Tuesday, November 6, 2012

Mengapa Nabi Isa AS Dijuluki Al-Masih ?


Assalamu‘alaikum.
Tahukah Anda Mengapa Nabi Isa AS dijuluki Al Masih? Berikut ulasan beserta alasan-alasannya (Dalil-dalilnya)Tidak diragukan lagi, bahwa nama aslinya adalah Isa. Nama itulah yang disebutkan dalam al-Quran seperti dalam ayat :

 وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ

Dan (ingatlah) ketika Isa putera Maryam berkata: "Hai bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu,09

berikutnya dalam ayat yang artinya:
Itulah Isa putera Maryam, yang mengatakan perkataan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya 10

dan ayat yang artinya:

dan Zakariya, Yahaya, `Isa, dan Ilyas. Semuanya termasuk orang-orang yang saleh 11

dan ayat yang artinya:
(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: "Hai `Isa putera Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu. 12

Dan masih banyak lagi ayat yang lain.
Setelah itu nama al-Masih termaktub di beberapa ayat, di antaranya dalam ayat yang artinya:        

(Ingat!ah), ketika Malaikat berkata: "Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorangputera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya al-Masih `Isa putera Maryam.13

dan firman Allah yang artinya:
al-Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah.14

dan firman Allah yang artinya:
Sesungguhnya al-Masih, Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam. 15

Sebagian ulama Salaf berpendapat, nabi Isa dijuluki al-Masih dati kata saaha, yaitu karena sering berpindah tempat atau banyak berjalan kaki. Pendapat lain mengatakan karena telapak kakinya datar. Dan ada juga yang memberi alasan kata al-Masih dari akar kata ma sa ha, karena setiap kali ia mengusap orang yang berpenyakit pasti sembuh dengan izin Allah.

Laits dan Abu `Ubaid berkata, kata al-Masih berasal dari bahasa Ibrani, Machih. Kemudian diserap ke dalam bahasa Arab, dan lafadznya ikut berubah dari huruf Syin Masyih menjadi huruf Sin Masih. Oleh sebab itu, maka kata al-Masih tidak ada akar katanya dalam bahasa Arab. Namun mayoritas ulama (jumhur) berpendapat, bahwa kata al-Masih itu adalah musytaq (memiliki akar kata). Menurut ahli bahasa yang lain, kata ol-Mosih berarti as­Siddiq (yang membenarkan). Pendapat lain mengatakan, karena sentuhan (masaha) nabi Zakariya kepada Isa. Dan juga yang memberi alasan karena nabi Isa berkelana di bumi (dari kata masaha yang artinya qatha'a: menempuh jarak). Berikutnya ada ahli bahasa yang memberi alasan, karena nabi Isa terlahir ke bumi tubuhnya sudah terolesi minyak (dari kata masaha). Pendapat lain, karena nabi Isa ketika lahir disentuh oleh keberkahan. Pendapat berikutnya, masih dari kata masaha yang artinya khalaqa; nabi Isa diciptakan Allah dengan fisik yang sempurna dan bagus. Dan masih banyak lagi pendapat lain, sebagaimana diterangkan Nawawi dalam Syarh Muslim. 16   Wallahu'alam.

  
09.QS. as-Shaff 61:6.
10.QS. Maryam 19 34.
11.QS. al-An'am 6 : 85.
12.QS. al-Maidah 5:110
13.QS. Ali Imran 3 : 45.
14.QS. an-Nisa' 4 : 172.
15.QS. an-Nisa' 4: 171.
16.Lihat: Syarh Kitab al-Imam Muslim li an-Nawawi, (Bab tentang al-Masih bin Maryam dan Masih Dajjal), (1/510). Dan lihat Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Ibnu Hajar AI 'Asqalani, Kitab Hadits-hadits kisah para nabi. (6/544)

Wednesday, September 26, 2012

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Segala puji bagi Allah SWT semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad SAW, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.

Pada kesempatan ini, admin blog ini coba menghadirkan tulisan seorang ‘ulama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, yang mungkin akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam otak para pembaca. Silahkan baca tulisan ini agar lebih jelas.

KEUTAMAAN 10 HARI YANG PERTAMA BULAN DZULHIJJAH.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan DzulHijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".

Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (DzulHijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid ".


MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN
[1]. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah

Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Artinya : Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga".

[2]. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

"Artinya : Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku".

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun". [Hadits Muttafaq 'Alaih].

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya".

[3]. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.

Sebagaimana firman Allah Ta'ala.

"Artinya : .... dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ..". [Al-Hajj : 28].

Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma.

"Artinya : Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid ". [Hadits Riwayat Ahmad].

Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhum keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu"

"Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah".

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ..". [Al-Baqarah : 185].

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan.

[4]. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.

Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" [Hadits Muttafaq 'Alaihi].

[5]. Banyak Beramal Shalih.

Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

[6]. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq

Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Zhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.

[7]. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-Hari Tasyriq.

Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu". [Muttafaq 'Alaihi]

[8]. Dilarang Mencabut atau Memotong Rambut dan Kuku bagi orang yang hendak Berkurban.

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'Anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya".

Dalam riwayat lain : "Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban".

Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.

"Artinya : ..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...". [Al-Baqarah : 196].

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

[9]. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mengengarkan Khutbahnya.

Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

[10]. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.

Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Sunday, September 16, 2012

Tutur Kata Rasulullah SAW

Rasulullah SAW merupakan contoh yang sempurna bagi kita umatnya. Dan pada dirinya ada uswatun hasanah. Telah kita ketahui bersama beberapa sifat Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam . Sekarang kita ingin mengetahui tutur kata dan cara berbicara beliau. Sebelumnya, marilah kita simak penuturan 'Aisyah radhiyallahu anha:
"Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam tidaklah berbicara seperti yang biasa kamu lakukan (yaitu berbicara dengan nada cepat). Namun beliau Shalallaahu alaihi wasalam berbicara dengan nada perlahan dan dengan perkataan yang jelas dan terang lagi mudah dihafal oleh orang yang mendengarnya." (HR. Abu Daud)

Beliau adalah seorang yang rendah hati lagi lemah lembut, sangat senang jika perkataannya dapat dipahami. Di antara bentuk kepedulian beliau terhadap umat ialah dengan memperhatikan tingkatan-tingkatan intelek-tualitas dan pemahaman mereka di dalam berkomunikasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa beliau adalah seorang yang sangat penyantun lagi sabar. Diriwayatkan dari 'Aiysah radhiyallahu 'anha bahwa ia berkata:
"Tutur kata Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam sangat teratur, untaian demi untaian kalimat tersusun dengan rapi, sehingga mudah dipahami oleh orang yang mendengarkannya." (HR. Abu Daud)

Cobalah perhatikan kelemah lembutan dan keluasan hati Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , beliau sudi mengulangi perkataan agar dapat dipahami!

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu mengungkapkan kepada kita:
"Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam sering mengulangi perkataannya tiga kali agar dapat dipahami." (HR. Al-Bukhari)

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam selalu berlaku lemah lembut kepada orang lain. Dengan sikap seperti itulah orang-orang menjadi takut, segan serta hormat kepada beliau!

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu ia berkata:
Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam . Beliau mengajak laki-laki itu berbicara sehingga membuatnya menggigil ketakutan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berkata kepadanya:
"Tenangkanlah dirimu! Sesungguhnya aku bukanlah seorang raja. Aku hanyalah putra seorang wanita yang biasa memakan dendeng." (HR. Ibnu Majah)

Saturday, September 1, 2012

Hukum Adzan tanpa Berwudhu


Pernahkah anda adzan? Tahukah anda hukum adzan tanpa berwudhu? Tulisan berikut akan memberikan gambaran pendapat-pendapat ahli ilmu tentang hukum adzan tanpa berwudhu, sah atau tidaknya. Mudah-mudahan bisa memberikan jawaban pertanyaan Bagaimanakah hukum Adzan tanpa berWudhu?
Disenangi bagi muadzin mengumandangkan adzan dalam keadaan suci.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ، أَوْ قَالَ: عَلَى طَهَارَةٍ

“Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud no. 17, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 834)

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata, “Ahlul ilmi berbeda pendapat dalam masalah mengumandangkan adzan tanpa berwudhu (sebelumnya). Sebagian ahlul ilmi membencinya, ini pendapat Asy-Syafi’i dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi yang lain memberikan rukhshah adzan tanpa berwudhu. Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Ahmad.” (Sunan At-Tirmidzi,

Mari kita simak pertanyaan tentang Hukum adzan tanpa berwudhu, yang pernah ditanyakan pada Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz -Rahimahullahu Ta’ala
Pertanyaan:
Apakah sah azan tanpa berwudhu? [1]
Jawab:
Ya, yang benar adalah bahwa tidak mengapa adzan dan iqamah semua dilakukan lebih dahulu kemudian ia baru berwudhu’, akan tetapi yang terlebih baik adalah bahwa seseorang yg mengumandangkan adzan hendaknya dalam keadaan telah berwudhu dan ia iqamah dalam keadaan telah berwudhu pula. Namun sekiranya ia adzan tanpa wudhu’ kemudian ia iqamah tanpa wudhu maka tetap sah (adzannya) dan iqamahnya sah. Dan kekurangannya adalah ketika ia hendak shalat ia melakukan wudhu dahulu dimana ia kehilangan banyak waktu dari keutamaan shalat dan keutamaan berjamaah. Maka nasihat ku bagi para mu’adzin -yakni merupakan sunnah- bahwa ia mengumandangkan adzan dalam keadaan telah berwudhu’ dan ia iqamah dalam keadaan telah berwudhu’ pula dan ini merupakan sunnah, karena ada hadits dhaif [2], “Janganlah kalian mengumandangkan adzan kecuali orang yang telah berwudhu”. [3]
[1] Pertanyaan ke-10 dari Kaset No. 352
[2] Dhaif Sunan at-Tirmidzi, Syeikh al-Albani, 1/24; Dhaif Jami’us Shaghir no. 6317
[3] HR. at-Tirmidzi dalam Kitab Adzan, Bab Makruhnya Adzan tanpa Wudhu’ no. 200
Dijawab oleh Syeikh Abdul aziz bin Abdullah bin Baz -Rahimahullahu Ta’ala-
Naskah Asli
س: هل يصح الأذان بغير وضوء (1) ؟
ج: نعم الصحيح أنه لا بأس الأذان والإقامة جميعا ثم يتوضأ لكن الأفضل أن يؤذن على وضوء ويقيم على وضوء لكن لو أذن على غير وضوء ثم أقام على غير وضوء صح وإقامته صحيحة، والنقص عليه هو عندما يقوم ليتوضأ حيث يفوته كثير من فضل الصلاة والجماعة، ونصيحتي للمؤذنين – وهو السنة – أن يؤذنوا على وضوء وأن يقيموا على وضوء هذا هو السنة، جاء في حديث ضعيف: «لا يؤذن إلا متوضئ (2) »
__________
(1) السؤال العاشر من الشريط رقم 352.
(2) أخرجه الترمذي في كتاب الأذان، باب كراهية الأذان بغير وضوء، برقم (200) .

Baca juga artikel tentang Keutamaan Adzan, klik disini!

Thursday, August 30, 2012

Pentingnya Peran Pemuda dalam Islam

Pemuda Harus Menjadi Generasi yang Menjadi Potret Islam
Para pemuda hendaknya menyadari bahwa mereka haruslah menjadi kelompok yang mampu mempresentasikan nilai-nilai Islam secara utuh bagi masyarakat, yaitu:

1. Mereka menjadi generasi yang hidup qalbunya karena senantiasa dekat dengan al-Qur’an, dan tenang dengan dzikrullah (QS 13/28) [1], bukan generasi yang berhati batu (QS 57/16) [2] akibat jauh dari nilai-nilai Islam, ataupun generasi mayat (QS 6/122) [3] yang tidak bermanfaat tetapi menebar bau busuk kemana-mana.

2. Dalam menghadapi kesulitan dan tantangan, maka para pemuda harus sabar dan terus berjuang menegakkan Islam, hendaklah mereka berprinsip bahwa jika cintanya kepada Allah SWT benar, semua masalah akan terasa gampang.

3. Dalam perjuangan, jika yang menjadi ukurannya adalah keridhoan manusia maka akan terasa berat, tetapi jika ukurannya keridhoan Allah SWT maka apalah artinya dunia ini (QS 16/96) [4].
(bersambung, insya Allah…)
Catatan kaki:
[1] “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’d [13]: 28)
[2] “… dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hadiid [57]: 16)
[3] “Dan apakah orang yang sudah mati kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya? Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am [6]: 122)
[4] “Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal. Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl [16]: 96)

Dikutip dari tulisan Abi AbduLLAAH di Al-Ikhwan.net | 1 December 2006 | 9 Dzulqaidah 1427 H

Saturday, August 25, 2012

Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Assalamualaikum Wr. Wb
Mudah-mudahan Allah menerima amalan kita selama bulan Ramadhan.

Pada kesempatan ini ana coba membahas tentang hukum serta keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal. Jika nantinya terdapat kesalahan ataupun ketidak pahaman silahkan tinggalkan komentar, mudah-mudahan Allah menunjukkan kebenaran kepada kita.

Dalil-dalil tentang Puasa Syawal
Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup'." [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal
Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:

Tidak harus dilaksanakan berurutan.
"Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah 'Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. ... dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud." [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]

Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: 'Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya) : "..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) : "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit"

Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal?
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : "Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa Ramadhan"
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya. 

(Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Amin bin Yahya Al-Wazan)

Sumber:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts wal Ifta'
Fiqh, 10 - Desember - 2003, 11:11:08