Abdullah bin ‘Amr ibnil ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, salah seorang shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan, “Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Perangai Islam yang manakah yang paling baik?’ Beliau Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَعَلَى مَنْ لَمْ تَعْرِفْ
“Engkau memberi makan (kepada orang yang membutuhkan) serta mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (HR. Al-Bukhari no. 6236 dan Muslim no. 159)
Pada kesempatan lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian bisa saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan terhadap satu amalan yang bila kalian mengerjakannya kalian akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 192)
Dalam dua hadits di atas terdapat hasungan yang besar untuk menyebarkan salam kepada kaum muslimin seluruhnya, yang dikenal ataupun yang tidak. Dan salam merupakan syiar kaum muslimin yang membedakan mereka dengan non muslim. Salam merupakan sebab awal tumbuhnya kedekatan hati dan kunci yang mengundang rasa cinta. Dengan menyebarkannya berarti menumbuhkan kedekatan hati di antara kaum muslimin, selain untuk menampakkan syiar mereka yang berbeda dengan orang-orang selain mereka. (Al-Minhaj 2/224, 225, Syarhu Riyadhish Shalihin, Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu, 3/6)
Bila salam terucap dari seorang lelaki kepada lelaki lain atau antara sesama wanita, atau lelaki kepada wanita yang merupakan mahramnya dan sebaliknya wanita mengucapkan salam kepada lelaki dari kalangan mahramnya, tidaklah menjadi permasalahan. Bahkan mereka dihasung untuk mengamalkan dua hadits di atas. Yang menjadi tanya adalah: bolehkah laki-laki mengucapkan salam kepada wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya) dan sebaliknya?
Untuk menjawabnya, kita baca hadits-hadits yang akan disebutkan berikut ini:
Abdullah bin Maslamah menyebutkan riwayat dari Ibnu Abi Hazim, dari bapaknya, dari Sahl radhiyallahu ‘anhu. Sahl radhiyallahu ‘anhu berkata:
كُنَّا نَفْرَحُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ. قُلْتُ لِسَهْلٍ: وَلِمَ؟ قَالَ: كَانَتْ لَنَا عَجُوْزٌ تُرْسِلُ إِلَى بُضَاعَةَ -نَخْلِ بِالْمَدِيْنَةِ- فَتَأْخُذُ مِنْ أُصُوْلِ السِّلْقِ فَتَطْرُحُهُ فِي قِدْرٍ وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيْرٍ، فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا، فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا، فَنَفْرَحُ مِنْ أَجْلِهِ، وَمَا كُنَّا نَقِيْلُ وَلاَ نَتَغَدَّى إِلاَّ بَعْدَ الْجُمُعَةِ
“Kami merasa senang pada hari Jum’at.” Aku (Abu Hazim) bertanya kepada Sahl, “Kenapa?” Sahl menjawab, “Kami punya (kenalan) seorang wanita tua, ia mengirim orang ke Budha’ah -sebuah kebun yang ada di Madinah- lalu ia mengambil pokok pohon silq (semacam sayuran, pent.) dan dimasukkannya ke dalam bejana (yang berisi air, pent.), dimasak sampai matang. Kemudian ia mengadon biji-bijian dari gandum. Bila kami selesai dari shalat Jum’at, kami pergi ke tempat wanita tersebut dan mengucapkan salam kepadanya. Lalu ia menghidangkan masakan tersebut kepada kami maka kami bergembira karenanya{1}. Tidaklah kami tidur siang dan tidak pula makan siang kecuali setelah Jum’atan.” (HR. Al-Bukhari no. 6248)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا عَائِشَةَ، هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ. قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمَ وَرَحْمَةُ اللهِ، تَرَى مَا لاَ نَرَى
“Wahai Aisyah! Ini Jibril, ia mengirim salam untukmu.” Aisyah menjawab, “Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah. Engkau (wahai Rasulullah) dapat melihat apa yang tidak kami lihat.” (HR. Al-Bukhari no. 6249 dan Muslim no. 6251)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu memberi judul dua hadits di atas dengan bab Taslimur Rijal ‘alan Nisa` wan Nisa` ‘alar Rijal, artinya “Laki-laki mengucapkan salam kepada wanita dan wanita mengucapkan salam kepada laki-laki.”
Ummu Hani` Fakhitah bintu Abi Thalib radhiyallahu ‘anha, saudara kandung ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang berarti misan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengabarkan: “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah dalam keadaan beliau sedang mandi, sementara putri beliau, Fathimah radhiyallahu ‘anha menutupi beliau dengan kain. Aku mengucapkan salam kepada beliau. Beliau pun bertanya:
مَنْ هذِهِ؟ فَقُلْتُ: أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ. فَقاَلَ: مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ
“Siapa yang datang ini?” “Saya Ummu Hani` bintu Abi Thalib,” jawabku. “Marhaban Ummu Hani`,” sambut beliau. (HR. Al-Bukhari no. 357 dan Muslim no. 1666)
Asma` bintu Yazid radhiyallahu ‘anha menyampaikan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ فِي الْمَسْجِدِ يَوْمًا وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ
“Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di masjid dan sekumpulan wanita tengah duduk. Beliau pun melambaikan tangan sebagai pengucapan salam.” (HR. At-Tirmidzi no. 2697, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi)
Abdullah ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma berkata mengomentari jual beli atau pemberian yang diberikan oleh bibinya, Aisyah bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma:
“Demi Allah! Aisyah harus berhenti dari apa yang dilakukannya atau aku sungguh akan memboikotnya.” Ketika disampaikan ucapan Ibnuz Zubair ini kepada Aisyah, ia berkata, “Apa benar Ibnuz Zubair (Abdullah) berkata demikian?”
“Ya,” jawab mereka.
“Kalau begitu, demi Allah! Aku bernadzar tidak akan mengajak bicara Ibnuz Zubair selama-lamanya,” kata Aisyah dengan kesal.
Ketika sudah berlangsung lama hajrnya (diamnya) Aisyah kepadanya, Ibnuz Zubair meminta bantuan kepada orang lain untuk menjadi perantara yang mengishlah antara dia dan bibinya. Namun Aisyah menolaknya, “Tidak demi Allah! Aku tidak akan menerima seorang pun yang menjadi perantaranya agar aku kembali mengajaknya bicara dan aku tidak akan melanggar nadzarku.”
Tatkala panjang lagi keadaan seperti itu bagi Ibnuz Zubair, ia pun mengajak bicara Al-Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman ibnul Aswad bin Abdi Yaghuts, keduanya dari Bani Zuhrah. Ibnuz Zubair berkata kepada keduanya, “Aku meminta kepada kalian berdua dengan nama Allah agar kalian berdua memasukkan aku ke tempat Aisyah (hingga dapat bertemu muka dengannya) karena tidak halal baginya bernadzar memutuskan hubungan denganku.”
Al-Miswar dan Abdurrahman pun datang ke rumah Aisyah dalam keadaan mereka menyelubungi tubuh mereka dengan rida`, bersama mereka berdua ada Ibnuz Zubair. Mereka minta izin masuk ke rumah Aisyah. Keduanya mengucapkan salam kepada Aisyah, “Assalamu ‘alaiki wa rahmatullahi wa barakatuh, bolehkah kami masuk?” tanya mereka.
(Setelah menjawab salam mereka) Aisyah berkata mempersilakan mereka (dari balik hijab), “Masuklah kalian.”
“Kami semuanya?” tanya mereka.
“Iya, kalian semua silakan masuk,” sahut Aisyah. Dan Aisyah tidak tahu kalau di antara keduanya ada Ibnuz Zubair. Ketika mereka sudah masuk ke kediaman Aisyah, Ibnuz Zubair masuk ke balik hijab untuk bertemu muka dengan bibinya (sementara Al-Miswar dan Abdurrahman tetap di balik hijab karena mereka bukanlah mahram Aisyah). Lalu ia merangkul Aisyah dan mulai meminta dengan bersumpah agar Aisyah mau berbicara lagi dengannya dan ia menangis. Al-Miswar dan Abdurrahman juga mulai angkat suara meminta dengan bersumpah agar Aisyah mau mengajak bicara keponakannya dan menerima maafnya.
Keduanya berkata, “Sebagaimana yang telah Anda ketahui bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hajr seperti yang anda lakukan ini, karena beliau bersabda, ‘Tidak halal bagi seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga malam’.”
Tatkala mereka terus-menerus mengingatkan Aisyah akan keutamaan menyambung silaturahim, memaafkan, dan menahan marah serta dosanya bila memutuskan silaturahim, mulailah Aisyah berbicara kepada keduanya dalam keadaan menangis. Aisyah berkata, “Aku telah bernadzar. Dan nadzar itu perkaranya berat.”
Namun terus menerus keduanya memohon kepada Aisyah hingga akhirnya Aisyah mau berbicara dengan Ibnuz Zubair. Dan untuk menebus nadzarnya, ia membebaskan 40 orang budak. Bila ia mengingat nadzarnya setelah itu, ia menangis hingga air matanya membasahi kerudungnya.” (HR. Al-Bukhari no. 6073, 6074, 6075)
Berikut ini penjelasan para ulama tentang permasalahan yang menjadi pembicaraan kita:
1. Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu, “Mengucapkan salam kepada para wanita dibolehkan, terkecuali bila wanita itu masih muda karena dikhawatirkan fitnah bila berbicara dengan mereka dengan adanya bujuk rayu setan atau pandangan mata yang khianat (lirikan mata yang diharamkan). Adapun bila wanita itu sudah lanjut usia maka bagus mengucapkan salam pada mereka karena aman dari fitnah. Ini merupakan pendapat ‘Atha` dan Qatadah, dan dipegangi oleh Al-Imam Malik serta sekelompok ulama rahimahumullah.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/195)
2. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Seorang lelaki ajnabi boleh mengucapkan salam kepada wanita ajnabiyyah bila jumlah wanita tersebut lebih dari satu (sekelompok wanita). Namun bila wanita tersebut hanya seorang diri maka yang boleh mengucapkan salam kepadanya adalah sesama wanita, suaminya, tuannya (bila si wanita berstatus budak) dan mahramnya, baik si wanita itu cantik atau tidak cantik.
Adapun lelaki ajnabi diberikan perincian.
- Bila si wanita itu sudah tua tidak mendatangkan selera lelaki terhadapnya, maka disenangi bagi lelaki ajnabi untuk mengucapkan salam kepadanya. Demikian pula sebaliknya si wanita disenangi untuk mengucapkan salam kepada lelaki tersebut. Siapa di antara keduanya yang mengucapkan salam terlebih dahulu maka yang satunya wajib menjawabnya.
- Apabila wanita itu masih muda atau sudah tua namun masih mengundang hasrat, maka tidak boleh lelaki ajnabi mengucapkan salam kepadanya, dan sebaliknya si wanita pun demikian. Siapa di antara keduanya mengucapkan salam kepada yang lain (baik si lelaki ataukah si wanita) maka ia tidak berhak mendapatkan jawaban dan dibenci membalas salam tersebut. Yang demikian ini merupakan mazhab kami dan mazhab jumhur. Rabi’ah berkata, ‘Laki-laki tidak boleh mengucapkan salam kepada wanita (ajnabiyyah) dan sebaliknya wanita tidak boleh mengucapkan salam kepada laki-laki (ajnabi).’ Namun ini pendapat yang keliru. Orang-orang Kufah berkata, ‘Tidak boleh laki-laki mengucapkan salam kepada wanita bila tidak ada mahram si wanita di situ.’ Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 14/374)
3. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu berkata, “Laki-laki boleh mengucapkan salam kepada wanita atau sebaliknya10 apabila aman dari fitnah.” Al-Halimi berkata, “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam aman dari fitnah karena beliau ma’shum (terjaga dari berbuat dosa). Maka siapa yang meyakini dirinya dapat selamat dari fitnah, silakan ia mengucapkan salam (kepada lawan jenisnya, pent.). Bila tidak, maka diam lebih selamat.” Ibnu Baththal berkata dari Al-Muhallab, “Salam laki-laki terhadap wanita dan sebaliknya, dibolehkan apabila aman dari fitnah. Pengikut mazhab Maliki membedakan antara wanita yang masih muda dengan yang sudah tua dalam rangka menutup jalan menuju kerusakan11. Adapun Rabi’ah melarang secara mutlak. Orang-orang Kufah berkata, ‘Tidak disyariatkan kepada wanita untuk memulai mengucapkan salam kepada laki-laki karena mereka dilarang mengumandangkan adzan, iqamah, dan mengeraskan bacaan di dalam shalat. Dikecualikan dalam hal ini bila laki-laki tersebut adalah mahram si wanita, karena boleh baginya mengucapkan salam kepada mahramnya.”
Al-Hafizh rahimahullahu berkata lagi menukilkan ucapan Al-Mutawalli, “Bila seorang lelaki mengucapkan salam kepada istrinya atau wanita dari kalangan mahramnya atau budak perempuannya maka hukumnya sama dengan seorang lelaki mengucapkan salam kepada lelaki lain. Namun bila si wanita adalah ajnabiyyah (non mahram) maka perlu ditinjau dahulu. Kalau si wanita berparas cantik, dikhawatirkan laki-laki akan tergoda dengannya sehingga tidak disyariatkan memulai mengucapkan salam kepadanya ataupun menjawab salamnya. Bila salah seorang dari mereka (si laki-laki atau si wanita) mengucapkan salam terlebih dahulu kepada yang lain maka makruh menjawabnya. Namun kalau si wanita sudah tua di mana laki-laki tidak akan terfitnah dengannya maka boleh mengucapkan salam kepadanya.”
Apabila berkumpul dalam satu majelis sejumlah laki-laki dan sejumlah wanita, boleh bagi kedua belah pihak mengucapkan salam bila memang aman dari fitnah. (Fathul Bari, 11/41, 42-43)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu memberikan keterangan, “Mengucapkan salam kepada wanita yang merupakan mahram adalah perkara sunnah. Sama saja baik itu istri, saudara perempuan, bibi, ataupun keponakan perempuan. Adapun wanita ajnabiyyah, tidak boleh mengucapkan salam kepadanya kecuali bila wanita tersebut sudah tua dan aman dari fitnah. Bila tidak aman maka tidak boleh mengucapkan salam kepadanya. Namun bila seseorang mendatangi rumahnya dan mendapatkan di rumahnya ada wanita yang dikenali lalu ia mengucapkan salam maka tidak apa-apa asalkan aman dari fitnah. Demikian pula, wanita boleh mengucapkan salam kepada laki-laki ajnabi dengan syarat aman dari fitnah.” (Syarh Riyadhis Shalihin, 3/29)
Ketika ditanyakan kepada Asy-Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu tentang hukum mengucapkan salam kepada wanita ajnabiyyah, beliau rahimahullahu menyatakan tidak apa-apa mengucapkannya dari kejauhan, tanpa berjabat tangan. Dan si wanita menjawabnya, karena suara wanita bukanlah aurat. Kecuali bila si lelaki menikmati suaranya (senang mendengar suara tersebut, merasa lezat karenanya dan menikmatinya), maka dalam keadaan seperti ini hukumnya haram. Karena si lelaki berarti terfitnah dengan wanita ajnabiyyah tersebut.” (Dari siaran radio acara Nurun ‘alad Darb, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/965, 966)
Faedah:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata, “Bila ada seseorang menukilkan salam dari orang lain untukmu, maka engkau menjawabnya dengan ucapan, ‘Alaihis salam.’ Namun apakah wajib bagimu menyampaikan pesan bila ada yang berkata, ‘Sampaikan salamku kepada si Fulan,’ ataukah tidak wajib?
Ulama memberikan perincian terhadap permasalahan ini.
Jika engkau diharuskan menyampaikannya maka wajib engkau sampaikan salam tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya.” (An-Nisa`: 58)
Berarti engkau sekarang memikul kewajiban tersebut.
Adapun bila orang itu berpesan kepadamu, ‘Sampaikan salamku kepada si Fulan,’ lalu ia diam tanpa ada ucapannya yang mengharuskanmu menyampaikan salamnya tersebut, atau ketika dipesani demikian engkau berkata, ‘Iya, kalau aku ingat,’ atau ucapan yang semisal ini, maka tidak wajib bagimu menyampaikannya terkecuali bila engkau ingat.
Namun yang paling bagus, janganlah seseorang membebani orang lain dengan titipan salam ini, karena terkadang menyusahkan orang yang diamanahi. Hendaknya ia berkata, ‘Sampaikan salamku kepada orang yang menanyakanku.’ Ini ungkapan yang bagus. Adapun bila seseorang dibebankan maka tidaklah bermanfaat, karena terkadang ia malu darimu hingga mengatakan, ‘Iya, aku akan menyampaikannya,’ kemudian dia lupa atau berlalu waktu yang panjang atau semisalnya (hingga salam itu tidak tersampaikan).” (Syarh Riyadhish Shalihin, Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 3/19)
Satu kebiasaan yang ringan namun bisa jadi jarang diterapkan di tengah keluarga kita adalah menyebarkan salam. Padahal banyak buah kebaikan yang bisa dipetik dari ucapan yang mengandung muatan doa ini.
Salah satu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat muslim adalah menyebarkan salam. Karena dengannya akan tumbuh rasa saling cinta di antara mereka, biarpun tidak saling mengenal.
Betapa banyak kita temui anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita untuk menyebarkan salam. Sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Beliau pun ditanya, “Apa saja, ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Jika engkau bertemu dengannya, ucapkan salam kepadanya. Jika dia memanggilmu, penuhi panggilannya. Jika dia meminta nasihat kepadamu, berikan nasihat kepadanya. Jika dia bersin lalu memuji Allah, doakanlah dia1. Jika dia sakit, jenguklah dia; dan jika dia meninggal, iringkanlah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)
Dinukilkan pula oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan tidak akan sempurna iman kalian hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kalian pada sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan, dalam hadits ini terdapat anjuran kuat untuk menyebarkan salam dan menyampaikannya kepada seluruh kaum muslimin, baik yang engkau kenal maupun yang tidak engkau kenal. (Syarh Shahih Muslim, 2/35)
Beliau juga menjelaskan bahwa ucapan salam merupakan pintu pertama kerukunan dan kunci pembuka yang membawa rasa cinta. Dengan menyebarkan salam, semakin kokoh kedekatan antara kaum muslimin, serta menampakkan syi’ar mereka yang berbeda dengan para pemeluk agama lain. Di samping itu, di dalamnya juga terdapat latihan bagi jiwa seseorang untuk senantiasa berendah diri dan mengagungkan kehormatan kaum muslimin yang lainnya. (Syarh Shahih Muslim, 2/35)
Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menukilkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَفْشُوا السَّلاَمَ تَسْلَمُوْا
“Sebarkanlah salam, niscaya kalian akan selamat.” (HR. Ahmad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 604: hasan)
Maksudnya di sini, kalian akan selamat dari sikap saling menjauh dan pemutusan hubungan, serta akan langgeng rasa saling cinta di antara kalian. Hati kalian pun akan bersatu, dan hilanglah permusuhan serta pertikaian. (Faidhul Qadir, 2/22)
‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
اعْبُدُوا الرَّحْمَنَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَأَفْشُوا السَّلاَمَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِالسَّلاَمِ
“Ibadahilah Ar-Rahman, berikan makanan dan sebarkan salam, niscaya kalian akan masuk ke dalam surga dengan selamat.” (HR. At-Tirmidzi no. 1855, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi: shahih)
Banyak nukilan ucapan para salaf kita yang shalih yang menunjukkan keutamaan mengucapkan salam. Di antaranya dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ السَّلاَمَ اسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ وَضَعَهُ اللهُ فِي اْلأَرْضِ، فَأَفْشُوْهُ بَيْنَكُمْ، إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا سَلَّمَ عَلَى الْقَوْمِ فَرَدُّوا عَلَيْهِ كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَضْلُ دَرَجَةٍ، لِأَنَّهُ ذَكَّرَهُمُ السَّلاَمَ، وَإِنْ لَمْ يُرَدَّ عَلَيْهِ رَدَّ عَلَيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ وَأَطْيَبُ
“Sesungguhnya As-Salam adalah salah satu nama Allah yang Allah letakkan di bumi, maka sebarkanlah salam di antara kalian. Sesungguhnya bila seseorang mengucapkan salam kepada suatu kaum, lalu mereka menjawab salamnya, maka dia memiliki keutamaan derajat di atas mereka karena dia telah mengingatkan mereka dengan salam. Dan bila tidak dijawab salamnya, maka akan dijawab oleh makhluk yang lebih baik darinya.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 793: shahih secara mauquf, shahih juga secara marfu’)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan:
أَبْخَلُ النَّاسِ الَّذِي يَبْخَلُ بِالسَّلاَمِ
“Orang yang paling bakhil adalah orang yang bakhil untuk mengucapkan salam.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 795: shahih secara mauquf, shahih juga secara marfu’)
Setelah mengetahui keutamaan amalan ini serta pentingnya dalam kehidupan masyarakat muslimin, tentu tak layak bila kita remehkan. Lebih-lebih berkaitan dengan pendidikan anak-anak kita. Semenjak awal mestinya mereka dikenalkan dan dibiasakan dengan ucapan salam sebagaimana yang diajarkan oleh syariat ini.
Bagaimana mungkin akan kita biarkan anak-anak kita saling mengucapkan salam atau melontarkan sapaan dengan ucapan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau bahkan mengadopsi dari kebiasaan orang-orang kafir? Betapa banyak kaum muslimin yang masih membiasakan anak-anak mereka ketika berpisah melambaikan tangan sambil mengatakan, “Daaag!” Atau ketika bertemu dengan anak-anaknya dia menyapa, “Halo, Sayang!” Begitu pula si anak akan menjawab, “Halo, Papa! Halo, Mama!”
Betapa banyak itu terjadi, dan masih banyak pula gambaran yang lain. Sementara contoh yang begitu gamblang kita dapatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau biasa menyapa dan menyampaikan salam kepada anak-anak para shahabat.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghabiskan masa kecilnya dalam bimbingan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menceritakan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى غِلْمَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu dengan anak-anak kecil lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka.” (HR. Muslim no. 2168)
Peristiwa yang disaksikan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ini membekas dalam dirinya, sehingga Anas pun melakukannya. Diriwayatkan oleh Tsabit Al-Bunani rahimahullahu, bahwa dia pernah berjalan bersama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, melewati anak-anak kecil. Lalu Anas mengucapkan salam kepada mereka, dan mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ
“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu biasa melakukannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6247 dan Muslim no. 2168)
Perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini diikuti pula oleh sahabat yang lainnya. Diceritakan oleh ‘Anbasah bin ‘Ammar rahimahullahu:
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُسَلِّمُ عَلَى الصِّبْيَانِ فِي الكُتَّابِ
“Aku pernah melihat Ibnu ‘Umar memberi salam kepada anak-anak kecil di kuttab2.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 797: shahihul isnad)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan tentang hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas: “Hadits ini menunjukkan disenanginya memberi salam kepada anak-anak yang berusia tamyiz.” (Syarh Shahih Muslim, 14/148)
Al-Hafizh rahimahullahu menukil penjelasan Ibnu Baththal rahimahullahu: “Dalam pemberian salam kepada anak-anak ini terdapat pendidikan terhadap adab-adab syariat. Di dalamnya terkandung pula sikap menjauhi kesombongan pada diri orang-orang yang besar, perilaku tawadhu’, serta lemah-lembut kepada orang-orang di sekitar.” (Fathul Bari, 11/40-41)
Memperdengarkan Ucapan Salam
Ketika menyampaikan salam, hendaknya seseorang memperdengarkan ucapan salamnya. Diriwayatkan oleh Tsabit bin ‘Ubaid rahimahullahu:
أَتَيْتُ مَجْلِسًا فِيْهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ فَقَالَ: إِذَا سَلَّمْتَ فَأَسْمِعْ، فَإِنَّهَا تَحِيَّةٌ مِنْ عِنْدِ اللهِ مُبَارَكَةٌ طَيِّبَةٌ
“Aku pernah mendatangi suatu majelis yang di situ ada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Maka beliau berkata, ‘Apabila engkau mengucapkan salam, perdengarkan ucapanmu. Karena ucapan salam itu penghormatan dari sisi Allah yang penuh berkah dan kebaikan’.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 769: shahihul isnad)
Ucapan Salam ketika Datang dan Pergi
Anak-anak sudah semestinya dibiasakan untuk mengucapkan salam ketika datang dan pergi. Perlu pula mereka mengetahui, ucapan salam yang lebih utama. Seseorang yang mengucapkan salam dengan sempurna tentu memiliki keutamaan.
Diceritakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ رَجُلاً مَرَّ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِيْ مَجْلِسٍ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. فَقَالَ: عَشْرَ حَسَنَاتٍ. فَمَرَّ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، فَقَالَ: عِشْرُوْنَ حَسَنَةً. فَمَرَّ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَقَالَ: ثَلاَثُوْنَ حَسَنَةً. فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ وَلَمْ يُسَلِّمْ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا أَوْشَكَ مَا نَسِيَ صَاحِبُكُمْ، إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَجْلِسَ فَلْيُسَلِّمْ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ، وَإِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ، مَا اْلأُوْلَى بِأَحَقَّ مِنَ اْلآخِرَةِ
Ada seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sedang berada di suatu majelis. Orang itu berkata, “Assalamu ‘alaikum.” Beliau pun bersabda, “Dia mendapat sepuluh kebaikan.” Datang lagi seorang yang lain, lalu berkata, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi.” Beliau bersabda, “Dia mendapat duapuluh kebaikan.” Ada seorang lagi yang datang, lalu mengatakan, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.” Beliau pun bersabda, “Dia mendapat tigapuluh kebaikan.” Kemudian ada seseorang yang bangkit meninggalkan majelis tanpa mengucapkan salam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Betapa cepatnya teman kalian itu lupa. Jika salah seorang di antara kalian mendatangi suatu majelis, hendaknya dia mengucapkan salam. Bila ingin duduk, hendaknya dia duduk. Bila dia pergi meninggalkan majelis, hendaknya mengucapkan salam. Tidaklah salam yang pertama lebih utama daripada salam yang akhir.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 757: shahih)
Yang Muda Memberi Salam pada yang Lebih Tua
Hendaknya anak-anak diajari pula agar memberi salam kepada orang yang lebih tua. Demikian yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ucapan beliau yang dinukilkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
يُسَلِّمُ الصَّغِيْرُ عَلَى الْكَبِيْرِ، وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيْلُ عَلَى الْكَثِيْرِ
“Yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (HR. Al-Bukhari no.6234 dan Muslim no. 2160)
Ibnu Baththal rahimahullahu mengatakan, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafizh rahimahullahu: “Pemberian salam orang yang lebih muda (kepada yang lebih tua, -pent.) disebabkan hak orang yang lebih tua. Karenanya orang yang lebih muda diperintahkan untuk memuliakannya serta bersikap rendah hati kepadanya.” (Fathul Bari, 11/22)
Mengucapkan Salam ketika Masuk Rumah
Hal yang tak patut ketinggalan dalam pembiasaan salam adalah mengucapkan salam ketika masuk rumah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia:
فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللهِ مُبَارَكَةً طَيِِّبَةً
“Apabila kalian memasuki rumah, maka ucapkanlah salam bagi diri kalian sebagai penghormatan dari sisi Allah yang penuh berkah dan kebaikan.” (An-Nur: 61)
Yang dimaksudkan di sini, mencakup rumah miliknya maupun rumah orang lain, baik di rumah itu ada orang ataupun tidak. Makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka ucapkanlah salam bagi diri kalian”, hendaknya seseorang mengucapkan salam kepada yang lainnya. Karena kaum muslimin itu bagaikan satu individu, dari sisi saling cinta dan saling menyayangi serta mengasihi di antara mereka. Sehingga ucapan salam disyariatkan ketika memasuki semua rumah, tanpa dibedakan rumah yang satu dengan yang lain. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 575)
Dijelaskan pula oleh para pendahulu kita yang shalih, di antaranya Mujahid dan Qatadah, “Apabila engkau masuk rumah untuk menemui keluargamu, ucapkanlah salam kepada mereka. Apabila engkau masuk rumah yang tak berpenghuni, ucapkanlah: السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/431)
Ini perlu dibiasakan pada anak-anak, karena orang yang masuk rumah dengan mengucap salam memiliki keutamaan. Diriwayatkan oleh Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: (مِنْهَا) وَرَجُلٌ دَخَلَ بَيْتَهُ بِسَلاَمٍ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Ada tiga orang yang mendapat jaminan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, (di antaranya) seseorang yang masuk rumahnya dengan mengucapkan salam, maka dia mendapatkan jaminan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 2494, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud: shahih)
Menjawab Salam dengan yang Lebih Baik
Tak lepas dari permasalahan ini, anak-anak diajarkan pula cara menjawab salam sebagaimana dituntunkan oleh syariat. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا
“Dan apabila kalian diucapkan salam penghormatan, balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang serupa)…” (An-Nisa`: 86)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan, “Apabila seorang muslim mengucapkan salam kepada kalian, balaslah dengan ucapan salam yang lebih utama daripada yang dia ucapkan, atau balaslah sebagaimana yang dia ucapkan. Sehingga membalas dengan menambah ucapan salam itu disunnahkan, dan membalas dengan ucapan yang sama itu diwajibkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/269)
Demikian yang semestinya dilakukan oleh setiap orangtua dalam menanamkan kebiasaan ini. Begitu pula hendaknya yang ditempuh oleh seorang pengajar yang mendidik anak-anak. Dinasihatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu: “Seorang pengajar apabila memasuki kelas hendaknya mengucapkan salam dengan mengatakan السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ, dan hendaknya dia mengetahui bahwa ini adalah perilaku Islami yang agung, yang memperkuat ikatan cinta dan kepercayaan di antara murid, maupun antara pengajar dengan muridnya.”
Beliau menambahkan: “Tidak sepantasnya salam yang diucapkan itu berupa kalimat ‘selamat pagi’ atau ‘selamat sore’. Namun tidak mengapa bila setelah mengucapkan salam dia ucapkan perkataan itu dengan sedikit perubahan, seperti misalnya ‘Semoga Allah berikan kebaikan padamu pagi ini’, sehingga ucapan itu mengandung makna doa….” (Nida` ilal Murabbiyin wal Murabbiyat, hal. 17)
Inilah tuntunan Islam dalam mempererat hubungan persaudaraan di antara kaum muslimin. Tentunya, harus kita tinggalkan kebiasaan-kebiasaan yang jauh dari tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai gantinya, menghidupkan sunnah yang demikian benderang ini dalam kehidupan kita dan anak-anak kita.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Sumber: Al-Ustâdzah Ummu ‘Abdirrahmân bintu ‘Imrâ
تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَعَلَى مَنْ لَمْ تَعْرِفْ
“Engkau memberi makan (kepada orang yang membutuhkan) serta mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (HR. Al-Bukhari no. 6236 dan Muslim no. 159)
Pada kesempatan lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian bisa saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan terhadap satu amalan yang bila kalian mengerjakannya kalian akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 192)
Dalam dua hadits di atas terdapat hasungan yang besar untuk menyebarkan salam kepada kaum muslimin seluruhnya, yang dikenal ataupun yang tidak. Dan salam merupakan syiar kaum muslimin yang membedakan mereka dengan non muslim. Salam merupakan sebab awal tumbuhnya kedekatan hati dan kunci yang mengundang rasa cinta. Dengan menyebarkannya berarti menumbuhkan kedekatan hati di antara kaum muslimin, selain untuk menampakkan syiar mereka yang berbeda dengan orang-orang selain mereka. (Al-Minhaj 2/224, 225, Syarhu Riyadhish Shalihin, Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu, 3/6)
Bila salam terucap dari seorang lelaki kepada lelaki lain atau antara sesama wanita, atau lelaki kepada wanita yang merupakan mahramnya dan sebaliknya wanita mengucapkan salam kepada lelaki dari kalangan mahramnya, tidaklah menjadi permasalahan. Bahkan mereka dihasung untuk mengamalkan dua hadits di atas. Yang menjadi tanya adalah: bolehkah laki-laki mengucapkan salam kepada wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya) dan sebaliknya?
Untuk menjawabnya, kita baca hadits-hadits yang akan disebutkan berikut ini:
Abdullah bin Maslamah menyebutkan riwayat dari Ibnu Abi Hazim, dari bapaknya, dari Sahl radhiyallahu ‘anhu. Sahl radhiyallahu ‘anhu berkata:
كُنَّا نَفْرَحُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ. قُلْتُ لِسَهْلٍ: وَلِمَ؟ قَالَ: كَانَتْ لَنَا عَجُوْزٌ تُرْسِلُ إِلَى بُضَاعَةَ -نَخْلِ بِالْمَدِيْنَةِ- فَتَأْخُذُ مِنْ أُصُوْلِ السِّلْقِ فَتَطْرُحُهُ فِي قِدْرٍ وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيْرٍ، فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا، فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا، فَنَفْرَحُ مِنْ أَجْلِهِ، وَمَا كُنَّا نَقِيْلُ وَلاَ نَتَغَدَّى إِلاَّ بَعْدَ الْجُمُعَةِ
“Kami merasa senang pada hari Jum’at.” Aku (Abu Hazim) bertanya kepada Sahl, “Kenapa?” Sahl menjawab, “Kami punya (kenalan) seorang wanita tua, ia mengirim orang ke Budha’ah -sebuah kebun yang ada di Madinah- lalu ia mengambil pokok pohon silq (semacam sayuran, pent.) dan dimasukkannya ke dalam bejana (yang berisi air, pent.), dimasak sampai matang. Kemudian ia mengadon biji-bijian dari gandum. Bila kami selesai dari shalat Jum’at, kami pergi ke tempat wanita tersebut dan mengucapkan salam kepadanya. Lalu ia menghidangkan masakan tersebut kepada kami maka kami bergembira karenanya{1}. Tidaklah kami tidur siang dan tidak pula makan siang kecuali setelah Jum’atan.” (HR. Al-Bukhari no. 6248)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا عَائِشَةَ، هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ. قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمَ وَرَحْمَةُ اللهِ، تَرَى مَا لاَ نَرَى
“Wahai Aisyah! Ini Jibril, ia mengirim salam untukmu.” Aisyah menjawab, “Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah. Engkau (wahai Rasulullah) dapat melihat apa yang tidak kami lihat.” (HR. Al-Bukhari no. 6249 dan Muslim no. 6251)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu memberi judul dua hadits di atas dengan bab Taslimur Rijal ‘alan Nisa` wan Nisa` ‘alar Rijal, artinya “Laki-laki mengucapkan salam kepada wanita dan wanita mengucapkan salam kepada laki-laki.”
Ummu Hani` Fakhitah bintu Abi Thalib radhiyallahu ‘anha, saudara kandung ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang berarti misan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengabarkan: “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah dalam keadaan beliau sedang mandi, sementara putri beliau, Fathimah radhiyallahu ‘anha menutupi beliau dengan kain. Aku mengucapkan salam kepada beliau. Beliau pun bertanya:
مَنْ هذِهِ؟ فَقُلْتُ: أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ. فَقاَلَ: مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ
“Siapa yang datang ini?” “Saya Ummu Hani` bintu Abi Thalib,” jawabku. “Marhaban Ummu Hani`,” sambut beliau. (HR. Al-Bukhari no. 357 dan Muslim no. 1666)
Asma` bintu Yazid radhiyallahu ‘anha menyampaikan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ فِي الْمَسْجِدِ يَوْمًا وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ
“Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di masjid dan sekumpulan wanita tengah duduk. Beliau pun melambaikan tangan sebagai pengucapan salam.” (HR. At-Tirmidzi no. 2697, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi)
Abdullah ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma berkata mengomentari jual beli atau pemberian yang diberikan oleh bibinya, Aisyah bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma:
“Demi Allah! Aisyah harus berhenti dari apa yang dilakukannya atau aku sungguh akan memboikotnya.” Ketika disampaikan ucapan Ibnuz Zubair ini kepada Aisyah, ia berkata, “Apa benar Ibnuz Zubair (Abdullah) berkata demikian?”
“Ya,” jawab mereka.
“Kalau begitu, demi Allah! Aku bernadzar tidak akan mengajak bicara Ibnuz Zubair selama-lamanya,” kata Aisyah dengan kesal.
Ketika sudah berlangsung lama hajrnya (diamnya) Aisyah kepadanya, Ibnuz Zubair meminta bantuan kepada orang lain untuk menjadi perantara yang mengishlah antara dia dan bibinya. Namun Aisyah menolaknya, “Tidak demi Allah! Aku tidak akan menerima seorang pun yang menjadi perantaranya agar aku kembali mengajaknya bicara dan aku tidak akan melanggar nadzarku.”
Tatkala panjang lagi keadaan seperti itu bagi Ibnuz Zubair, ia pun mengajak bicara Al-Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman ibnul Aswad bin Abdi Yaghuts, keduanya dari Bani Zuhrah. Ibnuz Zubair berkata kepada keduanya, “Aku meminta kepada kalian berdua dengan nama Allah agar kalian berdua memasukkan aku ke tempat Aisyah (hingga dapat bertemu muka dengannya) karena tidak halal baginya bernadzar memutuskan hubungan denganku.”
Al-Miswar dan Abdurrahman pun datang ke rumah Aisyah dalam keadaan mereka menyelubungi tubuh mereka dengan rida`, bersama mereka berdua ada Ibnuz Zubair. Mereka minta izin masuk ke rumah Aisyah. Keduanya mengucapkan salam kepada Aisyah, “Assalamu ‘alaiki wa rahmatullahi wa barakatuh, bolehkah kami masuk?” tanya mereka.
(Setelah menjawab salam mereka) Aisyah berkata mempersilakan mereka (dari balik hijab), “Masuklah kalian.”
“Kami semuanya?” tanya mereka.
“Iya, kalian semua silakan masuk,” sahut Aisyah. Dan Aisyah tidak tahu kalau di antara keduanya ada Ibnuz Zubair. Ketika mereka sudah masuk ke kediaman Aisyah, Ibnuz Zubair masuk ke balik hijab untuk bertemu muka dengan bibinya (sementara Al-Miswar dan Abdurrahman tetap di balik hijab karena mereka bukanlah mahram Aisyah). Lalu ia merangkul Aisyah dan mulai meminta dengan bersumpah agar Aisyah mau berbicara lagi dengannya dan ia menangis. Al-Miswar dan Abdurrahman juga mulai angkat suara meminta dengan bersumpah agar Aisyah mau mengajak bicara keponakannya dan menerima maafnya.
Keduanya berkata, “Sebagaimana yang telah Anda ketahui bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hajr seperti yang anda lakukan ini, karena beliau bersabda, ‘Tidak halal bagi seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga malam’.”
Tatkala mereka terus-menerus mengingatkan Aisyah akan keutamaan menyambung silaturahim, memaafkan, dan menahan marah serta dosanya bila memutuskan silaturahim, mulailah Aisyah berbicara kepada keduanya dalam keadaan menangis. Aisyah berkata, “Aku telah bernadzar. Dan nadzar itu perkaranya berat.”
Namun terus menerus keduanya memohon kepada Aisyah hingga akhirnya Aisyah mau berbicara dengan Ibnuz Zubair. Dan untuk menebus nadzarnya, ia membebaskan 40 orang budak. Bila ia mengingat nadzarnya setelah itu, ia menangis hingga air matanya membasahi kerudungnya.” (HR. Al-Bukhari no. 6073, 6074, 6075)
Berikut ini penjelasan para ulama tentang permasalahan yang menjadi pembicaraan kita:
1. Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu, “Mengucapkan salam kepada para wanita dibolehkan, terkecuali bila wanita itu masih muda karena dikhawatirkan fitnah bila berbicara dengan mereka dengan adanya bujuk rayu setan atau pandangan mata yang khianat (lirikan mata yang diharamkan). Adapun bila wanita itu sudah lanjut usia maka bagus mengucapkan salam pada mereka karena aman dari fitnah. Ini merupakan pendapat ‘Atha` dan Qatadah, dan dipegangi oleh Al-Imam Malik serta sekelompok ulama rahimahumullah.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/195)
2. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Seorang lelaki ajnabi boleh mengucapkan salam kepada wanita ajnabiyyah bila jumlah wanita tersebut lebih dari satu (sekelompok wanita). Namun bila wanita tersebut hanya seorang diri maka yang boleh mengucapkan salam kepadanya adalah sesama wanita, suaminya, tuannya (bila si wanita berstatus budak) dan mahramnya, baik si wanita itu cantik atau tidak cantik.
Adapun lelaki ajnabi diberikan perincian.
- Bila si wanita itu sudah tua tidak mendatangkan selera lelaki terhadapnya, maka disenangi bagi lelaki ajnabi untuk mengucapkan salam kepadanya. Demikian pula sebaliknya si wanita disenangi untuk mengucapkan salam kepada lelaki tersebut. Siapa di antara keduanya yang mengucapkan salam terlebih dahulu maka yang satunya wajib menjawabnya.
- Apabila wanita itu masih muda atau sudah tua namun masih mengundang hasrat, maka tidak boleh lelaki ajnabi mengucapkan salam kepadanya, dan sebaliknya si wanita pun demikian. Siapa di antara keduanya mengucapkan salam kepada yang lain (baik si lelaki ataukah si wanita) maka ia tidak berhak mendapatkan jawaban dan dibenci membalas salam tersebut. Yang demikian ini merupakan mazhab kami dan mazhab jumhur. Rabi’ah berkata, ‘Laki-laki tidak boleh mengucapkan salam kepada wanita (ajnabiyyah) dan sebaliknya wanita tidak boleh mengucapkan salam kepada laki-laki (ajnabi).’ Namun ini pendapat yang keliru. Orang-orang Kufah berkata, ‘Tidak boleh laki-laki mengucapkan salam kepada wanita bila tidak ada mahram si wanita di situ.’ Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 14/374)
3. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu berkata, “Laki-laki boleh mengucapkan salam kepada wanita atau sebaliknya10 apabila aman dari fitnah.” Al-Halimi berkata, “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam aman dari fitnah karena beliau ma’shum (terjaga dari berbuat dosa). Maka siapa yang meyakini dirinya dapat selamat dari fitnah, silakan ia mengucapkan salam (kepada lawan jenisnya, pent.). Bila tidak, maka diam lebih selamat.” Ibnu Baththal berkata dari Al-Muhallab, “Salam laki-laki terhadap wanita dan sebaliknya, dibolehkan apabila aman dari fitnah. Pengikut mazhab Maliki membedakan antara wanita yang masih muda dengan yang sudah tua dalam rangka menutup jalan menuju kerusakan11. Adapun Rabi’ah melarang secara mutlak. Orang-orang Kufah berkata, ‘Tidak disyariatkan kepada wanita untuk memulai mengucapkan salam kepada laki-laki karena mereka dilarang mengumandangkan adzan, iqamah, dan mengeraskan bacaan di dalam shalat. Dikecualikan dalam hal ini bila laki-laki tersebut adalah mahram si wanita, karena boleh baginya mengucapkan salam kepada mahramnya.”
Al-Hafizh rahimahullahu berkata lagi menukilkan ucapan Al-Mutawalli, “Bila seorang lelaki mengucapkan salam kepada istrinya atau wanita dari kalangan mahramnya atau budak perempuannya maka hukumnya sama dengan seorang lelaki mengucapkan salam kepada lelaki lain. Namun bila si wanita adalah ajnabiyyah (non mahram) maka perlu ditinjau dahulu. Kalau si wanita berparas cantik, dikhawatirkan laki-laki akan tergoda dengannya sehingga tidak disyariatkan memulai mengucapkan salam kepadanya ataupun menjawab salamnya. Bila salah seorang dari mereka (si laki-laki atau si wanita) mengucapkan salam terlebih dahulu kepada yang lain maka makruh menjawabnya. Namun kalau si wanita sudah tua di mana laki-laki tidak akan terfitnah dengannya maka boleh mengucapkan salam kepadanya.”
Apabila berkumpul dalam satu majelis sejumlah laki-laki dan sejumlah wanita, boleh bagi kedua belah pihak mengucapkan salam bila memang aman dari fitnah. (Fathul Bari, 11/41, 42-43)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu memberikan keterangan, “Mengucapkan salam kepada wanita yang merupakan mahram adalah perkara sunnah. Sama saja baik itu istri, saudara perempuan, bibi, ataupun keponakan perempuan. Adapun wanita ajnabiyyah, tidak boleh mengucapkan salam kepadanya kecuali bila wanita tersebut sudah tua dan aman dari fitnah. Bila tidak aman maka tidak boleh mengucapkan salam kepadanya. Namun bila seseorang mendatangi rumahnya dan mendapatkan di rumahnya ada wanita yang dikenali lalu ia mengucapkan salam maka tidak apa-apa asalkan aman dari fitnah. Demikian pula, wanita boleh mengucapkan salam kepada laki-laki ajnabi dengan syarat aman dari fitnah.” (Syarh Riyadhis Shalihin, 3/29)
Ketika ditanyakan kepada Asy-Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu tentang hukum mengucapkan salam kepada wanita ajnabiyyah, beliau rahimahullahu menyatakan tidak apa-apa mengucapkannya dari kejauhan, tanpa berjabat tangan. Dan si wanita menjawabnya, karena suara wanita bukanlah aurat. Kecuali bila si lelaki menikmati suaranya (senang mendengar suara tersebut, merasa lezat karenanya dan menikmatinya), maka dalam keadaan seperti ini hukumnya haram. Karena si lelaki berarti terfitnah dengan wanita ajnabiyyah tersebut.” (Dari siaran radio acara Nurun ‘alad Darb, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/965, 966)
Faedah:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata, “Bila ada seseorang menukilkan salam dari orang lain untukmu, maka engkau menjawabnya dengan ucapan, ‘Alaihis salam.’ Namun apakah wajib bagimu menyampaikan pesan bila ada yang berkata, ‘Sampaikan salamku kepada si Fulan,’ ataukah tidak wajib?
Ulama memberikan perincian terhadap permasalahan ini.
Jika engkau diharuskan menyampaikannya maka wajib engkau sampaikan salam tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya.” (An-Nisa`: 58)
Berarti engkau sekarang memikul kewajiban tersebut.
Adapun bila orang itu berpesan kepadamu, ‘Sampaikan salamku kepada si Fulan,’ lalu ia diam tanpa ada ucapannya yang mengharuskanmu menyampaikan salamnya tersebut, atau ketika dipesani demikian engkau berkata, ‘Iya, kalau aku ingat,’ atau ucapan yang semisal ini, maka tidak wajib bagimu menyampaikannya terkecuali bila engkau ingat.
Namun yang paling bagus, janganlah seseorang membebani orang lain dengan titipan salam ini, karena terkadang menyusahkan orang yang diamanahi. Hendaknya ia berkata, ‘Sampaikan salamku kepada orang yang menanyakanku.’ Ini ungkapan yang bagus. Adapun bila seseorang dibebankan maka tidaklah bermanfaat, karena terkadang ia malu darimu hingga mengatakan, ‘Iya, aku akan menyampaikannya,’ kemudian dia lupa atau berlalu waktu yang panjang atau semisalnya (hingga salam itu tidak tersampaikan).” (Syarh Riyadhish Shalihin, Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 3/19)
Satu kebiasaan yang ringan namun bisa jadi jarang diterapkan di tengah keluarga kita adalah menyebarkan salam. Padahal banyak buah kebaikan yang bisa dipetik dari ucapan yang mengandung muatan doa ini.
Salah satu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat muslim adalah menyebarkan salam. Karena dengannya akan tumbuh rasa saling cinta di antara mereka, biarpun tidak saling mengenal.
Betapa banyak kita temui anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita untuk menyebarkan salam. Sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Beliau pun ditanya, “Apa saja, ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Jika engkau bertemu dengannya, ucapkan salam kepadanya. Jika dia memanggilmu, penuhi panggilannya. Jika dia meminta nasihat kepadamu, berikan nasihat kepadanya. Jika dia bersin lalu memuji Allah, doakanlah dia1. Jika dia sakit, jenguklah dia; dan jika dia meninggal, iringkanlah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)
Dinukilkan pula oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan tidak akan sempurna iman kalian hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kalian pada sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan, dalam hadits ini terdapat anjuran kuat untuk menyebarkan salam dan menyampaikannya kepada seluruh kaum muslimin, baik yang engkau kenal maupun yang tidak engkau kenal. (Syarh Shahih Muslim, 2/35)
Beliau juga menjelaskan bahwa ucapan salam merupakan pintu pertama kerukunan dan kunci pembuka yang membawa rasa cinta. Dengan menyebarkan salam, semakin kokoh kedekatan antara kaum muslimin, serta menampakkan syi’ar mereka yang berbeda dengan para pemeluk agama lain. Di samping itu, di dalamnya juga terdapat latihan bagi jiwa seseorang untuk senantiasa berendah diri dan mengagungkan kehormatan kaum muslimin yang lainnya. (Syarh Shahih Muslim, 2/35)
Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menukilkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَفْشُوا السَّلاَمَ تَسْلَمُوْا
“Sebarkanlah salam, niscaya kalian akan selamat.” (HR. Ahmad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 604: hasan)
Maksudnya di sini, kalian akan selamat dari sikap saling menjauh dan pemutusan hubungan, serta akan langgeng rasa saling cinta di antara kalian. Hati kalian pun akan bersatu, dan hilanglah permusuhan serta pertikaian. (Faidhul Qadir, 2/22)
‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
اعْبُدُوا الرَّحْمَنَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَأَفْشُوا السَّلاَمَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِالسَّلاَمِ
“Ibadahilah Ar-Rahman, berikan makanan dan sebarkan salam, niscaya kalian akan masuk ke dalam surga dengan selamat.” (HR. At-Tirmidzi no. 1855, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi: shahih)
Banyak nukilan ucapan para salaf kita yang shalih yang menunjukkan keutamaan mengucapkan salam. Di antaranya dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ السَّلاَمَ اسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ وَضَعَهُ اللهُ فِي اْلأَرْضِ، فَأَفْشُوْهُ بَيْنَكُمْ، إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا سَلَّمَ عَلَى الْقَوْمِ فَرَدُّوا عَلَيْهِ كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَضْلُ دَرَجَةٍ، لِأَنَّهُ ذَكَّرَهُمُ السَّلاَمَ، وَإِنْ لَمْ يُرَدَّ عَلَيْهِ رَدَّ عَلَيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ وَأَطْيَبُ
“Sesungguhnya As-Salam adalah salah satu nama Allah yang Allah letakkan di bumi, maka sebarkanlah salam di antara kalian. Sesungguhnya bila seseorang mengucapkan salam kepada suatu kaum, lalu mereka menjawab salamnya, maka dia memiliki keutamaan derajat di atas mereka karena dia telah mengingatkan mereka dengan salam. Dan bila tidak dijawab salamnya, maka akan dijawab oleh makhluk yang lebih baik darinya.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 793: shahih secara mauquf, shahih juga secara marfu’)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan:
أَبْخَلُ النَّاسِ الَّذِي يَبْخَلُ بِالسَّلاَمِ
“Orang yang paling bakhil adalah orang yang bakhil untuk mengucapkan salam.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 795: shahih secara mauquf, shahih juga secara marfu’)
Setelah mengetahui keutamaan amalan ini serta pentingnya dalam kehidupan masyarakat muslimin, tentu tak layak bila kita remehkan. Lebih-lebih berkaitan dengan pendidikan anak-anak kita. Semenjak awal mestinya mereka dikenalkan dan dibiasakan dengan ucapan salam sebagaimana yang diajarkan oleh syariat ini.
Bagaimana mungkin akan kita biarkan anak-anak kita saling mengucapkan salam atau melontarkan sapaan dengan ucapan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau bahkan mengadopsi dari kebiasaan orang-orang kafir? Betapa banyak kaum muslimin yang masih membiasakan anak-anak mereka ketika berpisah melambaikan tangan sambil mengatakan, “Daaag!” Atau ketika bertemu dengan anak-anaknya dia menyapa, “Halo, Sayang!” Begitu pula si anak akan menjawab, “Halo, Papa! Halo, Mama!”
Betapa banyak itu terjadi, dan masih banyak pula gambaran yang lain. Sementara contoh yang begitu gamblang kita dapatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau biasa menyapa dan menyampaikan salam kepada anak-anak para shahabat.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghabiskan masa kecilnya dalam bimbingan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menceritakan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى غِلْمَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu dengan anak-anak kecil lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka.” (HR. Muslim no. 2168)
Peristiwa yang disaksikan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ini membekas dalam dirinya, sehingga Anas pun melakukannya. Diriwayatkan oleh Tsabit Al-Bunani rahimahullahu, bahwa dia pernah berjalan bersama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, melewati anak-anak kecil. Lalu Anas mengucapkan salam kepada mereka, dan mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ
“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu biasa melakukannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6247 dan Muslim no. 2168)
Perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini diikuti pula oleh sahabat yang lainnya. Diceritakan oleh ‘Anbasah bin ‘Ammar rahimahullahu:
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُسَلِّمُ عَلَى الصِّبْيَانِ فِي الكُتَّابِ
“Aku pernah melihat Ibnu ‘Umar memberi salam kepada anak-anak kecil di kuttab2.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 797: shahihul isnad)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan tentang hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas: “Hadits ini menunjukkan disenanginya memberi salam kepada anak-anak yang berusia tamyiz.” (Syarh Shahih Muslim, 14/148)
Al-Hafizh rahimahullahu menukil penjelasan Ibnu Baththal rahimahullahu: “Dalam pemberian salam kepada anak-anak ini terdapat pendidikan terhadap adab-adab syariat. Di dalamnya terkandung pula sikap menjauhi kesombongan pada diri orang-orang yang besar, perilaku tawadhu’, serta lemah-lembut kepada orang-orang di sekitar.” (Fathul Bari, 11/40-41)
Memperdengarkan Ucapan Salam
Ketika menyampaikan salam, hendaknya seseorang memperdengarkan ucapan salamnya. Diriwayatkan oleh Tsabit bin ‘Ubaid rahimahullahu:
أَتَيْتُ مَجْلِسًا فِيْهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ فَقَالَ: إِذَا سَلَّمْتَ فَأَسْمِعْ، فَإِنَّهَا تَحِيَّةٌ مِنْ عِنْدِ اللهِ مُبَارَكَةٌ طَيِّبَةٌ
“Aku pernah mendatangi suatu majelis yang di situ ada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Maka beliau berkata, ‘Apabila engkau mengucapkan salam, perdengarkan ucapanmu. Karena ucapan salam itu penghormatan dari sisi Allah yang penuh berkah dan kebaikan’.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 769: shahihul isnad)
Ucapan Salam ketika Datang dan Pergi
Anak-anak sudah semestinya dibiasakan untuk mengucapkan salam ketika datang dan pergi. Perlu pula mereka mengetahui, ucapan salam yang lebih utama. Seseorang yang mengucapkan salam dengan sempurna tentu memiliki keutamaan.
Diceritakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ رَجُلاً مَرَّ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِيْ مَجْلِسٍ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. فَقَالَ: عَشْرَ حَسَنَاتٍ. فَمَرَّ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، فَقَالَ: عِشْرُوْنَ حَسَنَةً. فَمَرَّ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَقَالَ: ثَلاَثُوْنَ حَسَنَةً. فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ وَلَمْ يُسَلِّمْ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا أَوْشَكَ مَا نَسِيَ صَاحِبُكُمْ، إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَجْلِسَ فَلْيُسَلِّمْ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ، وَإِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ، مَا اْلأُوْلَى بِأَحَقَّ مِنَ اْلآخِرَةِ
Ada seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sedang berada di suatu majelis. Orang itu berkata, “Assalamu ‘alaikum.” Beliau pun bersabda, “Dia mendapat sepuluh kebaikan.” Datang lagi seorang yang lain, lalu berkata, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi.” Beliau bersabda, “Dia mendapat duapuluh kebaikan.” Ada seorang lagi yang datang, lalu mengatakan, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.” Beliau pun bersabda, “Dia mendapat tigapuluh kebaikan.” Kemudian ada seseorang yang bangkit meninggalkan majelis tanpa mengucapkan salam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Betapa cepatnya teman kalian itu lupa. Jika salah seorang di antara kalian mendatangi suatu majelis, hendaknya dia mengucapkan salam. Bila ingin duduk, hendaknya dia duduk. Bila dia pergi meninggalkan majelis, hendaknya mengucapkan salam. Tidaklah salam yang pertama lebih utama daripada salam yang akhir.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 757: shahih)
Yang Muda Memberi Salam pada yang Lebih Tua
Hendaknya anak-anak diajari pula agar memberi salam kepada orang yang lebih tua. Demikian yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ucapan beliau yang dinukilkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
يُسَلِّمُ الصَّغِيْرُ عَلَى الْكَبِيْرِ، وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيْلُ عَلَى الْكَثِيْرِ
“Yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (HR. Al-Bukhari no.6234 dan Muslim no. 2160)
Ibnu Baththal rahimahullahu mengatakan, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafizh rahimahullahu: “Pemberian salam orang yang lebih muda (kepada yang lebih tua, -pent.) disebabkan hak orang yang lebih tua. Karenanya orang yang lebih muda diperintahkan untuk memuliakannya serta bersikap rendah hati kepadanya.” (Fathul Bari, 11/22)
Mengucapkan Salam ketika Masuk Rumah
Hal yang tak patut ketinggalan dalam pembiasaan salam adalah mengucapkan salam ketika masuk rumah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia:
فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللهِ مُبَارَكَةً طَيِِّبَةً
“Apabila kalian memasuki rumah, maka ucapkanlah salam bagi diri kalian sebagai penghormatan dari sisi Allah yang penuh berkah dan kebaikan.” (An-Nur: 61)
Yang dimaksudkan di sini, mencakup rumah miliknya maupun rumah orang lain, baik di rumah itu ada orang ataupun tidak. Makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka ucapkanlah salam bagi diri kalian”, hendaknya seseorang mengucapkan salam kepada yang lainnya. Karena kaum muslimin itu bagaikan satu individu, dari sisi saling cinta dan saling menyayangi serta mengasihi di antara mereka. Sehingga ucapan salam disyariatkan ketika memasuki semua rumah, tanpa dibedakan rumah yang satu dengan yang lain. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 575)
Dijelaskan pula oleh para pendahulu kita yang shalih, di antaranya Mujahid dan Qatadah, “Apabila engkau masuk rumah untuk menemui keluargamu, ucapkanlah salam kepada mereka. Apabila engkau masuk rumah yang tak berpenghuni, ucapkanlah: السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/431)
Ini perlu dibiasakan pada anak-anak, karena orang yang masuk rumah dengan mengucap salam memiliki keutamaan. Diriwayatkan oleh Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: (مِنْهَا) وَرَجُلٌ دَخَلَ بَيْتَهُ بِسَلاَمٍ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Ada tiga orang yang mendapat jaminan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, (di antaranya) seseorang yang masuk rumahnya dengan mengucapkan salam, maka dia mendapatkan jaminan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 2494, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud: shahih)
Menjawab Salam dengan yang Lebih Baik
Tak lepas dari permasalahan ini, anak-anak diajarkan pula cara menjawab salam sebagaimana dituntunkan oleh syariat. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا
“Dan apabila kalian diucapkan salam penghormatan, balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang serupa)…” (An-Nisa`: 86)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan, “Apabila seorang muslim mengucapkan salam kepada kalian, balaslah dengan ucapan salam yang lebih utama daripada yang dia ucapkan, atau balaslah sebagaimana yang dia ucapkan. Sehingga membalas dengan menambah ucapan salam itu disunnahkan, dan membalas dengan ucapan yang sama itu diwajibkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/269)
Demikian yang semestinya dilakukan oleh setiap orangtua dalam menanamkan kebiasaan ini. Begitu pula hendaknya yang ditempuh oleh seorang pengajar yang mendidik anak-anak. Dinasihatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu: “Seorang pengajar apabila memasuki kelas hendaknya mengucapkan salam dengan mengatakan السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ, dan hendaknya dia mengetahui bahwa ini adalah perilaku Islami yang agung, yang memperkuat ikatan cinta dan kepercayaan di antara murid, maupun antara pengajar dengan muridnya.”
Beliau menambahkan: “Tidak sepantasnya salam yang diucapkan itu berupa kalimat ‘selamat pagi’ atau ‘selamat sore’. Namun tidak mengapa bila setelah mengucapkan salam dia ucapkan perkataan itu dengan sedikit perubahan, seperti misalnya ‘Semoga Allah berikan kebaikan padamu pagi ini’, sehingga ucapan itu mengandung makna doa….” (Nida` ilal Murabbiyin wal Murabbiyat, hal. 17)
Inilah tuntunan Islam dalam mempererat hubungan persaudaraan di antara kaum muslimin. Tentunya, harus kita tinggalkan kebiasaan-kebiasaan yang jauh dari tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai gantinya, menghidupkan sunnah yang demikian benderang ini dalam kehidupan kita dan anak-anak kita.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Sumber: Al-Ustâdzah Ummu ‘Abdirrahmân bintu ‘Imrâ
No comments:
Post a Comment