Assalamualaikum Pembaca yang budiman,...
Pagi ini ana coba berbagi tentang hukum berwasiat yang merugikan. Berikut tulisannya, mudah-mudahan bermanfaat. Di antara kaidah syariat Islam adalah : “tidak boleh mendatangkan bahaya dan tidak boleh membalasnya dengan bahaya lain”.
Contohnya yaitu merugikan ahli waris yang sah, baik semua atau sebagiannya. Orang yang melakukan perbuatan tersebut diancam dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“barangsiapa membahayakan (orang lain) Allah akan membahayakan dirinya, dan barang siapa yang menyulitkan (orang lain) Allah akan menyulitkan dirinya” (HR al Bukhari, Al Adabul Mufrad : no : 103, As silsilah Ash Shahihah, 65)
Contoh wasiat yang membahayakan adalah seperti tidak memberikan hak salah seorang ahli waris sesuai ketentuan syariat, atau mewasiatkan kepada salah seorang ahli waris dengan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan syariat, atau mewasiatkan lebih sepertiga harta.
Di beberapa negara yang masyarakatnya tidak memperlakukan syariat Allah, seorang ahli waris yang sah kesulitan untuk mendapatkan bagiannya sesuai ketentuan yang disyariatkan Islam. Sebab yang berkuasa di sana adalah undang- undang bikinan tangan manusia. Maka jika wasiat yang zhalim itu telah dicatat oleh seorang pengacara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku mereka tinggal memerintahkan dipenuhinya wasiat yang zhalim tersebut. Sungguh celakalah apa yang ditulis oleh tangan mereka dan celakalah apa yang mereka usahakan.
Terima kasih, wassalam
No comments:
Post a Comment