Monday, November 21, 2011

Kajian Metode Masuk Islam

Sesungguhnya cara/metode Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam dalam mengajak orang-orang Kafir kedalam Islam adalah:

Mengajak mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah" dan bahwasanya Muhammad adalah utusan/Rasul Allah ; Diantara hadits yang menyebutkan hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam ketika mengutus Mu'az ke Yaman, beliau bersabda kepadanya :"Sesungguhnya engkau mendatangi suatu kaum Ahlul Kitab, maka hendaklah yang pertama engkau lakukan adalah mengajak mereka kepada bersaksi bahwa tiada Tuhan yang haq melainkan Allah". Dan dalam riwayat yang lain :"…hingga mereka bertauhid kepada Allah ;

Jika mereka meresponsnya dengan baik, beliau ajak mereka kepada syari'at Islam lainnya berdasarkan urgensinya dan pertimbangan sikonnya. Jika mereka mena'atimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan bagi mereka lima shalat waktu dalam setiap hari semalam; jika mereka mena'atimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka membayar zakat yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka untuk dikembalikan/diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka; jika mereka mena'ati hal itu, maka jauhilah/berhati-hatilah terhadap harta-harta yang paling mereka utamakan dan banggakan dan takutlah terhadap doa orang yang dizhalimi karena tiada hijab/pelindung antara doanya dan Allah ".

Dan diantaranya lagi adalah hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa'd as-Sâidi, bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda kepada 'Ali radhiallahu 'anhu ketika beliau akan memberinya panji pada hari perang Khaibar: "Lakukanlah dengan perlahan hingga engkau turun ke lapangan menghadapi mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam dan beritahukanlah kepada mereka hak Allah yang wajib atas mereka. Demi Allah! sungguh, Allah beri hidayah di tanganmu seorang saja adalah lebih baik bagimu daripada onta merah (barang yang paling berharga dan bernilai paling tinggi bagi orang Arab saat itu). Dalam riwayat yang lain : " ..maka ajaklah mereka kepada bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah".

BERSUCI DENGAN MANDI BESAR

Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mandi bagi orang Kafir yang masuk Islam (dalam beberapa pendapat-penj) :

(i) Hal itu adalah wajib : ini adalah pendapat Imam Malik, Ahmad dan Abu Tsaur rahimahumullah ; berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan an-Nasai dari Qais bin 'Ashim radhiallahu 'anhu dia berkata : "aku telah mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam untuk masuk Islam, maka beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air yang bercampur daun bidara" . Jadi, perintah disini adalah mengindikasikan suatu kewajiban.

(ii) Hal itu adalah sunnah, kecuali bila telah terjadi padanya jinabah (yang mewajibkan mandi junub) ketika masa kafirnya maka wajib baginya untuk mandi : ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan sebagian pengikut mazhab Hanbali.

(iii) Hal itu tidak wajib sama sekali dalam kondisi apapun, bahkan yang disyari'atkan baginya adalah mandi berdasarkan hadits tersebut dan hadits lain yang semakna : ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Adapun masalah khitan/sunatan, maka hal itu wajib bagi kaum laki-laki dan adalah suatu kehormatan bagi kaum wanita (yang melakukannya), akan tetapi jika ajakan kepada orang yang ingin masuk Islam untuk berkhitan itu ditunda dulu untuk beberapa waktu hingga hatinya mantap dalam Islam dan telah merasa tenteram/tenang maka hal itu adalah baik membuatnya lari dari, sebab ditakutkan dengan menyutuhnya segera berkhitan itu justru Islam. Maka berdasarkan hal ini, apa yang anda (penanya) suruh untuk dilakukan oleh sepasang suami isteri tersebut saat masuk Islam adalah benar. Wabillâhit Taufiq. Washallallâhu 'ala Nabiyyinâ Muhammad, wa آlihi washahbihi wasallam.

(Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhuts al-'خlmiyyah wal Ifta', jld. III, h. 381-383, no. fatwa : 1557).
Sumber: www.alsofwah.or.id 

No comments:

Post a Comment