Saturday, November 26, 2011

Zakat Merupakan Ajaran Pokok Islam

Suatu ketika, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengutus seorang sahabat bernama Muaz bin Jabal ke negeri Yaman. Ia ditugaskan sebagai duta besar Rasulullah menyampaikan ajaran islam kepada penduduk setempat. Sesaat sebelum berangkat rosul berpesan, Wahai Muaz, ajaklah mereka mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhamad utusan Allah. Jika mereka sudah mengakuinya, maka ajaklah melaksanakan shalat. Apabila mereka sudah taat shalat, maka ajaklah membayar zakat. Jika sudah taat, ajaklah ber-shoum, dan setelahnya ajaklah berhaji ke baitullah.

Berdasarkan kisah di atas, sesungguhnya zakat merupakan kewajiban pokok ajaran islam yang harus dimengerti oleh muslim, seperti halnya kewajiban Sholat, Shoum dan Haji. Setelah Rasulullah wafat, ada sekelompok manusia yang dicap sebagai murtad. Mereka ada dua golongan yaitu golongan yang mengaku dirinya nabi, dan golongan orang yang tidak mau membayar zakat. Kasus ini selanjutnya dibawa ke sang khalifah Abu Bakar Sidiq. Berdasarkan musyawarah para shahabat, disepakati bahwa orang murtad tersebut wajib diperangi karena mereka bukan muslim lagi. Maka terkenalah dalam sejarah islam adanya perang melawan orang-orang murtad.

Allah Subhanhu Wa Ta'ala berfirman dalam al-Quran, “Wahai muhamad ambillah dari sebagian harta mereka sebagai sodaqoh (zakat), untuk membersihkan dan mensucikan mereka”. Para ulama bersepakat, jika seseorang tidak mau membayar zakat, maka pemerintahan (islam) berhak mengambil secara paksa sesuai takarannya. Bahkan rosululloh membolehkan mengenakan denda setengah dari hartanya.

Maka, marilah kita munculkan kesadaran membayar zakat dengan cara melakukan evaluasi masing-masing (self assesment) sebelum ada yang memerangi atau mengambil harta kita secara paksa.

Dalam islam dikenal ada dua jenis zakat, yakni zakat fitr dan zakat mal. Zakat fitr dibayarkan terkait datangnya idul fitri. Tujuannya membersihkan orang yang berpuasa dan memberikan makan orang miskin di hari raya. Sehingga saat hari raya, tidak ada orang yang tidak makan. Jenisnya berupa makanan pokok berupa gandum, kurma, tepung, dll. Aslinya waktu membayar zakat fitr adalah di malam takbiran, namun dibolehkan juga dibayar dipercepat asal tidak lewat dari shalat I’d. Zakat fitr diwajibkan bagi muslim yang mampu untuk diri dan tanggungannya, termasuk bayi yang lahir di malam takbiran.

Yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta. Banyak jenis dari zakat ini yakni pertanian, perdagangan, pertambangan, binatang ternak, emas perak, harta karun, alat tukar uang (dinar, dirham, rupiah, dolar, yen, dll). Bagi kita yang umumnya berprofesi sebagai pengusaha atau karyawan, cara mudah melakukan self assesment untuk membayar zakat mal adalah sebagai berikut:

Hitunglah semua aset yang dimiliki  baik dari jenis tabungan, deposito, asuransi jamsostek, simpanan emas, atau surat berharga yang sudah mengendap selama 1 tahun. Rumah dan kendaraan yang dipakai sendiri tidak termasuk harta yang wajib dizakatkan.
Kurangi dengan utang yang jatuh tempo bulan berjalan.
Keluarkan 2.5persen dari total asset di atas. Inilah nilai zakat yang wajib kita keluarkan.
“Dikutip dari Kultum Tarawih, 14 Agustus 2011, Mesjid Darussalam Kota Wisata Cibubur, Narasumber Sofwan Jauhari Lc, M.Ag”
Referensi : Admal Syayid

No comments:

Post a Comment