Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi) |
PNS Banyak, Tapi tidak Kompeten." Meski jumlah PNS jutaan, tetapi banyak di antara mereka ternyata tidak memiliki kompetensi yang memadai.
Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar, mengatakan banyak PNS hanya memiliki kompetensi umum dan banyak yang tidak mengikuti pelatihan.
"Kan banyak PNS yang bukan struktural. Jadi, kemampuan yang punya kompetensi khusus itu hanya lima persen,” katanya. Ia mencontohkan, PNS dengan kompetensi khusus itu seperti analis
PNS yang sekarang ada kebanyakan kompetensinya umum. Sehingga pihaknya sedang berupaya untuk mengubah hal tersebut. PNS dengan kompetensi umum harus mendapatkan pelatihan agar menperoleh kemampuan khusus.
Setelah itu, PNS tersebut bisa dialihkan untuk menduduki jabatan tertentu. “Sekarang ini jabatan tertentu itu ada 114 jabatan dan akan ditingkatkan menjadi 200 jabatan sehingga ada pilihan lagi untuk jabatan baru. Ini dilakukan untuk percepatan kemampuan,” katanya.
Menurutnya, kemampuan melatih PNS agar memiliki kompetensi khusus bisa dilakukan dan dimaksimalkan. “Kita itu punya kemampuan melatih sebanyak 32-35 ribu kemampuan melatih secara nasional,” katanya. "Jika kita melakukan 30 kali pelatihan, pemerintah bisa menghasilkan 800 ribu orang dengan kompetensi khusus."
Sayangnya, ia mengakui hal itu belum maksimal. Menurutnya, ke depan, perekrutan PNS harus diubah dan mengedepankan tes kompetensi bidang atau kemampuan disamping ilmu kenegaraan dan ilmu umum. Profesi guru, dokter, insinyur harus memperlihatkan kompetensi bidangnya masing-masing dan tidak boleh dites untuk materi yang sama.
Redaktur: Chairul Akhmad
Dikutip dan Ringkas Judul oleh situs Dakwah Syariah
Reporter: Esthi Maharani
Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar, mengatakan banyak PNS hanya memiliki kompetensi umum dan banyak yang tidak mengikuti pelatihan.
"Kan banyak PNS yang bukan struktural. Jadi, kemampuan yang punya kompetensi khusus itu hanya lima persen,” katanya. Ia mencontohkan, PNS dengan kompetensi khusus itu seperti analis
PNS yang sekarang ada kebanyakan kompetensinya umum. Sehingga pihaknya sedang berupaya untuk mengubah hal tersebut. PNS dengan kompetensi umum harus mendapatkan pelatihan agar menperoleh kemampuan khusus.
Setelah itu, PNS tersebut bisa dialihkan untuk menduduki jabatan tertentu. “Sekarang ini jabatan tertentu itu ada 114 jabatan dan akan ditingkatkan menjadi 200 jabatan sehingga ada pilihan lagi untuk jabatan baru. Ini dilakukan untuk percepatan kemampuan,” katanya.
Menurutnya, kemampuan melatih PNS agar memiliki kompetensi khusus bisa dilakukan dan dimaksimalkan. “Kita itu punya kemampuan melatih sebanyak 32-35 ribu kemampuan melatih secara nasional,” katanya. "Jika kita melakukan 30 kali pelatihan, pemerintah bisa menghasilkan 800 ribu orang dengan kompetensi khusus."
Sayangnya, ia mengakui hal itu belum maksimal. Menurutnya, ke depan, perekrutan PNS harus diubah dan mengedepankan tes kompetensi bidang atau kemampuan disamping ilmu kenegaraan dan ilmu umum. Profesi guru, dokter, insinyur harus memperlihatkan kompetensi bidangnya masing-masing dan tidak boleh dites untuk materi yang sama.
Redaktur: Chairul Akhmad
Dikutip dan Ringkas Judul oleh situs Dakwah Syariah
Reporter: Esthi Maharani
Rating: 5
No comments:
Post a Comment