (HR. Muslim).

Kesepuluh, menjadi syarat halalnya hewan sembelihan

Diantara keberkahan basmalah, orang yang menyembelih binatang dengan menyebut basmalah, hewan sembelihannya bisa menjadi halal. Sebaliknya, orang yang menyembelih binatang tanpa mengucapkan basmalah, baik disengaja maupun lupa, sembelihannya batal, dan hewan itu tidak boleh dimakan. Allah berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kalian makan (hewan) yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Itu sesuatu yang fasik (tidak halal).” (QS. Al-An’am: 121).

Allahu a’lam

No comments:

Post a Comment