Friday, July 22, 2011

Tanya Jawab Tentang Pernikahan

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum!
Terlebih dahulu saya mengucapkan ribuan terima kasih kerana tuan sudi melayan soalan yang selama ini masih menjadi kebinggungan pada diri saya. Saya ada beberapa soalan dan berharap tuan dapat menjawap dengan seiklas-iklasnya:

1) apakah hukumnya seseorang lelaki dan perempuan berkahwin di luar negara contohnya siam dan thailand atau negara lainnya. Adakah sah atau sebaliknya bagi undang-undang islam.

1) seseorang lelaki yg melakukan zina bolehkan diampunkan dengan melakukan ibadah dan selepas itu mengulangi lagi perbuatan zina dan diakhiri dengan melakukan solat. Apakah hukumnya bagi orang seperti ini. Sah ke solatnya?

sekian, wasalam

-------------------------

Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh
Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah wa ba'du :
Islam tidak pernah melarang nikah antar negara, sebab kaum mukminin itu bersaudara, dalam suatu hadits rasulullah bersabda : Barangsiapa yang datang kepadamu yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau tidak, dikhawatirkan akan terjadi fitnah di permukaan bumi. Kemudian disamping itu juga kita harus mengikuti beberapa ketentuan pemerintah dalam masalah pernikahan, sebab itu akan mendatangkan kemaslahatan kepada kita dan masyarakat, seperti beberapa syarat yang mesti dipenuhi, misal melaporkan, mencatat pernikahan dan lainnya, sehingga pernikahan itu tercatat secara resmi. Perbuatan tersebut tidak mengapa selagi tidak menyelisihi ketentuan-ketentuan agama. Wallahu 'alam.

Adapun masalah taubat dari zina dengan shalat, mungkin shalat itu dinanakan dengan shalat taubat, saya tidak mengetahui dalilnya. Bahkan perbuatan itu banyak dilakukan oleh para sufi. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bertobat dari salah satu dosa hanya dengan melakukan shalat. Maka orang seperti ini wajib bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha, taubat dengan sebenar-benar bertaubat. Bertaubat dari perbuatan zina atau setiap dosa wajib mencakupi beberapa syarat :

    Meninggalkan maksiat tersebut.
    Menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
    Bertekat untuk tidak mengulangi dosa itu.
    (untuk hak sesama manusia) mengembalikan hak kepada pemilikkan, kalau dosa itu berhubungan dengan mengambil harta orang, maka disamping 3 syarat di atas, maka ia harus mengembalikan harta yang diambil kepada sipemiliknya, kalau seandainya dosa itu berhubungan dengan kehormatan orang, maka ia wajib minta maaf kepada orang yang bersangkutan, kalau berhubungan dengan jiwa, maka ia mesti memberikan kesempatan untuk mejalankan qisos terhadap dirinya.

Kemudian setelah bertaubat kepada Allah dengan syarat diatas, perbanyaklah ibadah dan amal sholeh, sebagai tembusan dari dosa tersebut Allah berfirman di surat Al Furqan :
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya. (QS. 25:70 - 71)

Adapun shalat-shalat yang dilakukan orang yang berbuat maksiat seperti ini, kalau seandainya dia menunaikan shalat sesuai dengan rukun dan wajibnya, maka shalatnya shah Wallahu 'alam, namun kesalahan atau dosa yang telah diperbuatnya itu hanya Allah yang maha mengetahuinya. Wallahu 'alam.

Ust. Elvi Syam

No comments:

Post a Comment