Sunday, July 31, 2011

Kajian Tentang Shalat Jum'at

Dari Ibnu Umar r.a.  dan Nabi saw. bersabda, "Musafir tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at." (Daruquthni II: 4 no: 4).

1. Perintah Untuk Mengerjakan Shalat Jum'at

Dari Abu Hurairah r.a.  dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Barangsiapa yang mandi, kemudian datang ke (masjid untuk) shalat jum'at, lalu shalat (intidzar) semampunya, kemudian memperhatikan (imam) hingga selesai dari khutbahnya, kemudian shalat bersamanya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at berikutnya ditambah dengan tiga hari." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).

Darinya (Abu Hurairah) r.a.  dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Shalat lima waktu, shalat jum'at ke jum'at berikutnya dan puasa Ramadhan ke ramadhan berikutnya adalah menghapus (dosa-dosa) keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no : 3875, Muslim 1: 209 no: 16 dan 233, Tirmidzi I: 138 no: 214 dan dalam Sunan Tirmiidzi ini tidak ada kata, "WA RAMADHAN ILAA RAMADHAN.").

2. Ancaman Keras Agar Tidak Melalaikannya

Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.  bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, "Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dan meninggalkan shalat Jum'at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa'i III: 88)

Dari Abdullah r.a. Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda kepada suatu kaum yang meninggalkan shalat jum'at, "Sungguh aku benar-benar hendak menyuruh seseorang menjadi imam untuk orang-orang, kemudian aku akan membakar (rumah) orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 5142 dan Muslim I: 452 no: 652).

Dari Abul Ja'd adh-Dhamri r.a.  bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at tiga kali karena mengabaikannya, niscaya Allah menutup hatinya." (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 923, Abu Daud III: 377 no: 1039, Tirmidzi II: 5 no: 498, Nasa'i III: 88 dan Ibnu Majah I:357no: 1125)

Dari Usamah bin Zaid r.a.  dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum'at tanpa udzur (alasan), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).

3. Waktu Shalat Jum'at

Waktu pelaksanaan shalat Jum'at adalah waktu shalat dzuhur, namun boleh juga dilaksanakan sebelumnya. Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. biasa shalat jum'at ketika matahari tergelincir (bergeser ke arah barat). (Shahih: Shahih Abu Daud no: 960, Fathul Bari II: 386 no: 904, ‘Aunul Ma'bud III: 427 no: 1071, Tirmidzi II: 7 no: 501).

Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia pernah ditanya, "Kapan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. mengerjakan  shalat jum'at? "Jawabnya, "Adalah beliau shalat (jum'at) kemudi kami pergi ke onta-onta kami, lalu kami mengistirahathannya ketika matahari tergelincir ke barat." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim II: 588 no: 29 dan 858).

4. Khutbah Jum'at

Khutbah Jum'at, hukumnya wajib, karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan tidak pernah meninggalkannya. Di samping itu, Rasulullah bersabda, "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat!' (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 262 dan Fathul Bari II: 111 no: 631).

5. Petunjuk Nabi Dalam Hal Khutbah

Adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Sesungguhnya panjang shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya adalah indikasi akan kepandaiannya, karena itu, panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbahmu, karena sesungguhnya diantara penjelasan ada yang benar-benar berupa sihir." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 2100, Irwa-ul GhaIil no: 618, Muslim II: 594 no : 869).

Dari Jabir bin Samirah, ia berkata, "Aku sering shalat bersama Nabi maka shalatnya sederhana (tidak panjang dan tidak pula pendek) dan khuthahnya pun sederhana" (Shahih: Shahih Tirmidzi no 418, Muslim II 591 no 886, Tirmidzi II: 9 no: 505)

Dari Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata, "Adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.  apabila berkhutbah, merah kedua matanya, meninggi suaranya, dan memuncak marahnya, lalu beliau menyampaikan peringatan kepada pasukan, yaitu beliau berkata "Awas musuh akan menyerang kalian pada waktu pagi, dan awas musuh akan menyerbu kalian diwaktu sore!" (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir 4711, irwa-ul Ghalil no: 611, Muslim II: 591 no: 866, dan Tirmidzi II: 9 no: 505).

6. Khutbah Hajat

Adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. selalu memulai semua khutbahnya, nasihatnya dan pengajarannya dengan khutbah ini yang dikenal dengan nama Khutbatul Hajah. Redaksinya sebagai berikut:, Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kami memuji, memohon pertolongan dan maghfirah (ampunan) kepada-Nya. Kami juga berlindung kepada Allah dan kejahatan diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Siapa saja yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tak seorang pun yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul (utusan).

Hai orang-orang yang beriman, bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati, melainkan dalam keadaan Islam." (Ali-Imraan: 102)

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb mu yang telah mencipta kamu dan seorang diri, dan darinya Allah menciptakan isterinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisaa: 1)

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amal-amalan dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mematuhi Allah Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar." (Al-Ahzaab: 70-7 1)

Amma ba'du,

Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw., seburuk-buruk perkata adalah yang diada-adakan (dalam agama), segala perkara yang diadakan adalah bid'ah, setiap bid'ah sesat dan setiap kesesatan adalah di neraka. (Shahih: Shahih Nasa'i 1331,Muslim II: 592 no: 467 dan Nasa'i III: 188).

Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'ad I: 116, menulis, "Barang siapa memperhatikan semua khutbah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. dan khutbah para sahabatnya, niscaya ia mendapatkan materi khutbah meliputi penjelasan perihal hidayah, tauhid, sifat-sifat Rabb Jalla Jalaluh prinsip-prinsip pokok keimanan, dakwah (seruan) kepada Allah, dan penyebutan tentang aneka ragam nikmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang menjadikan dia cinta kepada makhluk-Nya dan hari-hari yang membuat mereka takut kepada adzab-Nya, menyuruh jama'ah agar senantiasa mengingat-Nya dan mensyukuri nikmat-Nya yang menyebabkan mereka cinta dengan tulus kepada-Nya. Kemudian para sahabat menjelaskan tentang keagungan Allah, sifat dan nama-Nya yang menyebabkan dia cinta kepada akhluk-Nya, dan menyuruh jama'ah agar ta'at kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya dan mengingat-Nya yang membuat mereka dicintai oleh-Nya sehingga seluruh jama'ah ketika meninggalkan masjid mereka telah berada dalam keadaaan cinta kepada Allah dan Allah pun cinta kepada mereka. Dan adalah Rasulullah senantiasa berkhutbah dengan menyebut banyak ayat Qur'an, terutama surah Qaaf."

Ummu Hisyam binti Harits bin Nu'man r.a. berkata, "Aku tidak hafal surah Qaaf, melainkan melalui mulut Rasulullah saw.  yang beliau sampaikan dalam khutbahnya di atas mimbar." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II:414 no:934, Muslim II:582 no:581, Nasa'i III:104, Ibnu Majah I:352 no:1110, ‘Aunul Ma'bud III:460 no:1099 secara ringkas dan Tirmidzi II:12 no:5111 dengan lafadz yang semakna).

7. Wajib Diam Dan Haram Berbicara Ketika Khatib Sedang Berkhutbah

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila mengatakan kepada rekanmu, "Diamlah ! " pada hari Jum'at, maka sungguh telah berbuat sia-sia." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 911, Nasa'i III: 112 dan Sunan Ibnu Majah I: 356 no: 1110 dengan redaksi yang sema'na).

8.   Kapan Makmum Dianggap Mendapat Shalat Jum'at

Shalat jum'at adalah dua raka'at secara berjama'ah. Karenanya, siapa saja yang tidak mengerjakan shalat jama'ah jum'ah dari kalangan orang-orang yang tidak wajib shalat Jum'ah, atau berasal dari kalangan orang-orang yang berudzur, maka hendaklah mereka shalat dzuhur empat raka'at. Dan barang siapa yang mendapatkan satu raka'at dengan (bersama) Imam berarti ia mendapat shalat jama'ah jum'at.

Dari Abu Hurairah r.a.  bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Barangsiapa yang, mendapatkan satu raka'at dan shalat Jum'at, maka sungguh ia telah mendapatkan shalat jama'ah Jum'at." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 622, Shahihul Jami'us Shaghir no: 5999, Nasa'i III: 112 dan Ibnu Majah I: 356 no: 1121 dan lafadz yang sema'na).

9.   Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Jum'at

Dari Abu Hurairah r.a.  dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Barangsiapa yang mandi besar (sekujur tubuh) pada hari jum'at, lalu kemudian datang (ke masjid tuk) shalat jum'at, lalu ia shalat semampunya, kemudian ia mendengarkan khutbah dengan seksama hingga selesai khutbahnya, lalu ia shalat jum'at 1gtrnnya, niscaya diampunilah baginya akan dosa-dosa yang terjadi antara jum'at ini dengan jum'at yang lain ditambah tiga hari." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).

Oleh sebab itu, barangsiapa datang ke masjid sebelum khatib berkhutbah, hendaklah ia shalat sunnah (intidzar) semampunya, tanpa ada batasnya sampai khatib hendak naik mimbar.

Adapun shalat sunnah yang dewasa ini dikenal dengan sebutan shalat sunnah qabliyah jum'at, maka termasuk amalan yang sama sekali tidak mendasar yang kuat. Dan sudah dimaklumi, sebagaimana yang ditegaskan Ibnul Qayyim, "Bahwa Nabi apabila Bilal selesai mengumandangkan adzan beliau langsung memulai berkhutbahnya, tidak seorangpun yang berdiri mengerjakan shalat dua raka'at, sama sekali tidak ada, dan adzan hanya sekali. Kemudian, kapan mereka akan shalat sunnah qabliyah jum'at?" (Zaadul Ma'ad I: 118).

Adapun sesudahnya, maka kalau mau shalatlah empat raka'at atau dua raka'at. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu akan shalat Jum'at, maka shalatlah sesudahnya empat raka'at!" (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 625, Shahihuljarni'us Shaghir no: 640, Muslim 11 600 no: 882 dan ini lafadznya, ‘Aunul Ma'bud III : 481 no: 1118, dan Tirmidzi II: 17 no: 522).

Dari Ibnu Umar r.a.  bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.  tidak shalat dua raka'at seusai shalat jumat hingga beliau pulang lalu shalat dua raka'at di rumahnya. (Muttafaqun ‘alaih: Muslim II: 600 no: 71 dan 822 dan Fathul Bari II: 425 no: 937 tanpa lafadz, "Di rumahnya.").

10. Adab Datang Ke Masjid Pada Hari Jum'at

Dianjurkan bagi setiap orang yang hendak menghadiri shalat jama'ah jum'at agar mandi, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits berikut ini:

Dari Salman al-Farisi r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Tidaklah orang melaksanakan mandi besar (sekujur tubuh) pada hari Jum'at, bersuci dengan, sungguh-sungguh, dan memakai wangi-wangian dari rumahnya, kemudian ia keluar (pergi ke masjid), dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berdampingan), kemudian shalat sunnah (intidzar) semampunya, lain memperhatikan dengan seksama apabila imam berkhutbah, (tidaklah ia lakulan itu semuanya) kecuali dosa-dosanya yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya pasti diampuni." (Shahih: Shahihul jami'us Shaghir no: 7736, dan Fathul Bari II: 370 no: 883).

Namun ada juga yang berpendapat bahwa mandi ketika akan menunaikan shalat Jum'at hukumnya wajib. Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut: GHUSLU YAUMIL JUM'ATI WAAJIBUN ‘ALAA KULLI MUHTALIM (= Mandi pada hari Jum'at wajib atas setiap orang yang sudah ihtilam (mimpi basah). Diriwayatkan Imam-Ima hadits yang tujuh. Bulughul Maram no:122 (pent.).

Dari Abu Sa'id dan Abu Hurairah r.a., keduanya berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.  bersabda, "Barangsiapa mandi besar (sekujur tubuh) pada hari Jum'at, lalu mengenakan pakaian terbaiknya, kemudian memaka wangi wangian bila punya, kemudian datang (ke masjid untuk) shalat jum'at dan ia tidak melangkahi leher rekan-rekan kemudian shalat (sunnah) semampunya, lalu diam (memperhatikan) bila imamnya datang (hendak naik mimbar) sampai selesai dan shalatnya, maka shalat itu sebagai penebus dosa yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6066 dan zznul Ma'bud 11: 7 no: 339).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila hari jum'at tiba di atas setiap pintu masjid terdapat sejumlah malaikat yang mencatat para jama'ah sesuai dengan kualitas kedudukannya, (gelombang) pertama sebagai (peringkat) pertama, kemudian manakala khatib duduk (ikut) mendengarkan khutbah (peringatan), perumpamaan gelombang pertama seperti orang yang menghadiahkan seekor unta yang gemuk, kemudian (gelombang berikutnya) seperti "orang yang menghadiahkan seekor sapi betina, kemudian (gelombang ketiga) seperti orang yang menghadiahkan seekor kambing kemudian (gelombang keempat) seperti orang yang menghadiahkan ayam betina, kemudian (gelombang kelima) seperti orang yang menghadiahkan sebutir telur." (Muttafaqun ‘alaih: Shahihul Jami'us Sahghir no: 7750, Muslim II: 587 no: 850, Nasa'i III: 98, dan Ibnu Majah I: 347 no: 1092).

11.    Do'a Dan Dzikir Yang Dianjurkan Dibaca Pada Hari Jum'at

1.      Memperbanyak shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.

Dari Aus bin Aus r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.  bersabda, "Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling afdhal ialah hari jum'at, pada hari itu (Nabi) Adam diciptakan, pada hari itu nyawanya dicabut, pada hari itu sangkakala ditiup, dan pada hari itu (pula) kiamat besar terjadi. Oleh karena perbanyaklah shalawat untukku pada hari itu, karena shalawatmu ditampakkan kepadaku. "Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah bagaimana (mungkin) shalawat kami ditujukan kepadamu, padahal engkau sudah berbentuk tulang belulang?' Maka sabda beliau, "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah mengharamkan tanah memakan jasad para Nabi." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 889, ‘Aunul Ma'bud III: 370 no: 1034, Majah I: 345 no: 1085, dan Nasa'i III : 91).

Yang dimaksud shalawat di sini bukan shalawat-shalawat bid'ah atau membaca diba' dan bid'ah sesat lainnya yang banyak dibaca di masyarakat kita, akan tetapi shalawat yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.  seperti shalawat "Ibrahimiyyah" yang dibaca ketika duduk tasyahud (tahiyyat) (pent.).

2. Membaca Surat al-Kahfi

Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, niscaya bacaan tersebut menjadi cahaya baginya yang meneranginya antara dua Jumat." (Sahih: Irwa-ul Ghalil no: 626, Shahihul Jami'us Shaghir no: 6470, Mustadrak Hakim II: 368 dan Baihaqi III: 249).

3.   Memperbanyak Do'a Demi Mendambakan Ketepatannya Dengan Waktu Istijabah (terkabul).

Dari Jabir r.a. dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Hari Jumat terdiri atas dua belas jam setiap hamba muslim memohon apapun kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala pada hari itu, pasti Dia memenuhi permohonannya, karena itu carilah kesempatan emas tersebut pada akhir waktu sesudah shalat ashar.' (Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i -lafadz ini baginya dan Hakim. Hakim berkata, "Shahih menurut syarat Muslim." Shahihut Targhib no: 705 dan Muslim II: 584 no: 853).

12. Shalat Jama'ah Jum'at Di Masjid Jami'

Dari Aisyah r.a. , bertutur, "Para sahabat pada hari Jum'at berdatangan dari tempat tinggal mereka dan dari kawasan dataran tinggi (awali)." (Muttafaqun ‘alaih: Aunul Ma'bud III: 380 no: 1042 secara ringkas, yang merupakan bagian dari hadits panjang yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Fathul Bari II 385 no 902 dan Muslim II: 581 no: 847)

Dari az-Zuhri, bahwa penduduk Dzul Hulaifah pada hari Jum'at berkumpul (shalat Jum'at) bersama Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.  padahal jaraknya dan Madinah sejauh perjalanan enam mil. (Baihaqi III: 175)

Dari Atha' bin Abi Rabah, ia berkata, "Adalah penduduk Mina biasa menghadiri shalat Jum'at di Mekkah." (Baihaqi III: 175)

Dalam kitab Talkhishul Habir II 55, al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani menulis, "Tidak pernah diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. pernah mengizinkan seorang sahabat untuk mengadakan shalat Jum'at di salah satu masjid di Madinah dan tidak pula di daerah-daerah dekat dengannya."

13. Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum'at

Apabila hari raya jatuh pada hari Jum'at, maka gugur kewajiban shalat jama'ah Jum'at dan orang-orang yang sudah mengerjakan shalat jama'ah.'"(Fiqhus Sunnah I : 267)

Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. shalat ‘Id, kemudian memberi rukhsah, dispensasi dalam hal (pelaksanaan) shalat Jum'at, yaitu beliau bersabda "Barangsiapa yang mau shalat (Jum'at), maka shalatlah!" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no 1082, ‘Aunul Ma'bud III : 407 no :1057 dan Ibnu Majah I : 415 no: 1310).

14. Dianjurkan Imam Mengerjakan Shalat  Jama'ah Jum'at Lagi Agar Orang Yang Mau Mengerjakannya Dan Orang Yang Tidak Shalat ‘Id Dapat Mengerjakannya

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Sungguh pada harimu ini telah terhimpun dua hari raya, maka barangsiapa yang mau, cukuplah shalat ini : dia, tidak perlu lagi shalat jum'at, namun kami akan mendirikan shalat jama'ah jum'at." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1083, ‘Aunul Ma'bud 111: 410 no: 1060, Ibnu Majah I: 416 no: 1311 dan hadits Ibnu Abbas ra).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil

Kajian Shalat Berjama'ah

1. Hukum Shalat Berjama’ah

Shalat berjama’ah adalah fardhu ‘ain atas setiap individu kecuali yang mempunyai udzur.

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh saya hendak menyuruh untuk dicarikan kayu bakar, saya akan menyuruh (para sahabat) mengerjakan shalat, lalu ada yang mengumandangkan adzan untuk shalat (berjama’ah), kemudian saya menyuruh sahabat (lain) agar mengimami mereka, kemudian aku akan berkeliling memeriksa orang-orang (yang tidak shalat berjama’ah), kemudian akan aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andaikata seorang diantara mereka mengetahui bahwa dia akan mendapatkan daging yang gemuk atau dua paha unta yang baik, niscaya ia akan hadir dalam shalat isya’ (berjama’ah).”  (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 125 no: 644 dan lafadz ini lafadz, Muslim 1: 451 no: 651 sema’na, ‘Aunul Ma’bud II: 251 no: 544, Ibnu Majah I: 259 no: 79l Ibnu Majah tidak ada kalimat terakhir, dan Nasa’i II: 107 persis dengan lafadz Imam Bukhari).

Dari Abu Hurairah r.a. berkata, telah datang kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. seorang sahabat buta seraya berkata, “ Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai penuntun yang akan menuntunku ke masjid.”  Kemudian ia memohon kepada Rasulullah agar beliau memberi rukhsah (keringanan) kepadanya, sehingga ia boleh shalat (wajib) di rumahnya. Maka beliau pun kemudian memberi rukhsah kepadanya. Tatkala ia berpaling (hendak pulang), beliau memanggilnya, lalu bertanya, "Kamu mendengar suara adzan untuk shalat?” Jawabnya,”Iya, betul.”  Sabda beliau (lagi), “ (Kalau begitu) wajib kamu memenuhi seruan adzan itu!“ (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 320, Muslim I: 452 no: 653, dan Nasa’i II: 109).

Dari Abdullah (Ibnu Mas’ud) r.a, ia berkata, “Barang siapa senang bertemu Allah di hari kiamat kelak dalam keadaan muslim, maka hendaklah dia memperhatikan shalat lima waktu ketika dia diseru mengerjakannya, karena sesungguhnya Allah telah mensyairi’atkan kepada Nabimu sunanul huda (sunnah sunnah yang berdasar petunjuk), dan sesungguhnya shalat lima waktu (dengan berjama’ah) termasuk sunnanul huda. Andaikata kamu sekalian shalat di rumah kalian (masing-masing), sebagaimana orang yang menyimpang ini shalat (wajib) dirumahnya, berarti kamu telah meninggalkan sunnah Nabimu, manakala kamu telah meninggalkan sunnah Nabimu, berarti kamu telah sesat. Tak seorang pun bersuci dengan sempurna, kemudian berangkat ke salah satu masjid dan sekian banyak masjid-masjid ini, melainkan pasti Allah menulis baginya untuk setiap langkah yang ia lakukan satu kebaikan dan dengannya Dia mengangkatnya satu derajat dan dengannya (pula) Dia menghapus satu kesalahannya. Saya telah melihat kamu (dahulu), dan tidak ada yang seorangpun yang meninggalkan shalat berjama’ah dan kalangan sahabat, kecuali orang munafik yang sudah dikenal kemunafikannya, dan sungguh telah ada seorang laki-laki dibawa ke masjid dengan dipapah oleh dua orang laki-laki hingga didirikannya di shaf.” (Shahih: Shahih Jinu Majah no: 631, Muslim I : 453 no: 257 dan 654, Nasa’i II: 108, unul Ma’bud II: 254 no: 546 dan Ibnu Majah I: 255 no: 777).

Dari Ibnu Abbas dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., beliau bersabda, “Barang siapa mendengar panggilan (adzan), lalu tidak memenuhinya, maka sama sekali tiada shalat baginya, kecuali orang-orang yang berudzur.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 645, Ibnu Majah I: 260 no: 793, Mustadrak Hakim I: 245 dan Baihaqi III: 174)

2. Keutamaan Shalat Berjama’ah

Dari Ibnu Umar r.a bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, ”Shalat jama’ah melebihi shalat sendirian dengan (pahala) dua puluh tujuh derajat.” (Muttafaqun ‘alaih Fathul Bari II: 131 no: 645, Muslim I: 450 no: 650, Tirmidzi I: 138 no: 215, Nasa’i II no: 103 dan Ibnu Majah I: 259 no: 789).

Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Shalatnya seseorang dalam jama’ah melebihi shalatnya di rumahnya dan di pasarnya dua puluh lima lebih, yang demikian itu terjadi yaitu apabila ia berwudhu’ dengan sempurna lalu pergi ke masjid hanya untuk shalat (jama’ah). Maka ia tidak melangkah satu langkahpun, kecuali karenanya diangkat satu derajat untuknya dan karenanya dihapus satu kesalahan darinya. Manakala para malaikat senantiasa mencurahkan rahmat kepadanya (dengan berdo’a kepada Allah), ALLAHUMMA SHALlI ‘ALAIH, ALLAHUMMARHAMHU (ya Allah limpahkanlah barakah kepadanya, dan curahkanlah barakah kepadanya).” Dan senantiasa seorang di antara kamu dianggap berada dalam shalat selama menunggu (pelaksanaan) shalat berjama’ah.” (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 131 no: 647, Muslim I :459 no: 649 dan ‘Aunul Ma’bud 11:265 no: 555).

Dari Abu Hurairah r.a dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Barang siapa berangkat sore dan pagi ke masjid (untuk shalat jama’ah), niscaya Allah menyediakan baginya tempat tinggal di surga setiap kali ia berangkat sore dan pagi (ke masjid).” Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 148 no: 662 dan Muslim I : 463 no: 669)

3. Bolehkah Kaum Wanita Pergi Shalat Berjamah Di Masjid?

Kaum wanita boleh pergi ke masjid untuk mengikuti shalat jama’ah dengan syarat mereka harus menjauhkan diri dan hal-hal yang dapat menimbulkan gejolak syahwat dan yang kiranya mengumandang fitnah, yaitu berupa perhiasan dan wangi-wangian (Fiqhus Sunnah I: 193).

Dari Ibnu Umar r.a. dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Janganlah kamu sekalian mencegah istri-istrimu (pergi ke) masjid-masjdi namun (ingat) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 530, ‘Aiunul Ma’bud II: 274 no: 563 dan al Fathur Rabbani V : 195 no: 1333).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Setiap wanita yang memakai wangi-wangian, maka jangan hadir shalat Isya’ bersama kami.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 2702, Muslim I: 328 no: 444, ‘Aunul Ma’bud XI: 231 no: 4157, dan Nasa’I VIII: 154).

Darinya (Abu Hurairah) r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Janganlah kami menghalangi hamba-hamba Allah yang perempuan untuk (pergi ke) masjid-masjid Allah, namun (ingat) hendaklah mereka berangkat (ke masjid) tanpa memakai parfum.” (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 529, ‘Aunul Ma’bud 11:273 no: 561, al-Fathur Rabbani V: 193 no: 1328).

4. Rumah-Rumah Mereka Lebih Baik Bagi Mereka

Kaum perempuan, sekalipun boleh pergi ke masjid, namun shalat wajib di rumahnya adalah lebih utama.

Dari Ummu Humaid as-Sa’idiyah bahwa ia perah datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. seraya berkata, “Ya Rasulullah, sejatinya saya ingin shalat bersamamu.“ Jawab beliau, “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau ingin sekali shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di dalam kamarmu, shalatmu di dalam kamarmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kampungmu, shalatmu di kampungmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik bagimu daripada shalatmu dimasjidku ini." (Hasan: al-Fathur Rabbani V: 198 no: 1337 dan Shahih Ibnu Khuzai’mah III: 95 no: 1689).

5. Adab Berangkat Ke Masjid

Dari Abu Qatadah r.a. ia berkata, “Ketika kami sedang shalat bersama Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., tiba-tiba beliau mendengar suara gaduh orang-orang (yang berangkat ke masjid). Tatkala Rasulullah selesai shalat, beliau bertanya, “Apa yang terjadi pada kalian?” Jawab mereka, “Kami terburu-buru ingin ikut shalat jama’ah.” Sabda beliau, “Janganlah kamu berbuat (begitu lagi). Apabila kalian hendak datang (ke masjid untuk) shalat jamaah, maka kamu harus (berangkat) dengan tenang. Apa yang kamu dapati, maka shalatlah (seperti mereka) dan apa yang terlewatkan darimu, naka sempurnakanlah!” (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 116 no: 635, dan Muslim 1: 421 no: 603).

Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Apabila kamu mendengar iqamah, maka berjalanlah (ke masjid untuk) shalat berjama’ah, dengan tenang dan penuh kewibawaan serta janganlah tergesa-gesa, apa yang kamu dapati, maka shalatlah (seperti mereka) dan apa yang terlewatkan darimu, maka sempurnakanlah.” (Muttafaqun ‘Alaih : Fathul Bari II : 117 no: 636, dan lafadz ini baginya, Muslim I: 420 no: 602, ‘Aunul Ma’bud II: 278 no: 568, Tarmidzi I: 205 no: 326, an-Nasa’I II: 114 dan Ibnu Majah I: 255 no: 775).

Dari Ka’ab bin ‘Ujrah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Apabila seorang di antara kamu berwudhu’ dengan sempurna, kemudian berangkat menuju masjid, maka janganlah sekali-kali mencengkeram jari-jarinya, karena sesungguhnya ia dianggap berada dalam shalat.” (Shahih: Shahih Tirmidzi no: 316, Sunan Tirmidzi I: 239 no: 384 dan ‘Aunul Ma’bud II: 268 no: 558).

6. Do’a Keluar Dari Rumah

Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Barangsiapa-yakni orang yang keluar dan rumahnya mengucapkan, “BISMILLAH, TAWAKKALTU ALALLAH, WA LAA HAULAA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH (Dengan (menyebut) nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah tiada daya upaya kecuali dengan (idzin) Allah),” Maka dikatakan kepadanya, “Engkau telah diberi petunjuk dan telah dicukupi serta dilindungi.” Dan syaitan menjauh darinya.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 6419, ‘Aunul Ma’bud XIII: 437 no: 5073, dan Tirmidzi V: 154 no: 3486)

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ia pernah tidur di rumah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Kemudian dia menerangkan sifat shalat malam beliau, lalu berkata, “Muadzin mengumandangkan adzan, lalu beliau keluar ke (masjid untuk) shalat berjama’ah sambil berdo’a, “ALLAHUMMAJ ‘AL FII QALBII NUURAA, WA FII LISANII NUURAA, WAJ’AL FII SAM’II NUURAA, WAJ’AL FII BASHARII NUURAA, WAJ’AL MIN KHALFII NUURA, WAMIN AMAMII NUURAA, WAJ’AL MIN FAUQII NUURAA, WA MIN TAHTII NUURAA, ALLAHUMMA A’THINII NUURA (= Ya Allah, jadikanlah hatiku bercahaya dan lisanku bercahaya, dan jadikan pendengaranku bercahaya, jadikanlah penglihatanku bercahaya, jadikanlah belakangku bercahaya, depanku bercahaya dan bawahku bercahaya. Ya Allah, berilah pada diriku cahaya).” (Shahih: Mukhtasar Muslim no : 379, Muslim I: 530 no: 191 dan 763 dan t’inul Ma’bud IV: 230 no: 1340).

7. Do’a Ketika Akan Masuk Masjid

Dari Abdullah bin Amr al-’Ash r.a. dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., bahwa apabila beliau akan masuk masjid beliau mengucapkan, “AA’UUDZU BILLAHIL ‘AZHIM WA BIWAJHIHILL KARIIM WA SULTHANIHIL QADIIM MINASY SYAITHAANIR RAJIM (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, Kepada Wajah-Nya Yang Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang azali dari godaan yaitan yang terkutuk).” (Shahih: Shahih Abu Daud no : 441 dan ‘Aunul Ma’bud II: 132 no: 462).

Dari Fathimah binti Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., ia berkata: Adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. apabila hendak masuk masjid, beliau mengucapkan “BISMILLAAH, WASSALAAMU ‘ALAA RASULILLAH, ALLAHUMMAGH FIRLII DZUNUUBII WAFTAHLII ABWAABA RAHMATIK (Dengan menyebut nama Allah, dan kesejahteraan mudah-mudahan tercurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukalah untukku pintu-pintu rahma-Mu). “Dan apabila beliau hendak keluar (dan masjid), beliau mengucapkan, “BlSMILLAAH, WASSALAAMU ‘ALAA RASUULILLAAH, ALLAHUMMAGH FIRLII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA FADHLIK (Dengan (menyebut) nama Allah, dan kesejahteraan mudah-mudahan dilimpahkan kepada Rasulullah Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukalah pintu-pintu karunia-Mu). (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 625, Ibnu Majah I: 253 no: 771 dan Tirmidzi l:197 no: 313).

8. Shalat Tahiyatul Masjid

Apabila seorang masuk masjid, ia wajib shalat tahiyatul masjid dua raka’at sebelum duduk.

Dari Abu Qatadah r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Apabila seorang di antara kamu masuk masjid maka janganlah (langsung) duduk sebelum shalat (tahiyatul masjid) dua raka’at.” (Murtafaqun ‘Alaih: Fathul Bari III: 48 no: 1163, Muslim I: 495 no: 714, ‘Aunul Ma’bud II: 133 no: 463, Tirmidzi I: 198 no: 315 dan Ibnu Majah I: 24 no:1013 dan Nasa’i II: 53).

Kami penulis mengatakan wajib shalat tahiyatul masjid berdasarkan dzahir perintah hadits di atas yang tidak ada qarinah-qarinah (indikasi indikasi) yang memalingkannya dan dzahirnya sebagai sebuah kewajiban, kecuali hadits Thalhah bin Ubaidullah:

Dari Thalhah bin ’Ubaidullah r.a. bahwa ada seorang arab badwi datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. dengan rambut kusut seraya berkata, ”Ya Rasulullah (tolong) informasikan kepadaku, shalat apa saja yang Allah fardhukan kepadaku?”Jawab beliau, “Shalat lima waktu, kecuali jika kamu mengerjakan shalat tathatwwu’.” Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari I: 106 no: 46, Muslim I: 40 no: 11, ‘Aunul Ma’bud II: 53 no: 387 dan Nasa’i IV: 121).

Di dalam Nailul Authar I : 364, Imam Asy-Syaukani menulis sebagai berikut, “Upaya menjadikan hadits Thalhah ini sebagai dalil yang menunjukkan tidak wajibnya shalat tahiyatul masjid harus dikaji ulang, menurut hemat saya (asy-Syaukani), sebab apa saja yang terdapat pada Mabadi Ta’lim (dasar-dasar ajaran Islam) tidak boleh dilibatkan dalam memalingkan dalil yang datang sesudahnya. Jika tidak, maka kewajiban-kewajiban syari’at seluruhnya hanya terbatas pada shalat lima waktu saja. Ini jelas-jelas berbenturan dengan ijma’ ulama’ dan mementahkan mayoritas kandungan svari’at Islam. Yang haq, bahwa dalil yang shahih yang datang belakangan yang harus sesuai dengan ketentuannya, baik yang wajib, sunnah, ataupun lainnya. Dan, memang dalam masalah ini terdapat khilaf, namun pendapat orang mewajibkanlah yang paling kuat diantara dua pendapat.” Selesai.

Pendapat yang mengokohkan mewajibkan shalat tahiyatul masjid ini diperkuat oleh perintah Nabi walaupun beliau sedang berkhutbah:

Dari Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata, “Telah datang seorang sahabat di saat. Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. berkhutbah di hadapan jama’ah shalat Jum’at, lalu beliau bertanya (kepadanya), “Hai fulan, sudahkah engkau shalat (tahiyatul masjid)?” Jawabnya, “Belum.” Sabda beliau lagi, “(Kalau begitu bangunlah lalu ruku’lah (shalatlah)." (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 407 no: 930, Muslim II: 596 no: 875, ‘Aunul Ma’bud IV: 464 no: 1102, Tirmidzi II: 10 no: 508, Ibnu Majah I: 353 no: 1112 dan Nasa’i III: 107).

9. Bila Iqamah Telah Dikumandangkan, Tiada Shalat Lagi, Kecuali Shalat Wajib

Dari Abu Hurairah r.a. dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., beliau bersabda, “Apabila iqamah sudah dikumandangkan, maka sama sekali tiada shalat, kecuali shalat wajib." (Shahih: Mukhtsar Muslim no: 263, Muslim I: 493 no: 710, ‘Aunul Ma’bud IV: 142-143 no: 1252, Tirmidzi 1:264 no: 419, Ibnu Majah 1:364 no: 1151 dan Nasa’i II no: 116).

Dari Malik bin Buhainah bahwa Rasulullah pernah melihat seorang sahabat sedang mengerjakan shalat dua raka’at diwaktu iqamah dikumandangkan. Tatkala Rasulullah selesai shalat, beliau dikerumuni oleh para sahabat. Rasulullah bertanya kepadanya, "Apakah shalat subuh empat rakaat?! Apakah shalat shubuh empat raka’at?!” (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 148 no: 663 dan lafadz mi baginya, dan Muslim I: 493 no: 711)

10. Fadhilah Mendapatkan Takbiratul Ihram Bersama Imam

Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Barang siapa yang shalat karena Allah selama empat puluh hari dengan berjama’ah mendapatkan takbiratul ihram, niscaya ditetapkan baginya dua kebebasan: bebas dan siksa neraka dan (kedua) bebas dan sifat nifak.” (Hasan: Shahih Triniidzi no: 200 dan Tirmidzi I: 152 no: 241).

11. Orang Yang Datang Ke Masjid Di Saat Imam Sudah Selesai Shalat

Dari Sa’id bin al-Musayyab r.a. bahwa ada seorang sahabat dan Anshar berada dalam detik-detik kematian, berkata: Sesungguhnya aku akan menceritakan hadits kepada kamu sekalian yang tidak akan kusampaikan kepadamu, kecuali mendapatkan ridha Allah. Saya pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila seorang diantara kamu berwudhu’ dengan sempurna, kemudian pergi ke (masjid untuk) shalat jama’ah, ia tidak mengangkat kaki kanannya, melainkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala pasti menulis baginya satu kebaikan, dan tidak meletakkan kaki kirinya melainkan pasti Allah Subhanahu Wa Ta'ala menghapus satu kesalahan darinya. Maka hendaklah seorang diantara kamu memilih (tempat) yang jauh atar dekat (ke masjid). Jika ia datang ke masjid, lalu shalat berjama’ah, niscaya diampuni dosa-dosanya. Jika ia datang ke masjid sedangkan mereka sudah mengerjakan sebagian (dari shalat wajib) dan tinggal sebagian yang lain, maka hendaklah ia shalat mengikuti mereka, lalu sempurnakan sisanya maka demikian itu pahalanya sama dengan mereka. Dan jika dia datang ke masjid, sementara mereka sudah selesai mengerjakan shalat, lalu dia menyempurnakan shalat (yang ketinggalan), maka yang demikian itu sama pahalanya den mereka.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 527 dan ‘Aunul Ma’bud II: 270 n 559).

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Barangsiapa berwudhu’

dengan sempurna, kemudian berangkat (ke masjid), lalu ia mendapati jama’ah sudah selesai shalat, niscaya Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberinya sebesar pahala orang yang mengerjakannya dan mengikutinya, Hal itu tidak mengurangi sedikitpun pahala mereka.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 528, ‘Aunul Ma’bud II: 272 no: 560 dan Nasa’i II: 111).

12. Orang Yang Masbuq Harus Mengikuti Imam Dalam Keadaan Apapun Ia

Dari Ali bin Abi Thalib dan Mu’adBab Shalat Jama’ahz bin Jabal r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Apabila seorang diantara kamu datang (ke masjid untuk) shalat berjama’ah, sedangkan imam berada dalam satu gerakan, maka lakukanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh imam itu !“ (Shahih: Shahih Tirmidzi no: 484, Shahihul Jami’us Shaghir no: 261 dan Tirmidzi II no: 51 no: 588).

13. Kapan Dianggap Mendapatkan Satu Raka’at

Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Apabila kamu datang ke (masjid untuk) shalat berjama’ah, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka sujudlah, namun janganlah kamu menghitungnya sebagai satu raka’at, barang siapa yang yang mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ia mendapatkan shalat mendapatkan 1 raka’at tersebut)." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 468 n’Aunu1 Ma’bud III: 145 no: 875).

14. Orang Yang Ruku’ Di Belakang Shaf

Dari Abu Bakrah r.a. bahwa ia pernah mendapati Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. sedang ruku’, lalu iapun ruku’ sebelum sampai shaf. Kemudian kejadian tersebut sampai kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., maka beliau bersabda, “Mudah-mudahan Allah menambah antusiasmu, maka jangan kau ulangi lagi (ruku’ di belakang shaf itu).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3565, Fathul Bari II: 267 no: 783, Aunul Ma’bud II: 378 no: (-79-680, dan Nasa’i II: 118).

Dari Atha’ bahwa ia mendengar Ibnu Zubair menegaskan di atas mimbar, “Apabila seorang kamu masuk masjid, sementara jama’ah sedang ruku’ maka ruku’lah sampai kamu masuk (ke dalam masjid), kemudian kamu berjalanlah sambil ruku’ hingga masuk ke shaf, karena yang demikian itu sunnah Nabi. “(Shahihul Isnad : ash-Shahihah no: 229).

Dari Zaid bin Wahb, ia bercerita, “Saya pernah keluar bersama Abdullah bin Mas’ud dari rumahnya menuju masjid. Tatkala kami sampai dipertengahan masjid, imam ruku’ maka Ibnu Mas’ud bertakbir dan ruku’ aku ikut jugs bersamanya, kemudian kami berjalan (terus) dan kami sampai-sampai ke shaf ketika jama’ah mengangkat kepalanya (dan ruku’). Tatkala imam selesai dari shalatnya, aku berdiri (lagi) karena saya berpendapat bahwa saya tidak mendapatkan (raka’at pertama) , maka kemudian Abdullah bin Mas’ud menarik tanganku dan mendudukkanku. Kemudian dia menyatakan, “Sesungguhnya engkau benar-benar telah mendapat (‘shalat dan raka’at pertama).” (Shahih: ash. Shahihah II: 52 dan Baihaqi II: 90).

15. Imam Diperintah Memperpendek Bacaan

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu shalat untuk para makmum, maka perpendeklah karena diantara makmum itu ada yang lemah, ada yang sakit, dan ada (pula) yang tua renta. Namun apabila ia shalat untuk dirinya sendirian, maka perpanjanglah semuanya!’ (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 199 no: 703 dan lafadz ini baginya, Muslim I: 341 no: 467, Aunul Ma’bud III: 11 no: 780, Tirmidzi I: 150 no: 236 dan Nasa’i II: 94).

16. Imam Lebih Memanjangkan Rakaat Pertama

Dari Abu Sa’id r.a., berkata, “Sungguh shalat dzuhur sedang dimulai, lalu ada diantara jama’ah yang (keluar) pergi ke Baqi’ untuk buang hajat. (Setelah selesai) kemudian ia berwudhu’ lalu berangkat (ke masjid lagi) sedangkan Rasulullah masih berada pada raka’at pertama, karena beliau sangat memanjangkan raka’at pertama.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 930, Muslim I: 35 no: 454 dan Nasa’i II: 164)

17. Wajib Mengikuti Imam dan Larangan Mendahuluinya

Dari Anas r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Sesungguhnya dijadikan imam itu hanyalah untuk diikuti. Karena itu, apabila ia sudah takbir, maka hendaklah kamu takbir, apabila sujud maka sujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat (kepala), maka angkatlah (kepalamu)…” (Muttafaqun ‘alaih : Muslim 1: 3( no: 411, Fathul Bari II: 173 no: 689, ‘Annul Ma’bud II: 310 no: 587, Tirmidzi I: 225 no: 358, Nasa’i III: 98, dan Ibnu Majah 1: 92 no: 12.38).

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Tidaklah seorang diantara kamu merasa khawatir, bila (mengangkat kepalanya), Allah akan menjadikan kepalanya sebagai kepala keledai, atau Allah akan menjadikan raut wajahnya seperti wajah keledai?!“ (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 182 no: 691, Muslim I: 320 no: 427, ‘Aunul Ma’bud II: 330 no: 609, Tirmidzi U: 48 no: 579, Nasa’i II: 96 dan Ibnu Majah I: 308 no: 961).

18. Orang Yang Berhak Menjadi Imam

Dari Ibnu Mas’ud al-Anshari r.a., bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Yang menjadi imam di suatu kaum ialah yang lebih mengerti isi kitab Allah, kalau mereka dalam hal mengerti kitabullah sama, maka yang lebih mengerti tentang sunnah Nabi di antara mereka, jika dalam hal pemahaman sunnah Nabi sama, maka yang dahulu hijrah di antara mereka, apabila dalam hal hijrah mereka sama, maka yang lebih dulu masuk Islam di antara mereka, dan janganlah menjadi imam bagi orang lain di daerah kekuasaan orang itu dan janganlah duduk di rumahnya di tempatnya yang khusus, kecuali dengan idzinnya.” (Shahih Mukhtasar Muslim no: 316, Muslim I: 465 no: 673, Tirmidzi I: 149 no: 235, ‘Aunul Ma’bud II: 289 no: 578, Nasa’i II: 76, Ibnu Majah I: 313 no: 980.\

Dalam riwayat mereka ada tambahan begini, “Jika dalam hal hijrah mereka sama, maka yang lebih tua diantara mereka yang menjadi imam.” Riwayat ini salah satu dari riwayat Imam Muslim.

Dalam hadits ini terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa tuan rumah dan imam rawatib (imam tetap) serta semisalnya lebih berhak menjadi imam shalat daripada selain mereka, kecuali mendapat izin dan mereka ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, “Dan janganlah seorang menjadi imam bagi orang di tempat kekuasaan orang itu.”

19. Anak Kecil Menjadi Imam

Dari Amr bin Salamah r.a., ia berkata: Tatkala terjadi Fathul Mekkah, setiap kaum berlomba-lomba menyatakan keislamannya dan ayahku telah mendahului keislaman kaumku. Tatkala ia datang (kepada mereka , ia berkata, "Demi Allah, aku benar-benar datang kepada kamu sekalian dan sisi Nabi, maka beliau berkata: Shalatlah begini pada waktu begini, dan shalatlah begini pada waktu begini. Apabila (waktu) shalat tiba, hendaklah seorang diantara kamu mengumandangkan adzan dan hendaklah yang paling banyak hafalan Qur'annya yang menjadi iman kamu. "Kemudian para sahabat melihat-lihat, ternyata tidak ada hafalan Qur'annya lebih banyak dan saya, karena sebelumnya saya pernah belajar al-Qur'an kepada sejumlah musafir, kemudian mereka menunjuk saya sebagai imam mereka, padahal saya masih berusia enam atau tujuh tahun." (Shahih: Shahih Nasa'i no: 761, Fathul Bari VIII: 22 no: 4302, ‘Aunul Ma'bud 293 no: 581, Nasa'i II: 80).

20. Orang Yang Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Yang Shalat Sunnah Atau Sebaliknya

Dari jabir bahwa Mu'adz bin Jabal shalat bersama Nabi, kemudian kembali (pulang), lalu menjadi imam bagi kaumnya." (Shahih: Mukhtasar Halaman 278 Bukhari no:387, Fathul Bari II: 192 no:700, Muslim I:339 no:465, ‘Aunul Ma'bud III:776, Nasa'i II:102).

Dari Yazid bin al-Aswad bahwa ia pada waktu menginjak usia remaja pernah shalat bersama Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.. Tatkala beliau selesai shalat, ternyata ada dua sahabat yang tidak ikut shalat jama'ah di pojok masjid, lalu dipanggil oleh beliau, kemudian dibawalah mereka berdua kepada beliau dengan menggigil ketakutan beliau bertanya "Gerangan apakah yang menghalangi kalian untuk shalat jama'ah dengan kami?" Jawab mereka berdua," Sungguh kami telah shalat jama'ah di perjalanan kami." Sabda beliau (lagi), "Jangan begitu, manakala seorang diantara kamu sudah shalat jama'ah di perjalanannya, kemudian ia mendapatkan imam (sedang shalat), sedangkan ia tidak termasuk yang shalat, maka shalatlah bersamanya, karena sejatinya shalat kedua itu sunnah baginya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 538, ‘Aunul Ma'bud II: 283 no: 571, Tarmidzi I: 140 no: 2 dan Nasa'i II 112)

 21. Orang Muqim Bermakmum Kepada Musafir Atau Sebaliknya

Dari Ibnu Umar r.a. berkata, "Umar shalat dzuhur dengan masyarakat Mekkah, dan beliau mengucapkan salam pada raka'at kedua, kemudian berkata, "Wahai penduduk Makkah, sempurnakanlah shalat kalian, karena sesungguhnya kami adalah orang-orang musafir!" (Shahih: Jami'ul Ushul V: 708 yang ditahqiq oleh Al-Anaa uth dan Mushnaf Abdur Razzaq no: 4369).

 22. Apabila Musafir Bermakmum Kepada Orang Yang Muqim Harus Menyempurnakan

Dari Musa bin Salamah al Hudzali r.a. berkata, "Saya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas r.a., bagaimana cara shalat sendirian bila berada di Makkah jawab Ibnu Abbas, "(Shalatlah) dua raka'at, ini adalah sunnah Abul Qasim (Shahih : Irwa ul Ghalil no: 571 dan Muslim I : 479 no: 688 serta Nasa'I : 119)

Dari Abu Mujalazi, ia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar, seorang musafir mendapatkan dua raka'at dari shalat kaum setempat, yaitu orang-orang yang muqim apakah cukup baginya dua raka'at itu, ataukah ia harus shalat (lengkap) seperti shalat mereka?" Ibnu Umar tertawa, lalu berujar," Ia harus shalat (lengkap) seperti shalat mereka." (Shahih Isnad : Irwa-ul Ghalil no : 22 dan Baihaqi III : 157).

 23. Orang Yang Mampu Berdiri Bermakmum Kepada Orang Yang Shalat Dengan Duduk Dan Ia Pun Duduk Bersamanya

Dari Aisyah r.a., berkata, "Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. shalat dirumahnya karena sakit yaitu beliau shalat duduk, sementara sejumlah sahabat shalat di belakangnya dengan berdiri. kemudian beliau memberi isyarat kepada mereka untuk duduk (juga). Tatkala selesai shalat, Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya dijadikannya imam itu hanya untuk diikuti. Karena itu, apabila imam ruku' maka ruku'lah, apabila dia mengangkat (kepalanya) maka angkatlah (kepalamu), dan apabila dia shalat dengan duduk maka shalatlah kamu dengan duduk (juga)!" (Muttafaqun ‘Alaih Fathul Bari II: 173 no: 688, Muslim I: 309 no: 412 dan ‘Aunul Ma'bud I 315 no: 591).Yaitu di rumah Aisyah, bukan di rumah istri yang lain. Lihat Fathul Bari II:175 (pent.)

Dari Anas r.a., ia bercerita: (Pada suatu saat) Nabi terjatuh dari atas kudanya hingga lambung kanannya bengkak. Maka kami membesuknya, lalu tiba waktu shalat, kemudian Rasulullah shalat dengan kami dalam keadaan duduk, lantas kami shalat di belakangnya dengan duduk (pula). Tatkala usai shalat, beliau bersabda, "Sesungguhnya dijadikannya imam hanyalah untuk diikuti. Karena itu, manakala ia telah takbir, maka bertakbirlah kamu, apabila ia telah sujud maka sujudlah kamu dan apabila ia telah mengangkat (kepalanya) maka angkatlah (kepalamu juga), apabila ia mengucapkan, SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH, maka ucapkanlah, RABBANAA WALAKAL HAMDU, dan apabila ia shalat dengan duduk maka shalatlah kamu semua dengan duduk (juga)." (Muttafaqun ‘alaih: Muslim 1:308 no:4 11, Fathul Bari 11:173 no:689, ‘Aunul Ma'bud II: 310 no: 587, Tirmidzi I: 125 no:358, Nasa'i III: 98, dan Ibnu Majah 1:392 no: 1238).

 24. Makmum Sendirian Harus Berdiri Persis Di Sejajarkan Imam (Sejajar Dengannya).

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, "Saya pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. shalat isya', kemudian shalat empat rakaat, lalu kemudian bangun (shalat lagi), lalu ia datang berdiri di sebelah kirinya, maka beliau menempatkanku di sebelah kanannya." (Shahih: Irwa-ul Ghalil 540, Shahih Ibnu Majah no: 792, Tarmidzi I: 147 no: 232, Nasa'i II: 104 Ibnu Majah I: 312 no: 973).

 25. Makmum Dua Orang Atau Lebih Berdiri Dengan Membuat Shaf Di Belakang Imam.

Dari Jabir berkata, "Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. berdiri hendak shalat, lalu aku datang dan berdiri di sebelah kirinya, lalu Rasulullah memegang tanganku kemudian memutarku hingga menempatkan di sebelah kanannya. Tak lama kemudian datanglah Jabbar bin Shakhr, lantas berdiri disebelah kiri Rasulullah, lalu beliau memegang tangan kami semua, lantas mendorong kami hingga kami berdiri di (shaf) belakangnya." (Shahih : Ihwa-ul Ghalil no : 540, Muslim I: 458 no: 269-660, ‘Aunul Ma'bud II: 318 no: 595, dan Ibnu Majah I: 312 no: 975).

 26. Jika Makmum Seorang Perempuan Harus Berdiri Di Belakang Imam

Dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. shalat dengannya dan dengan ibunya atau bibinya ia berkata, "Beliau menempatkanku di sebelah kanannya dan menempatkan perempuan di belakang kami." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 192 no: 700, Muslim I: 339 no: 465, ‘Aunul Ma'bud III: 4 no: 776, dan Nasa'i II: 102)

 27. Kewajiban Meluruskan Shaf

Wajib bagi sang imam untuk tidak memulai shalatnya sebelun mengontrol shaf, yaitu ia sendiri menyuruh jama'ah meluruskan shaf, atau menunjuk seseorang yang meluruskan shaf:

Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Luruskanlah shaf  kalian karena sesungguhnya kelurusan shaf itu termasuk kesempurnaan shalat." (Muttafaqun ‘alaih : Muslim I : 324 no: 433 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari II: 209 no: 723, ‘Aunul Ma'bud (II: 367 no: 654, dan Ibnu Majah 1:317 no: 993)

Dari Abu Mas'ud r.a. berkata, adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. meluruskan bahu-bahu kami ketika akan memulai shalat sambil bersabda, "Luruskanlah, jangan sampai tidak lurus, (kalau tidak lurus) niscaya hati-hati kalian akan berselisih pula." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 961, Muslim I: 323 no: 432).

Dari an-Nu'man bin Basyir r.a., berkata, adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. meluruskan shaf-shaf kami seolah-olah beliau meluruskan tangkai anak panah ini sampai kami melihat kami diikat padanya. Kemudian pada suatu hari, beliau berdiri hampir memulai takbir, lalu melihat dada seorang sahabat yang menonjol dari shaf, maka beliau bersabda, "Wahai hamba-hamba Allah, kalian benar-benar meluruskan shaf kalian, atau (kalau tidak), Allah benar-benar menjadikan wajah-wajah berbeda-beda." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 3972, I: 324 no: 128 dan 436, ‘Aunul Ma'bud II: 363 no: 649, Tirmidzi no: 227, Nasa'i II: 89 dan Ibnu Majah I: 318 no: 994)

Penggunaan kata qidah (tangkai anak panah), adalah menunjukkan akan lurus dan rapatnya shaf itu. Syarah Muslim.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Tegakkanlah shaf-shaf, luruskan antara bahu-bahu, penuhilah yang kosong dan bersikap lemah lembutlah kepada saudaramu, janganlah kamu biarkan celah-celah untuk syaithan, barang siapa yang menyambung shaf niscaya Allah menjalin hubungan dengannya barangsiapa memutus shaf, tentu Allah memutus hubungan dengannya." Shahih: Shahih Abu Daud no: 620 dan ‘Aunul Ma'bud II: 365 no : 652).

 Dari Anas r.a., bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Rapatkanlah dan dekatkan shaf-shaf kalian serta luruskanlah antara sesama leher, Demi Dzat yang diriku berada di genggaman-Nya, sesungguhnya aku benar-benar melihat syaithan masuk ke shaf melalui celah-celah shaf seperti anak kambing hitam." (Shahih: Shabi Abu Daud no: 621, ‘Aunul Ma'bud II: 366 no: 653, Nasa'i II: 92).

 28. Cara Meluruskan Shaf

Dari Anas r.a. dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya saya melihat kamu dan belakang punggungmu." Dan (kata Anas), "Adalah seorang diantara kami menempelkan bahunya dengan bahu saudaranya, dan kakinya dengan kaki saudaranya." (Shahih: Mukhtasar Bukhari no: 393 dan Fathul Bari II: 211 no:725).

An-Nu'man bin Basyir menegaskan, "Aku melihat seorang laki-laki diantara kita menempelkan mata kaki dengan mata kaki rekannya." (Shahih: Mukhtasar Bukhari no: 124 hal. 184 dan Fathul Bari II: 211 secara mu'allaq).

 29. Shaf Laki-Laki Dan Perempuan

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir dan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling akhir dan yang paling jelek adalah yang terdepan." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 3310, Muslim I: 326 no: 440, ‘Aunul Ma'bud II: 374 no: 663, Tirmidzi I: 143 no: 224, Nasa'i II: 93 dan Ibnu Majah I: 319 no: 1000).

30. Keutamaan Shaf Pertama Dan Shaf Sebelah Kanan

Dari Bara' bin Azib ra ia berkata: Adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Sesungguhnya Allah beserta para malaikat-Nya bershalawat kepada jama'ah yang berada pada shaf pertama." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 618, ‘Aunul Ma'bud 11364 no: 650, Nasa'i II: 90 dan dalam Sunan Nasa'i memakai kata, "ASH SIUFUFUL MUTAQADDIMAH (= shaf-shaf terdepan).")

Darinya (yakni Bara' bin Azib) r.a., ia berkata, "Apabila kami shalat bermakmum kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., kami ingin berada di sebelah kanannya. Rasulullah menghadap kepada kami dengan raut wajahnya, lalu saya dengar darinya bersabda, "Ya Rabbku peliharalah aku dan adzab-Mu pada hari engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu." (Shahih: at-Targhib: 500, Muslim I: 492 dan 493no: 709)

31. Makmum Yang Lebih Pantas Berdiri Di Belakang Imam

Dari Abu Mas'ud al-Anshari r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.  bersabda, "Hendaklah yang berada yang berada di belakangku di antara kamu ialah orang-orang yang sudah dewasa dan matang pikirannya, kemudian yang sesudah mereka, lalu sesudah mereka." (Shahih:Shahih Abu Daud no: 626, Muslim I: 323 no: 432, "Aunul Ma'bud II: 371 no: 660, Ibnu Majah I: 312 no: 976 dan Nasa'I II: 90)

32. Makruh Shaf Yang Dihalangi Tiang

Dari Muawiyah bin Qurrah dari bapaknya, ia berkata, "Pada masa Rasulullah kami dilarang (oleh beliau) membentuk shaf yang dihalangi tiang dan kami jauhkan darinya sejauh-jauhnya." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:821, Ibnu Majah I:320 no:1002, Mustadrak Hakim I:218, dan Baihaqi III:104)

Larangan di atas berlaku pada shalat jama'ah, adapun shalat munfarid sendirian, maka tidak mengapa seseorang shalat di antara beberapa tiang sebagai sutrah baginya.

Dari Ibnu Umar r.a., berkata, Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., Usamah bin Zaid, ‘Utsman bin Thalhah, dan Bilal masuk ke suatu rumah. Kemudian Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. lama di dalamnya, lalu keluar. Saya adalah orang yang pertama masuk mengikuti jejaknya. Kemudian saya bertanya pada Bilal, "Di mana beliau shalat?" Jawabnya, "Beliau (shalat) di antara dua tiang terdepan." (Shahih: Mukhtasar Bukhari hal 139, Fathul Bari I:578 no:504).

33. Sejumlah ‘Udzur Yang Membolehkan Meninggalkan Shalat Jama'ah

1. Terlalu dingin dan hujan

Dari Nafi' bahwa Ibnu Umar r.a pernah mengumandangkan adzan untuk shalat jama'ah pada malam yang dingin dan berangin kencang, kemudian berseru, "Ketahuilah, shalatlah kamu sekalian di rumah masing-masing lalu beliau berkata bahwasanya Rasulullah pernah menyuruh muadzin apabila beradzan pada malam yang dingin dan hujan untuk mengungkapkan, "Ketahuilah, shalatlah kamu sekalian di rumah masing masing !" (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 156 no: 666, Muslim I: 4 no: 697, ‘Aunul Ma'bud III: 391 no: 1050 dan Nasa'i II: 15).

2. Tersiapnya hidangan makan

Dari Ibnu Umar r.a bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila hidangan makan malam seseorang diantara kamu sudah disiapkan dan iqamah sudah dikumandangkan, maka mulailah dengan makan malam, dan janganlah tergesa-gesa untuk (shalat isya') sebelum selesai dan makannya." Dan adalah Ibnu Umar apabila disiapkan hidangan makan untuknya dan iqamah sedang dikumandangkan, maka ia tidak mau menghadirinya sebelum selesai makan, dan ia benar-benar mendengar bacaan imam. (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 159 no: 673, Muslim I: 392 no: 459, tanpa kalimat terakhir dan ‘Aunul Ma'bud X: 229 no: 3739)

3. Selalu terdorong oleh rasa ingin berak dan kencing.

Dari Aisyah r.a, ia bertutur, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.  bersabda, "Sama sekali tiada shalat bila hidangan makan sudah tersedia dan tiada (pula) bagi orang yang terdorong oleh berak dan kencing." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 7509, Muslim I: 393 no: 560 dan ‘Aunul Ma'bud I: 160 no : 89).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil

Kajian Tentang Sifat Shalat

Diringkas dari kitab Shifatus Shalatin Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. oleh Syaikh al-Albani.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. apabila berdiri hendak mengerjakan shalat beliau menghadap Ka'bah berdiri dekat sutrah (sutrah ialah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas yang berada di depan orang yang sedang shalat, seperti dinding masjid, tiang dan seterusnya) dan beliau pernah bersabda, "Sesungguhnya segala amal hanya bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya."

Kemudian Rasulullah memulai shalatnya dengan ucapan "ALLAHU AKBAR" sambil mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dan diletakkannya pada dadanya, kemudian mengarahkan pandangan matanya ke lantai. Kemudian memulai bacaannya dengan do'a iftitah (do'a iftitah banyak macamnya). Dalam do'a ini beliau memuji, mengagungkan dan menyanjung Allah. Kemudian membaca ta'awudz, berlindung kepada Allah dan godaan syaitan yang terkutuk. Kemudian membaca BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM dengan lirih (tidak mengeraskan), lalu membaca surah al Fatihah, ayat demi ayat. Kemudia apabila selesai membaca al-Fatihah Rasulullah mengucapkan AAAMIIN dengan suara lantang dan panjang. Setelah itu membaca surah yang lain, kadang-kadang Rasulullah membaca surat yang panjang dan kadang-kadang surah yang pendek.

Rasulullah saw. mengeraskan bacaan ayat pada waktu shalat shubuh, dua rakaat pertama shalat maghrib dan isya'; dan beliau membaca ayat al-Qur'an dengan lirih (tidak mengeraskan suaranya) waktu shalat zhuhur, ashar, raka'at tiga dan shalat maghrib dan dua raka'at terakhir dan shalat isya.

Beliau juga mengeraskan bacaan ayat al-Qur'an pada shalat jum'ah, Idul Fitri, Idhul Adha, istisqa (shalat minta hujan), dan shalat gerhana.

Nabi menjadikan dua raka'at terakhir lebih pendek daripada dua raka'at pertama, kira-kira separuhnya, atau kira-kira membaca lima belas ayat, atau kadang-kadang pada dua raka'at terakhir tersebut hanya membaca surat Al-Fatihah saja.

Kemudian apabila selesai membaca surah selain al-Fatihah, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. melakukan saktah (diam sejenak) lalu mengangkat kedua tangannya, bertakbir dan kemudian ruku'. Ketika ruku' Rasulullah meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua lututnya dengan merenggangkan jari-jari dan menekankan kedua tangannya pada kedua lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya.

Rasulullah merenggangkan kedua sikunya dan kedua lambungnya, dan meluruskan tulang punggungnya dan meratakannya hingga andaikata dituangkan air di atasnya, niscaya air tersebut tidak jatuh dan punggungnya.
Beliau ruku' dengan tuma'ninah sambil membaca "SUBHAANA RABBIYAL AZHIIMI," 3x. dan kadang-kadang beliau membaca dzikir yang lain. Pada waktu ruku' dan sujud dilarang oleh beliau mernbaca ayat al Qur'an.

Kemudian Nabi mengangkat tulang shulbinya (punggungnya) dan ruku' sambil mengucapkan "SAMI ALLAAHU LIMAN HAMIDAH" (artinya semoga Allah mendengar bagi orang yang memujinya) beliau mengangkat kedua tangannya ketika berdiri i'tidal dan mengucapkan RABBANAA WALAKAL HAMDU," (artinya : Ya Rabb kami, segala puji hanya milik-Mu) dan terkadang Beliau membaca lebih sempurna daripada bacaan ini.

Setelah itu, beliau bertakbir sambil turun untuk sujud, dan meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Rasulullah bertumpu pada kedua telapak tangannya yang terbuka dan merapatkan jari-jarinya serta diarahkan ke arah Kiblat. Beliau menempatkan kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya dan kadang-kadang sejajar dengan kedua telinganya. Beliau menekankan hidung dan dahinya pada lantai dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda,  "Aku diperintah sujud di atas tujuh tulang: di atas dahi dan beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung jari kedua kaki."

Dalam haditsnya yang lain. Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Sama sekali tiada shalat bagi orang (yang shalatnya) tidak menempelkan hidungnya pada lantai sebagaimana ia menempelkan keningnya."

Beliau sujud dengan tunia'ninah sambil mengucapkan "SUBHAANA RABBIYAL A'LAA' 3x. Dan kadang-kadang beliau membaca do'a dan dzikir yang lain. Nabi menyuruh kita bersungguh-sungguh dan serius memperbanyak do'a dalam sujud (setelah selesai membaca do'a dan dzikir sujud, pent.)

Kemudian Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. mengangkat kepalanya sambil bertakbir, lalu duduk iftirasyi, yaitu duduk di atas kaki kiri dengan tuma'ninah, sedangkan (telapak) kakinya yang kanan ditegakkan dan jari-jemarinya dihadapkan ke arah Kiblat. Dalam duduk di antara dua sujud ini beliau mengucapkan, "ALLAAHUMMAGHFIRLII WARHAMNII, WAJBURNII WARFA'NII, WAHDINII, WA'AAFINII WARZUQNII (Ya Allah ampunilah (dosa dosaku) dan rahmatilah aku, cukupilah aku dan tinggikanlah (derajat)ku, tunjukilah aku, berilah aku kesehatan, dan berilah aku rizki." Setelah itu, Beliau bertakbir dan sujud kedua seperti pertama.

Selesai sujud kedua, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. mengangkat kepalanya untuk duduk dengan sempurna di atas kaki kirinya (duduk istirahat) hingga masing-masing kembali ke tempatnya masing-masing, kemudian bangkit dengan bertekan pada lantai untuk masuk kepada raka'at kedua.

Pada raka'at kedua ini, Nabi mengerjakan seperti yang dikerjakan pada raka'at pertama, namun raka'at kedua ini dijadikan lebih pendek dan raka'at pertama.

Kemudian Rasulullah setelah selesai dan raka'at kedua, duduk untuk tasyahhud. Manakala shalat yang beliau kerjakan shalat yang dua raka'at, maka beliau duduk iftirasy, seperti duduk di antara dua sujud. Demikian pu!a cara duduk beliau pada tasyahhud awal pada shalat yang tiga raka'at dan yang empat raka'at. Apabila duduk tasyahhud beliau meletakkan telapak tangan yang kanan di atas pahanya yang kanan dan telapak tangan yang kiri di atas pahanya yang kiri. Beliau menghamparkan tangannya yang kiri dan menggenggam yang kanan, lalu berisyarat dengan jari telunjuk yang kanan dan mengarahkan pandangan matanya kepadanya dan menggerak gerakkan jari telunjuknya sambil berdo'a. Dan Beliau pemah bersabda, "Ia, jari telunjuk benar-benar lebih keras bagi syaitan dan pada besi."

Kemudian Rasulullah pada setiap dua raka'at mengucapkan tahhiyat, kemudian membaca shalawat atas dirinya sendiri, baik pada tasyahhud awal maupun tasyahhud akhir. Shalawat ini disyari'atkannya juga kepada umatnya. Setelah itu, beliau membaca doa-doa yang bermacam-macam.

Kemudian, usai memanjatkan doa-doa, Rasulullah mengucapkan ASSALAAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAAHI" sambil menoleh sebelah kanannya dan begitu juga ke sebelah kirinya. Dan terkadang pada ucapan salam pertama ditambah dengan WA BARAKAATUH.

1.   Rukun-Rukun Shalat

Ibadah shalat memiliki fardhu-fardhu dan rukun-rukun shalat, yang keduanya terwujudlah hakikat shalat, sehingga manakala satu fardhu darinya tidak terlaksana, maka hakikat shalat tidak terealisasi dan shalat tersebut tidak sah menurut syara'. Dan berikut ini adalah rukun-rukunnya:

1.   Takbiratul ihram, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat berikut ini:

Dari Ali bin Abi Thalib r.a. dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbiratul ihram, dan penghalalnya adalah ucapan salam." (Hasan Shaih: Shahih Ibnu Majah I:101 no:275).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. pernah bersabda kepada orang yang tidak beres shalatnya, "Apabila kamu berdiri hendak shalat, maka bertakbirlah!" (Muttafaqun'alaih: Fathul Bari XI:36 no:6251 dan Muslim I:298 no:397).

2.   Qiyam berdiri dalam shalat fardhu, bila mampu. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, "Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'!" (QS. al Baqarah: 238)

Rasulullah saw. biasa shalat dengan berdiri, dan hal ini beliau perintahkan kepada Imran bin Hushain. Beliau bersabda kepadanya, "Shalatlah dengan berdiri, kemudian jika kamu tidak mampu, maka dengan duduk, lalu jika kamu tidak mampu (lagi), maka dengan berbaring!" (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 3778, Fathul Bari II: 587 no:1117, ‘Aunul Ma'bud III: 233 no: 939 dan Tirmidzi I: 231 no: 369).

3.   Membaca surah al-Fatihah pada setiap raka'at:

Dari Ubaidah bin ash-Shamit bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Sama sekali tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca surah al-Fatihah" (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 236 no: 756, Muslim I: 295 no: 394, Tirmidzi I: 156 no: 247, Nasa'i II: 137, Ibnu Majah I: 273 no: 837, ‘Aunul Ma'bud III: 42 no: 807 dengan tambahan "Dan seterusnya," tidak lebih sedang yang lainnya tidak meriwayatkan tambahan tersebut).

Rasulullah telah memerintah orang yang shalatnya tidak beres agar membaca al-Fatihah, lalu beliau bersabda, "Kemudian kerjakanlah itu pada seluruh shalatmu!" (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XI: 36 no: 6251 dan Muslim I: 298 no: 397)

4. dan 5. Ruku' dan Thuma'ninah padanya, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman ruku'lah kamu dan sujudlah" (Al Hajj: 77)

Dan sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. kepada orang yang shalatnya kurang tepat, "Kemudian ruku'lah sampai sempurna (thumakninah dalam) ruku'mu!" (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XI: 36 no: 2561 dan Muslim I: 298 no: 97).

6. dan 7. Berdiri I'tidal dengan Thuma'ninah setelah ruku':

Dari Abi Mas'ud al-Anshari r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Tidak sempurna shalat yang pelaksanaannya tidak meluruskan tulang shulbinya ketika ruku' dan sujud." (Shahih Ibnu Majah no:710, Nasa'i II:183, Tirmidzi I:165 no:264 dan Ibnu Majah I:282 no:870 dan ‘Aunul Ma'bud III:93 no:840).

Dan kepada orang yang shalatnya tidak benar, Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Kemudian angkatlah (kepalamu) hingga berdiri tegak lurus." (Muttafaqun'alaih: Fathul Bari XI: 36 no:6251 dan Muslim I:298 no:397).

8. dan 9 sujud dan Tuma'ninah padanya, Allah berfirman, "Hai orang-orang beriman, ruku'lah kamu dan sujudlah kamu." (Al-Hajj:77)

Dan sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. kepada orang yang shalat dengan sembarangan,  "Kemudian sujudlah hingga tenang kemudian angkatlah (kepalamu) hingga duduk (di antara dua sujud) dengan tenang kemudian sujudlah (lagi) sampai sujud dengan tenang." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XI: 36 no: 6251 dan Muslim I: 298 no: 397).

10. dan 11. Duduk di antara dua sujud dan Thuma'ninah padanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Tidak sempurna shalat yang pelaksanaannya tidak meluruskan tulang shulbinya ketika ruku' dan sujud." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 710, Nasa'i II: 183, Tirmidzi I: 165 no: 264, ‘Aunul Ma'bud III: 93 no: 840 dan Ibnu Majah I: 282 no: 870)

Di samping itu, ada perintah Nabi kepada seorang sahabat yang shalat tidak benar, agar sujud dengan sempuma, sebagaimana yang telah dimuat pada masalah sujud dan Thuma'ninah.

12. Tasyahhud akhir:

Dari Ibnu Mas'ud r.a. ia berkata, "kami biasa mengucapkan sebelum difardhukan tasyahud atas kami den gan ucapan ASSALAMU ALALLAAH, ASSALAAMU ALAA JIBRIILA WA MIIKAA-IIL (Mudah-rnudahan kesejahteraan tenlimpahkan kepada Allah, mudah-mudahan kesejahteraan dicurahkan kepada (malaikat) Jibnil dan Mikail)." Maka kemudian Rasulullah bersabda, "Janganlah kamu rnengucapkan seperti ini, namun ucapkanlah "ATTAHIYYAATU LILLAAHI..." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 319, Nasa'i III: 40, Daruquthni I: 350 no: 4 dan Baihaqi II: 138

(Ilmu yang perlu diketahui): redaksi yang paling shahih ialah yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud:

Dari Ibnu Mas'ud r.a. berkata, "Rasulullah mengajarku tasyahhud sedang kedua telapak tanganku berada di antara kedua telapak tangannya, sebagaimana mengajarku surah al-Qur'an. (Beliau berkata) ATTA HIYYATU LILLAAHI, WASHSHALAWAATU WATHTHAY YIBAAT ASSALAAMU ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAH MATULLAHI WABARAKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHUU WA RASUULUH (Segala ucapan penghormatan, segala shalawat (do'a dan kekhusyuan) segala ucapan baik, hanya untuk Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan tercurahkan kepadamu, hai Nabi! Dan (juga) rahmat Allah karunia-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan pula kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan (yang patut diibadahi) kecuali Allah, dan aku bersaksi (juga) bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya)." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XI: 56 no: 6265 dan Muslim I: 301 no: 402)

Kesimpulan: Tentang "ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH", dalam Fathul Bari II: 324 Al-Hafizh Ibnu Hajar menulis sebagai berikut:

Dalam sebagian sanad yang bersumber dan hadits Ibnu Mas'ud ini, ada riwayat yang membedakan antara tahiyyat yang diucapkan pada zaman Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. dengan lafadz Khithab ‘kedua tunggal' yaitu "ASSALAAMU ‘ALAIKA' dengan tahiyyat yang diucapkan sesudah beliau wafat dengan memakai lafadz ghaibiyah ‘ketiga tunggal' yaitu "ASSALAMU ‘ALAN NABIYY".

Dalam kitab adzan lihat Fathul Bari II:312 (pent) (Bab Tasyahhud Akhir) dalam Shahth Bukhari, melalui jalur Abu Ma'rnar dan Ibnu Mas'ud, setelah menampilkan hadits tentang tasyahhud, berkata:Yaitu ketika beliau masih berada di tengah-tengah kami. Kemudian tatkala beliau wafat, maka kami mengucapkan "ASSALAAMU' ya'ni ‘ALAN NABIYY"

Demikian yang termaktub dalam Shahihul Bukhari. Diriwayatkan juga oleh Abu Awanah dalam shahihnya, As-Siraj, Al-Jauzafi, Abu Nu'aim al-Ashbahani, dan Baihaqi dan banyak sanad sampai ke Abu Nu'aim, guru Imam Bukhari. Di dalamnya ada kalimat, "Tatkala Beliau telah meninggal dunia, maka kami (para sahahat) mengucapkan, ‘ASSALAAMU ALAN NABIYY' tanpa kata ya'ni.

Demikian pula yang diriwayatkan Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Nu'aim.
Imam as-Subki dalam kitab Syarhul Minhaj, setelah menyebutkan riwayat ini dan Abu Awanah saja, menegaskan "Jika ini shahih dan para sahabat, maka menunjukkan bahwa pasca wafatnya Nabi saw. tidak wajib memakai redaksi "ASSALAAMU ‘ALAIKA namun sah juga dengan redaksi "ASSALAAMU ‘ALANNABIY'IY'

Menurut hemat saya (al-Hafizh Ibnu Hajar), hal ini sah tanpa diragukan lagi dan saya sudah mendapati riwayat lain yang mengatakan riwayat Abu ‘Awanah itu, dimana Abdur Razzaq menyatakan, telah menyampaikan kepadaku Ibnu Juraij dan Atha, ia berkata bahwasanya para sahabat di kala Nabi masih hidup mengucapkan ‘ASSALAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYY kemudian tatkala beliau meninggal dunia, mereka mengucapkan ASSALAMU ALAN NABIYY" kemudian tatkala Beliau meninggal dunia, mereka mengucapkan ‘ASSALAMU' ALAN NABIYY.'' Sanad riwayat ini shahih" Selesai.

Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam Shifatus Shalah hal 126 mengatakan: "Dalam masalah mi pasti ada ketetapan dan Nabi . Riwayat di atas diperkuat oleh riwayat Aisyah yang mengajani para sahabat tasyahhud dalarn shalat. Ia berkata, ASSALAAMU ‘ALAN NABIYY" Diriwayatkan oleh as-Siraj dalam musnadnya II: 1 no: 9 dan al-Mukhlash dalam kitab al-Fawa-id I: 54 no: 11. Kedua sanad ini shahih dan Aisyah " Selesai.
13. Mengucapkan shalawat kepada Nabi sesudah tasyahhud akhir:

Dari Fudhalah bin Ubaid al-Anshari bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. pernah melihat seorang sahabat shalat, tanpa memuji Allah, tanpa mengagungkannya dan tidak bershalawat kepada Nabi , lalu keluar, Kemudian Rasulullah bersabda, "Orang itu tergesa-gesa." Kemudian beliau memanggilnya, lalu bersabda kepadanya dan kepada yang lain (juga), "Apabila salah seorang antara kamu shalat, maka mulailah dengan mengagungkan Rabbnya menyanjung-Nya dan bershalawatlah kepada Nabi, lalu berdo'alah sesual dengan keinginannya." (Shahihul Isnad: Shifatush Shalat hal 182 terbitan Maktabatul Ma'rifat, Tirmidzi V: 180 no: 3546 ‘Aunul Ma'bud IV: 354 1468).

Dari Abu Mas'ud r.a., ía berkata "Telah datang seorang sahabat sampai duduk di hadapan Rasulullah sedangkan kami berada di dekat beliau, lalu ía berujar, "Ya Rasulullah, adapun tentang memberi salam kepadamu, kami sudah mengerti, kemudian bagaimana cara kami bershalawat kepadamu, bila kami ingin bershalawat kepadamu dalam shalat-shalat kami, mudah mudahan Allah melimpahkan rahmat-Nya kepadamu?" Maka kemudian beliau diam sampai menginginkan kiranya sahabat itu tidak bertanya kepada beliau (tentang masalah ini), kemudian beliau bersabda ‘Apabila kamu hendak bershalawat kepadaku, maka ucapakanlah ‘ALLAAHUMMA SHALLII AMA MUHAM-MADININ NABIYYIL UMMIY WA ALAA AALI MUHAMMAD..." (Hasan: Shahih lbnu Khuzaimah I: 351-352 no: 711)

Sesuatu yang perlu diketahui: Bahwa redaksi shalawat yang paling afdhal ialah yang diriwayatkan Dari Ka'ab bin ‘Ujrah , ia berkata, bahwa kami pernah bertanya: "Ya Rasulullah, sungguh kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu, lalu bagaimana cara mengucapkan shalawat (kepadamu)? Maka jawab Beliau, "Ucapkanlah ‘ALLAAHUMMA SHALLI ALAA MUHAMMAD WA ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA SHALLAITA ALAA IBRAHIM WA ALAA AALI IBRAHIM INNAKA HAMIDUM MAJID. ALLAAHUMMA BAARIK ALAA MUHAMMAD WA ALAA AALI MUHAMMAD KAMA BAARAKTA ALAA IBRAHIM WA ALAA MUHAMMAD KAMA BAARAKTA ALAA IBRAHIM WA ALAA AALI IBRAHIM INNAKA HAMIDUM MAJID (YA Allah limpahkanlah rahmat (Mu) kepada (Nabi) Muhammad dan kepada keluarganya sebagaimana engkau mencurahkan rahmat(Mu) kepada (Nabi) Ibrahim dan keluarganya karena sesungguhnya engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah limpahkanlah barakah kepada (Nabi) Muhammad dan kepada keluarganya. Sebagaimana Engkau telah melimpahkan barakah (Mu) kepada keluarganya. Karena sesungguhnya Engkau adalah Maha Terpuji lagi Maha Mulia..." (Muttafaqun ‘alalih Fathul Bari XI:152 no:6357, Muslim I:305 no: 406, ‘Aunul Ma'bud III: 264 no:963, Tirmidzi I:301 no:482, Ibnu Majah I:904 no:293 dan Nasa'i III:47).

14. Mengucapkan salam berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., "Kunci shalat adalah bersuci dan pengharamnya adalah takbiratul ihram serta penghalalnya adalah ucapan salam." (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no:222, Tirmidzi I:5 no:3 ‘Aunul Ma'bud I:88 no:61, dan Ibnu Majah I:1011 no:275).

2.   Kewajiban-Kewajiban Dalam Shalat

1.   Mengucapkan takbiratul ihram takbir perpindahan dari gerakan ke gerakan berikutnya dan mengucapkan "SAMI ALLAHULIMAN HAMIDAH, RABBANAA LAKAL HAMMDU"

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. apabila berdiri akan shalat, bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika akan ruku', kemudian mengucapkan SAMI ‘ALLAHU LIMAN HAMIDAH" ketika mengangkat tulang punggun gaya dan ruku', kemudian mengucapkan ketika telah berdiri, RABBANA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, segala puji hanya untuk-Mu) atau RABBANAA WA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, segala puji hanya untuk-Mu). Kemudian bertakbir ketika turun (akan sujud) kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya (dan sujud pertama), lalu! ketika akan sujud (kedua), kemudian bertakbir ketika mengangkat "kepalanya (dan sujud kedua), kemudian beliau melakukan seperti itu dalam shalat seluruhnya sampai selesai, dan bertakbir ketika akan bangun dan dua raka'at (pertama) setelah duduk (tasyahhud awwal) (Muttafaqun ‘alaih Fathul Bari II: 272 no: 289, Muslim I: 293 no: 28 dan 392 dan Nasa'i II: 233)

Dalam haditsnya yang lain, Rasulullah bersabda, "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat!" (Shahih: Irwaul Ghalil 262 dan Fathul Bari II: 111 no: 631).

Masalah ini pernah Rasulullah perintahkan kepada seorang sahabat yang shalatnya tidak benar dengan sabdanya, "Sesungguhnya shalat dari seseorang dari kalangan umat manusia tidak akan sempurna sebelum berwudhu' dengan sempurna, kemudian mengucapkan takbiratul ihram, lalu memuji Allah dan menyanjungnya (yaitu do'a iftitah) dan (lantas) membaca ayat ayat Al Qur'an yang mudah baginya, kemudian mengucapkan ALLAHU AKBAR, lalu ruku sampai persendiannya tenang, lalu mengucapkan SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH sampai berdiri dengan sempurna, lalu mengucapkan ALLAHU AKBAR, lalu  sujud sampai persendiannya tenang, kemudian mengucapkan ALLAHU AKBAR sambil mengangkat kepalanya (dari sujud pertama) kemudian mengucapkan ALLAHU AKBAR, lalu sujud (lagi) hingga persendiannya tenang, kemudian mengangkat kepalanya (dari sujud terakhir) sambil bertakbir. Maka apabila dia mengerjakan seperti itu, maka sempurnalah shalatnya." (Shahih: Shahih Abu Daud no:763 ‘Aunul Ma'bud III 99 100 no:842).

2.   Tasyahuhud awal:

Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila kamu duduk pada setiap dua rakaat, maka ucapkanlah, ATTAHIYYAATU LILLAAHI, WASHSHALAWAATU WATHTHAYYIBAT ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMA. TULLAAHI WABARA-KAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIN, ASYHADU ALLAA ILAA HA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHUU WA RASUULUH Kemudian hendaklah kamu memilih do'a yang paling disenangi, lalu panjatkanlah kepada Rabbnya." (Shahih: Irwa-ul GhaIiI no: 336 dan Nasa'i II: 238)

Dzikir ini sudah pernah diterjemahkan pada halaman sebelumnya (pent.)

Nabi pernah memerintahkan seorang sahabat yang tidak beres shalatnya agar membaca do'a tasyahhud dengan sabdanya, "Maka apabila engkau duduk pada pertengahan shalat (yaitu akhir raka'at kedua), maka duduk iftirasylah duduk dengan bertekan pada pahamu yang kiri dengan tenang kemudian bacalah tasyahhud!" (Shahih: Shahih Abu Daud no: 766, ‘Aunul Ma'bud III: 102 no: 845).

3.   Seorang yang akan shalat harus meletakkan sutrah (pembatas) di hadapannya agar orang tidak berjalan di hadapannya dan untuk menahan penglihatan agar tidak melebihi sutrah (pembatas):

Dari Sahl bin Abi Hatsmah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. pernah bersabda, "Apabila seorang di antara kamu shalat, maka shalatlah menghadap sutrah dan mendekatlah kepadanya maka syaitan tidak akan bisa membatalkan (mengganggu khusyu'nya) shalatnya." (Shahih: Shahih Nasa'i no: 722, Mustadrak Hakim I: 251 dan lafad ini baginya, ‘Aunul Ma'bud II: 388 no: 681, Nasa'i II: 62 dengan lafadz, IDZAA SHALLAA AHADUKUM ILAA SUTRAH (Apabila seorang di antara kamu shalat menghadap sutrah...)"

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Janganlah kamu shalat, kecuali di depannya ada sutrah dan jangan kamu biarkan seseorang pun berlalu di hadapmu; jika ia membangkang, maka pukullah karena sesunggungnya bersamanya adalah teman (syaitan)." (Shahih: Shifatush Shalah hal 62 dan Shahih lbnu Khuzaimah II: 9 no: 800).

Sutrah biasa terwujud berupa dinding, tiang, tongkat yang tertancap dan kendaraan yang melintang di hadapan orang yang shalat. Minimal sutrah besarnya seperti kayu penyanggah di belakang penunggang unta.

Dari Musa bin Thalhah dan ayahnya bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila seorang di antara kamu meletakkan dihadapannya (sutrah) seperti (besarnya) kayu penyanggah di belakang penunggang unta, maka shalatlah dan jangan peduli terhadap orang yang berlalu di belakang (sutrah) itu." (Shahih: Muktasharu Muslim no: 339, Muslim I: 358 no: 449, Tirmidzi I: 210 no: 334, ‘Aunul Ma'bud II: 380 no: 671 sema'na). Tingginya kira-kira delapan jari (pent.)

4.   Mushalli (Seorang yang melaksanakan shalat) harus dekat kepada sutrah:

Dari Bilal r.a., (ia berkata), "Bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. shalat, sedangkan jarak antara beliau dengan tembok sekitar tiga hasta." (Shahih: Shifatush shalah hal 62, Fathul Bari I: 579 no: 506)

Dari Sahl bin Sa'ad , ia berkata, "Antara tempat shalat sujud Rasulullah dengan dinding sekedar bisa dilalui seekor kambing." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari I: 574 no: 496, Muslim I: 364 no: 508 dan Aunul Ma'bud II: 389 no: 682 semakna).

Manakala Mushalli sudah meletakkan sutrah di hadapannya, maka jangan biarkan sesuatu berlalu di hadapannya, di antara tempat berdirinya dengan sutrah:

Dari lbnu Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. shalat, lalu (tiba-tiba) ada seekor kambing berlalu di hadapannya, maka beliau mendorongnya ke arah kiblat sampai beliau melekatkan perutnya pada (sutrah yang ada) di arah kiblat." (Shahih: Shifatush Shalah hal. 64 dan Shahih Ibnu Khuzaimah II: 20 no: 827)

Dari Abi Sa'id al-Khudni, bahwa Rasulullah bersabda, "Apabila seorang di antara kamu shalat, maka janganlah membiarkan seorangpun berjalan di hadapannya dan tolaklah ía semampunya. Jika ia memaksa, maka pukullah karena sesungguhnya ia laksanan syaitan." (Shahib: Muktasharu Muslim no: 338 dan Muslim 1: 362 no: 505).

Apabila Mushalli tidak memasang sutrah maka shalatnya batal karena ada keledai, perempuan, dan anjing hitam yang lewat dihadapannya:

Dari Abdullah bin ash Shamit dan Abi Dzar r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila seorang di antara kamu shalat, maka berarti ia telah bersutrah, bila di hadapannya ada seperti kayu penyangga di belakang penunggang unta. Apabila di depannya tidak ada seperti kayu penyangga di belakang penunggang unta, maka shalatnya bisa dibatalkan oleh keledai, perempuan dan anjing hitam (yang lewat dihadapanmu)." Abdullah bin ash-Shamit berkata, "Ya Abu Dzar, mengapa anjing hitam (yang disebut) sedangkan anjing merah dan anjing kuning tidak?" Jawabnya, "Wahai keponakanku, saya pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. seperti yang kamu tanyakan kepadaku ini, lalu jawab beliau, "Anjing hitam itu adalah syaitan." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no. 719, Muslim I:365 no:510, Nasa'i II:63, Tirmidzi I:212 no: 337 dan ‘Aunul Ma'bud II:394 no:688).

5.   Haram Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat :

Dari Abi Juhaim r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Andaikata orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang akan diterimanya, sudah barang tentu ia berdiri empat puluh tahun lebih baik daripada berlalu di hadapannya." (Muttafaqun ‘alaih Fathul Bari 1: 584 no: 510, Muslim I: 363 no: 507, ‘Aunul Ma'bud II: 393 no: 687, Tirmidzi I: 210 no: 235, Nasa'i II: 66 dan Ibnu Majah I: 304 no: 945).

6.   Sutrah Imam adalah Sutrah Makmum:

Dari Ibnu Abbas , ia berkata, "Saya datang dengan menunggang kuda keledai betina. Pada waktu itu usiaku hampir mendekati ihtilam (masa puber), sedangkan

Rasulullah saw. sedang shalat di Mina bersama para sahabat tidak rnenghadap ke dinding. Kemudian aku lewat di depan shaf, kemudian aku turun (dan atas keledai) lalu kulepaskan keledai tersebut agar mencari makan. Aku masuk ke dalam shaf namun tak seorangpun yang menegurku (karena perbuatan) itu." (Muttafaqun ‘alaih: Muslim 1: 361 no: 504, ‘Aunul Ma'bud II: 402 no: 701, Fathul Bari I: 571 no: 493).
Dalam riwayat Imam Bukhari ada tambahan BI MINAA ILAA (GHAIRIIJIDAAR (di Mina tidak menghadap ke dinding). Namun ini tidak menafikan selain dinding, sebab sudah dimaklumi dari kebiasaan Rasulullah saw. bahwa beliau tidak shalat di tempat terbuka luas, kecuali di depannya sudah ditancapkan tongkat).

3.   Sunnah-Sunnah Shalat: Qauliyah Dan Fi'liyah

1.   Sunnah-Sunnah Qauliyah

a.   Doa iftitah, yang paling baik afdhal adalah dari Abi Hurairah, ia berkata: Adalah Rasulullah apabila selesai takbir dalam shalat, diam sebentar sebelum membaca (al-Fatihah), maka aku bertanya, ya Rasulullah engkau kutebus dengan ayah dan ibuku, kulihat engkau berada di antara takbiratul ihram dengan membaca (al-Fatihah) apa yang engkau baca? Sabda beliau, Aku membaca, ALLAAHUMMA BAA'ID BAINI WA BAINA KHATAAYAAYA KAMAA BAAADTA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIBI. ALLAHUMMA NAQQINII MIN KHATHAAYA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLAHUMMAGH SILNI MIN KHATHAAYAAYA BITSTSALJI WAL MAA I WAL BARAD (Ya Allah, jauhkanlah antara kami dengan dosa-dosaku sebagaimana engkau telah menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah aku dan dosa-dosaku sebagaimana telah dibersihkan pakaian yang putih dan segala kotoran. Ya Allah, cucilah aku dan segala dosa-dosa dengan salju, air dan embun)." (Muttafaqun ‘alaih)

Fathul Bari II: 227 no: 744, Muslim I: 419 no: 594, Ibnu Majah 1:264 no: 805 dan Aunul Ma'bud II: 485 no: 766)

b.   Ta'awwudz, sebagaimana yang ditegaskan Allah Subhanahu Wa Ta'ala , "Apabila kamu hendak membaca al-Qur'an, maka berlindunglah kepada Allah dan godaan syaitan yang terkutuk." (An-Nahl: 98).

Dari Abu Sa'id al-Khudni dan Nabi bahwa apabila beliau berdiri hendak mengerjakan shalat (setelah takbiratul ihnam) membaca do'a iftitah, lalu mengucapkan A'UUDZU BILLAAHIS SAMII'IL ‘ALUM MINASYSYAITHAANIRRAJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFTSIHI (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dan godaan syaitan yang terkutuk, dan kegilaan syaitan, dan kesombongannya, dan dan kejahatannya)." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 342, ‘Aunul Ma'bud II: 476 no: 760, Tirmidzi I: 153 no: 242)

c.   Mengucapkan aamiin:

Dari Wail bin Hujr r.a., ia berkata, "Adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. apabila selesai menbaca WALADHAALIIN mengucapkan AAAMIIIN dengan suara keras." (Shahih: Shifatush Shalah hal 82, ‘Aunul Ma'bud III: 205 no: 920, dan Tirmidzi I: 157 no: 248).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila imam sudah mengucapkaa amin, maka hendaklah kamu mengucapkan amin (juga); karena barangsiapa yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan arninnya para malaikat, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu." (Muttafaqun ‘alaih: Muslim 1: 307 no: 410, Fathul Bari 11: 262 no: 780, Nasa'i II: 144, ‘Aunul Ma'bud Ii!: 211 no: 924, Tirmidzi I: 158 no: 250, dan lbnu Majah I: 277 no: 851).

d.   Membaca ayat-ayat setelah membaca surat Al-Fatihah:

Dari Abu Qatadah r.a. ia berkata, "Adalah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. biasa membaca pada dua raka'at pertama, dan shalat zhuhur surah al-Fatihah dan dua surah yang lain, Rasulullah memanjangkan dua raka'at pertama dari memendekkan dua raka'at terakhir dan kadang-kadang beliau memperdengarkan (kepada kami) bacaan ayat. Dan pada shalat ashar beliau membaca surah lainnya dan memanjangkan raka'at pertama dari shalat shubuh dan memendekkan raka'at kedua." (Shahih: Shahih Nasa'i no: 932 dan Fathul Bari II: 243 no: 759).

Dan dari (Abu Qatadah) r.a., ia berkata, "Adalah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. biasa membaca pada dua rakaat pertama, dari shalat dzuhur dan ashar surah al-Fatihah dan dua surah yang lain, terkadang beliau memperdengarkan (bacaan) ayat kepada kami, dan pada dua raka'at terakhir beliau membaca surah al-Fatihah." (Shahih: Muktashar Muslim no: 286 dan Muslim I:333 no:155 dan 421).

Dianjurkan juga kadang-kadang untuk membaca surah yang lain setelah membaca surah al-Fatihah pada dua raka'at terakhir.

Dari Abu Sa'id r.a., ia berkata, "Bahwa sesungguhnya Nabi biasa membaca pada dua rakaat pertama dari shalat zhuhur, pada setiap raka'at (dari dua raka'at yang pertama itu) kira-kira tiga puluh ayat, dan pada dua raka'at terakhir kira-kira lima belas ayat, atau separohnya, dan pada setiap raka'at dan dua raka'at pertama dari shalat ashar kira-kira (beliau) membaca lima belas ayat dan pada dua raka'at terakhir (darinya membaca) kira-kira separuhnya." (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 287 dan Muslim I: 334 no: 157 dan 452)

Dianjurkan mengeraskan bacaan ayat al-Qur'an pada waktu shalat shubuh, pada dua raka'at pertama dan shalat maghrib dan isya'. Sebaliknya, disunnahkan melirihkannya pada waktu shalat zhuhur dan ashar serta raka'at ketika dan shalat maghrib dan dua raka'at terakhir dan shalat isya.

e.   Membaca tasbih pada ruku' dan sujud:

Dari Huzhaifah ra, ia berkata, "Saya shalat bersama Nabi , maka pada ruku'nya beliau mengucapkan, SUBHAANA RABBIYAL ‘AZHIIM (Maha Suci Rabbku yang Maha Agung) dan pada sujudnya, SUBHAANA RABBIYAL A'LAA (Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi)." (Shahih: Nasa'i no: 1001, Nasa'i II: 190, ‘Aunul Ma'bud III: 123 no: 857, Tirmidzi 1:164 no: 261).

Dari Utbah bin ‘Amir r.a., ia berkata, "Adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. apabila ruku' mengucapkan, SUBHAANA RABBIYAL AZHIIM WABIHAMDIH (Maha Suci Rabbku yang Maha Agung, dan dengan memuji-Nya (aku bersyukur)) 3X, dan apabila sujud Beliau mengucapkan, SUBHAANA RABBIYAL A'LAA WA BIHAMDIH (Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi, dan dengan memuji-Nya (aku bersyukur)) 3X." (Shahih: Shifatush Shalah hal. 127, ‘Aunul Ma'bud III: 121 no: 856 dan Baihaqi II: 86)

f.    Setelah mengucapkan RABBANAA WA LAKAL HAMDU ketika berdiri i'tidal setelah ruku', dianjurkan membaca salah satu tambahan bacaan berikut ini:

"Sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh antara keduanya seta sepenuh apa yang Engkau kehendaki dan sesuatu sesudah itu." (Shahih: Muktasharu Muslim no: 296, Muslim I : 347 no: 477-478, ‘AunulMa'bud III: 82 no: 832 dan Nasa'i II: 199)

Jika mau, tambahan di atas sudah cukup, dan jika mau lagi sempurnakanlah dengan tambahi berikut ini,  "Engkau adalah yang berhak mendapat pujian dan keagungan, sebaik-baik apa yang diucapkan oleh seorang hamba, dan kita semua ini adalah hamba-Mu. Tiada yang dapat menghalang apa yang telah Engkau berikan, dan tiada yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, dan tiada lagi bermanfaat semua kekayaan (untuk menolak siksaan) dari-Mu" (Shahih: Muktashar Muslim no:296, Muslim I:347 no:477 - 478, ‘Aunul Ma'bud III:82 no:832, dan Nasa'i II:199).

 "Ya Rabb kami, dan bagi Mu segala puji (Aku memuj-Mu) dengan pujian yang banyak lagi baik dan berbarakah, sebagaimana yang Rabb kami senangi dan ridhai." (Shahih: Shifatush Shalah hal. 119).
g.   Do'a pada duduk antara dua sujud : Dari Hudzaifah r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. sering mengucapkan, ketika duduk antara dua sujud RAB BIGHFIRLII RABBIGHFIRLII..." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:731 dan Ibnu Majah I:289 no:897).

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. di antara dua sujudnya membaca "ALLAAHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNI WAHDINII WARZUQNII (Ya Allah, ampunilah aku, berilah aku rahmat, cukupkan aku dan tunjukilah aku, dan berilah aku rizki)." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 732, Tirmidzi I: 175 no: 283, ‘Aunul Ma'bud 111:87 no: 835, dan Ibnu Majah I: 290 no: 898).

Peringatan: Dalam riwayat Abu Daud WA'AAFINII sebagai ganti dari WAJBURNII, dalam riwayat Ibnu Majah WARFA'NII sebagai ganti dari WAHDINII, dan dianjurkan menghimpun semuanya, sehingga bacaan di atas ditambah dengan kalimat WA AAFINII WARFA'NII.

h.   Membaca shalawat kepada Nabi usai tasyahhud awwal, hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi.

Dari Aisyah, ia berkata, "Kami biasa mempersiapkan untuk Rasulullah siwaknya dan air wudhu'nya, kemudian Allah membangunkannya pada malam hari sesuai kehendak-Nya, kemudian Beliau membersihkan gigi dan berwudhu', kemudian shalat sembilan raka'at tanpa diselingi duduk tahiyyat awwal kecuali pada raka'at ke delapan, maka (pada raka'at ini) beliau berdo'a kepada Rabbnya, lalu membaca shalawat kepada Nabi-Nya , kemudian bangkit tanpa mengucapkan salam. Setelah itu shalat untuk raka'at ke sembilan, kemudian duduk (tasyahhud akhir), lalu memuji Rabbnya dan bershalawat kepada Nabi-Nya, lalu berdo'a, kemudian memberi salam..." (Shahih: Muktashar Muslim no: 390 dan Muslim I: 512 no: 746).

i.    Berdo'a setelah tasyahhud awal dan tasyahhud akhir:

Adapun berdo'a seusai tasyahhud awal, dan dalilnya sebagai berikut:

Dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata: Sesungguhnya Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, "Apabila kamu duduk pada setiap dua raka'at, maka ucapkanlah, ATTAHIYYATU LILLAAHI, WASHSHALAWAATU WATHTHAYYIBAAT, ASSALAAMU'ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, ASSALAMAMU ALAINAA WA ‘ALAA IBAADILLAHISH SHALIHIN, ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHUU WA RASUULUH. Kemudian hendaklah seorang di antara kamu memilih do'a yang paling ia senangi, lalu berdo'alah kepada Rabbnya." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 336 dan Nasa'i II:228).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila seorang di antara kamu selesai membaca tasyahud akhir, maka berlindunglah kepada Allah maka berlindungla  kepada Allah dari empat perkara; (pertama) dan adzab jahannam, (kedua) dan adzab kubur (ketiga) dan azab fitnah mati dan hidup, dan (keempat) dar kejahatan al-Masih Dajjal." (Shahih: Muktashar Muslim no: 306, Shahih Ibnu Majah no: 741, Muslim I: 412 no: 588, ‘Aunul Ma'bud III: 273 no: 968 dan Ibnu Majah I: 294 no: 909)

j.    Mengucapkan salam kedua, karena Nabi mengucapkan salam dua kali: Daii Ibnu Mas'ud bahwa Nabi biasa mengucapkan ke sebelah kanan dan ke sebelah kirinya, "ASSALAAMU ALAIKUM WARAH MATULLAAHI, WASSALAAMU ‘ALAIKUM WARAHMA TULLAAHI" hingga terlihat putih pipinya. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 878, ‘Aunul Ma'bud III: 288 no: 983, Nasa'i III: 62, Ibnu Majah I: 296 no: 914, Tirmidzi I: 181 no: 294 tanpa kalimat terakhir).

Terkadang Rasulullah mencukupkan dengan sekali salam saja sebagaimana yang dijelaskan riwayat di bawah ini:

Dari Aisyah bahwa Nabi sering mengucapkan salam sekali dalam shalat ke arah depannya, ia condong ke sebelah kanan sedikit. (Shahih: ‘Shahih Tirmidzi no: 242 dan Tirmidzi I: 182 no: 295)

2. Sunnah-sunnah Fi'liyah

a.   Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, akan ruku' mulai mengangkat kepala dan ruku', dan ketika bangun dan tasyahhud pertama:

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah biasa mengangkat kedua tangannya (sampai) sejajar dengan kedua bahunya, bila memulai shalat dan apabila takbir untuk ruku', serta manakala mengangkat kepalanya dan ruku', maka beliau juga mengangkat keduanya." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 218 no: 735, Muslim I: 292 no: 22 dan 390, Tirmidzi 161 no: 225, Nasa'i II: 122).

Dari Nafi' ia berkata "Bahwa Ibnu Umar apabila memulai shalatnya, dia bertakbir sambil mengangkat kedua tangannya, apabila akan ruku' mengangkat kedua tangannya, apabila mengucapkan SAMI ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, mengangkat kedua tangannya, dan apabila bangun dan dua raka'at pertama Rasulullah mengangkat kedua tangannya (juga). Dan hal itu dia terima dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.." (Shahih Abu Daud no: 663, Fathul Bari II: 222 no: 739, ‘Aunul Ma'bud II: 439 no: 727)

Disunnahkan pula mengangkat kedua tangan, dan kadang-kadang pada setiap akan turun ada bangkit.  Dari Malik bin al-Huwairits r.a. bahwa ia pemah melihat Rasulullah mengangkat kedua tangannya dalam shalatnya, yaitu apabila ruku', apabila akan mengangkat kepalanya dan ruku', dan apabila akan sujud, dan apabila sedang mengangkat kepalanya dan sujud hingga kedua tangannya sejajar dengan kedua daun telinganya." (Shahih: Shahih Nasa'i no: 104, Nasa'i II: 206, al-Fathur Rabbani III: 167 no: 493)

b.   Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada:

Dari Sahl bin Sa'ad r.a., ia berkata, "Adalah para sahabat diperintahkan agar setiap orang meletakkan tangan kanannya di atas hastanya yang kiri dalam shalat." Abu Hatim berkomentar, "Aku tidak mengetahui Sahl bin Sa'd, melainkan menyandarkan riwayat ini kepada Rasulullah ." (Shahih: Muktasbar Bukhari no: 402, Fathul Bari II: 224 no: 740, dan Muwaththa' Imam Malik hal. III no 376).

Dari Wail bin Hujr, ia berkata, "Aku pernah shalat bersama Rasulullah, dan beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di dada." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 352 dah Shahih Ibnu Khuzaimah I: 243 no: 479).

c.   Melihat ke tempat sujud:

Dari Aisyah r.a., berkata, "Tatkala Rasulullah masuk ke dalam Ka'bah (lalu shalat), maka penglihatannya tidak pernah menyimpang dan tempat sujudnya sampai keluar darinya." (Shahih: Shifatush Shalah hal. 69 dan Mustadrak Hakim I: 479)

d.   Ketika ruku' dianjurkan melakukan hal-hal yang terkandung dalam hadits-hadits ini:

Dari Aisyah ra, berkata, "Adalah Rasulullah saw. apabila ruku', tidak mengangkat kepalanya dan tidak (pula) merendah-kannya, namun di antara keduanya."(Shahih: Shifatush Shalah hal. 111, Muslim I: 357 no: 498 dan ‘Aunul Ma'bud II: 48 no: 768).

Dari Abu Hamid r.a. tentang penjelasannya mengenai shalat Rasulullah, ia berkata, "Apabila beliau ruku', beliau menekankan kedua tangannya pada kedua lututnya, kemudian meluruskan tulang pungungnya." (Shahih: Shifatush Shalah hal. 110, Fathul Bari II: 305 no: 828 dan ‘Aunul Ma'bud II: 427 no: 717).
"Dari Wail bin Hujr ra bahwa Nabi saw. apabila ruku', beliau merenggangkan jari-jari." (Shahih: Shifatus Shalah hal. 110, Shahih Ibnu Khuzaimah I: 301 no: 594).

Dari Abu Hamid r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. (apabila) ruku', meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya, seolah-olah beliau menggenggam keduanya, dan mengencangkan kedua tangannya, lalu menyingkirkan keduanya dan sisinya." (Shahih: Shahih Tirmidzi no: 214, ‘Aunul Ma'bud II: 429 no 720 dan Tirmidzi I: 163 no: 259)

e.   Mendahulukan kedua tangan daripada kedua lutut ketika akan sujud:

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila seorang di antara kamu akan sujud maka janganlah duduk seperti duduknya unta, namun letakkanlah kedua tangannya sebelum kedua lututnya!" (Shahih Abu Daud no: 746, ‘Aunul Ma'bud III: 70 no: 825, Nasa'i II: 207 dan Al-Fathur Rabbani 111:2 76 no: 656) Al Hafizh lbnu Hajar berkata, ‘Yang dimaksud TSUMMA HASHARA ZHAHRAHU, huruf shad dan ha' dibaca fathah. Demikian menurut al-Khathabi." (Fathul Bari II: 308, terbitan Darul Ma'rifah).

f.    Di waktu sujud dianjurkan melakukan gerakan yang terkandung dalam hadits-hadits di bawah ini:
Dari Abu Humaid, tentang penjelasan perihal shalat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., ia berkata, "Apabila beliau sujud beliau meletakkan kedua tangannya, tidak mekar dan tidak pula menggenggam keduanya, dan menghadap dengan ujung jari-jari kedua kakinya ke arah Kiblat." (Shahih Shahih Abu Daud no: 672, Fathul Bari II: 305 no: 828 dan ‘Aunul Ma'bud II: 427 no: 718).

Dari al-Bara' ra bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila kamu sujud, maka letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu!"

(Shahih: Shifatush Shalah no: 126 dan Muslim I: 356 no: 494)

Dari Abdullah bin Malik, Ibnu Buhainah r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. apabila shalat merenggangkan kedua tangannya (dan kedua lambungnya) hingga kelihatan putih ketiaknya. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 294 no: 807, Muslim I: 356 no: 495, dan Nasa'i II: 212)

Dari Aisyah r.a., berkata, "Aku pernah kehilangan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., padahal (tidur) bersamaku di atas ranjangku, kemudian kudapati Rasulullah dalam keadaan sujud dan merapatkan kedua tumitnya serta mendapatkan ujung jari-jari kakinya ke arah Kiblat." (Shahih: Shifatush Shalah hal 126, Shahih Ibnu Khuzaimah I:328 no:654 dan Baihaqi II:116).

Dari Wail bin Hujr r.a., ia bercerita: Aku datang ke Madinah, lalu aku berkata, "Aku akan benar-benar melihat shalat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.." Kemudian dia menyebutkan sebagian hadits dan berkata, "Kemudian beliau menukik lagi sujud, sehingga kepalanya berada antara kedua telapak tangannya."
(Shahihul Isnad: Shahih Ibnu Khuzaimah I:323 no:641).

Dari Wail bin Hujr ra bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. apabila sujud, merapatkan jari-jari tangannya." (Shahih: Shifatush Shalat hal. 123, Sahahih Ibnu Khuzaimah I:324 no:642 dan Baihaqi II: 112).

Dari al-Bara r.a., berkata, "Adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. apabila sujud, meletakkan kedua tangannya di tanah menghadapkan kedua telapak tangannya dan ujung jari-jarinya ke arah Kiblat." (Shahihul Isnad: Shifatush Shalah hal 123 dan Baihaqi II:113).

g.   Disunnahkan cara duduk antara dua sujud seperti yang terkandung dalam hadits-hadits berikut ini:
Dari Aisyah ra, ia berkata, "Adalah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki kanannya." (Shahih: Muktashar Muslim no:302 Muslim I: 357 no:498, dan ‘Aunul Ma'bud II: 489 no:768).

Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, "Termasuk sunnah shalat (Nabi saw.) ialah menegakkan kaki kanannya, menghadapkan jari-jarinya ke arah Kiblat, dan duduk di atas (kaki) yang kiri." (Shahih: Shahih Nasa'i no:1109 dan Nasa'i II:236)

Dari Thawus, ia berkata, "Kami pernah menuturkan tentang duduk iq-'a' di atas kedua kaki kepada Ibnu Abbas maka dia menjawab, "Itu sunnah (Nabi )." Lalu kami berkata (lagi) kepadanya, "Sesungguhnya kami memandang cara duduk ini sebagai petanda orang yang bertabiat kasar." Jawab Ibnu Abbas, "(Tidak) bahkan itu adalah sunnah Nabimu ." (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 303, Muslim I: 380 no: 536, ‘Aunul Ma'bud III: 79 no: 830 dan Tirmidzi 1: 175 no: 282)

h.   Tidak bangun dan sujud sebelum duduk (istirahat) dengan sempurna:

Dari Abu Qilabah ia berkata, "Telah bercenita kepada kami Malik bin Huwairits al-Laitsi bahwa ia pernah melihat Nabi saw. shalat, yaitu apabila beliau selesai dan raka'at ganjil dalam shalatnya, tidak langsung bangun sebelum duduk (Istirahat) dengan sempurna." (Shahih: Mukhtashar Bukhari no: 437, Fathul Bari II: 302 no: 823, ‘Aunul Ma'bud III: 78 no: 829).

i.    Bertekan pada lantai apabila bangkit dan raka'at:

Dari Ayyub dan Abu Qilabah, ia bercerita, "Telah datang kepada kami Malik bin Huwairits, lalu shalat dengan kami di masjid kami ini." Lalu dia berkata, "Sesungguhnya aku benar-benar akan shalat dengan kamu dan yang kuinginkan bukan shalat (fardhu atau sunnah), namun aku ingin memperlihatkan kepada kamu bagaimana aku melihat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. shalat." Ayyub bertanya kepada Abu Qilabah, "Dan bagaimana shalat beliau?" Jawabnya, "Seperti shalat syaikh kita ini, yaitu Amr bin Salmah" Kata Ayyub, "Syaikh tersebut menyempurnakan takbir, dan apabila mengangkat kepalanya dan sujud kedua, ia duduk sambil bertekan pada lantai, kemudian bangkit." (Shahih: Muktashar Bukhari no: 437, Fathul Bari II: 303 no: 824, Baihaqi II: 123 dan asy-Syafi'i dalam al-Umm I: 116).

Dalam al-Umm I:117, Imam Syafi'i berkata, "Kami mengamalkan riwayat ini. Oleh karena itu, kami menyuruh orang yang bangun dari sujudnya atau dari duduknya dalam shalat, agar kedua tangannya bertekan pada lantai secara bersamaan demi mengikuti sunnah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. ini. Cara bangkit seperti ini lebih mirip dengan tawadhu' dan sangat membantu orang mengerjakan shalat dan supaya tidak terjungkir. Cara berdiri yang tidak seperti ini, tidak saya sukai, namun tidak harus mengulangi dan tidak pula harus sujud sahwi. selesai"

j.    Cara duduk dua tasyahhud adalah sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits di bawah ini:

Dari Abu Humaid bahwa ia berkata ketika menerangkan sifat shalat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., "Yaitu apabila Beliau duduk pada raka'at kedua, Beliau duduk dia kaki kirinya dan menancapkan yang kanan; apabila Beliau duduk pada raka'at terakhir, Beliau memajukan kaki kirinya dan menancapkan kaki kanannya serta duduk di atas lantai." (Shahih: Muktashar Muslim no; 448 dan Fathul Bari II: 305 no: 828).

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. apabila duduk dalam shalat, meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas pahanya yang kanan dan memegang seluruh jari-jarinya dan (kemudian) berisyarat dengan jari yang mengiringinya ibu jari (yaitu jari telunjuk) dan meletakkan telapak tangannya yang kiri di atas pahanya yang kiri." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 851, Muslim 1:408 no: 116 dan 580 dan Aunul Ma'bud II: 277 no: 972)

Dari Nafi' ia berkata, "Adalah Abdullah bin Umar apabila duduk dalam shalat meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya, dan berisyarat dengan jari (telunjuk) nya dan diiringi dengan penglihatannya (ke jari tersebut) ", kemudian berkata, Bahwa Rasulullah bersabda, ‘telunjuk ini benar-benar lebih keras bagi syaitan daripada besi." (Hasan: Shifatush Shalah hal. 140, al-Fathur Rabbani IV: 15 no: 721).

4. Doa Dan Dzikir Seusai Shalat

Dari Tsauban, ia berkata, ‘Rasulullah apabila selesai shalat; membaca istighfar tiga kali dan mengucapkan ALLAAHUMMA ANTAS SA. LAAM WA MINKAS SALAAM TABAARAKTA YA DZALJALAALI WAL IKRAAM (Ya Allah Engkaulah yang mempunyai kesejahteraan dan dari Engkaulah kesejahteraan. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan)", Al-Walid bertanya kepada al-Auza'i, Bagaimana cara beristighfar? Jawabnya, "Hendaklah engkau mengucapkan, ASTAGHFIR ULLAAH, ASTAGH FIR ULLAAH, ASTAGHFIRULLAAH, (Aku mohon ampun kepada Allah, Aku mohon ampun kepada Allah, Aku mohon ampun kepada Allah)." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 756, Muslim I: 414 no: 591, Tirmidzi I: 184 no: 299, Nasa'i III: 68, ‘Aunul Ma'bud IV: 377 no: 1499, Ibnu Majah I: 300 no: 928).

Dari Abi az-Zubair bahwa Ibnu Zubair mengucapkan pada setiap kali usai shalat ketika selesai mengucapkan salam "LAA ILAA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU, WAHUWA ALAA KULLII SYAI-IN QADIIR, LA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH, LA ILAAHA ILLALLAAH, WA LAA NA'BUDU ILLAA IYYAAHU, LAHUN N1'MATU WALAHUL FADHLU WALAHUTS TSANAA-UL HASANU LAA ILAAHA ILALLAHU MUKHLISHIINA LAHUDDIINA WALAU KARIHAL KAAFIRUUN. (Tidak Illah (yang patut diibadahi) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, bagiNnya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala puji, dan Allah Maha berkuasa atas segala sesuatu. Tak ada daya dan tak ada (pula) kekuatan, melainkan dengan izin Allah. Tiada Illah (yang layak diibadahi) , kecuali Allah, dan kami tidak beribadah, kecuali kepada-Nya. Dialah yang mempunyai segala ni'mat dan segala keutamaan dan Dialah yang mempunyai pujian yang baik. Tiada Illah (yang patut diibadahi), kecuali Allah, kami ikhlaskan taat kepada-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak suka)." Dan Ibnu Zubair berkata, "Adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. mengucapkan kalimat tahlil ini pada setiap kali usai shalat (fardhu)." Shahih: Shahih Nasa'i no: 1272, Muslim I: 415 no: 594, ‘Aunul Ma'bud IV: 372 no: 1493, Nasa'i III: 70).

Dari Warad, bekas budak al-Mughirah bin Syu'ban bahwa Al-Mughirah bin Syu'ban pernah menulis surat kepada Muawiyah ra (yang bertuliskan), "Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. apabila selesai dari shalat sesudah memberi salam, Beliau mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ALAA KULLISYAI IN QADIIR. ALLAAHUMMA LAA MAANI'A LIMAA A'THAITA, WA LAA MU'THIYA LIMAA MANA'TA WA LAAYANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADD (Tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali ) Allah semata, tiada sekutu baginya, Dialah yang mempunyai segala kerajaan dan Dialah yang mempunyai segala puji dan Dialah yang Maha BerKuasa atas segala sesuatu. Allahumma, Ya Allah, tiada. yang dapat menghalangi apa yang telah Engkau berikan dan tiada (pula) yang dapat memberi apa yang yang Engkau halangi, dan tiada lagi bermanfa'at bagi yang memiliki kekayaan semua kekayaan (untuk menolak siksaan) dari-Mu, hai Dzat yang kaya)." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 325 no: 844, Muslim I: 414 no: 593 dan ‘Aunul Ma'bud IV: 371 no: 1491).

Dari Ka'ab bin Ujrah ra dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., Beliau bersabda, "Ada beberapa wirid yang mana orang yang mengucapkannya atau melakukannya tidak akan kecewa (merugi); mengucapkan tasbih (subhanallah) tiga puluh tiga kali, tahmid (alhamdulillah) tiga puluh tiga kali dan takbir (allahu akbar) tiga puluh empat kali, pada setiap selesai shalat." (Shahih: Shahih Nasa'i no: 1278, Muslim I: 418 no: 596, Tirmidzi V: 144 no: 3473 dan Nasa'i III: 75)

Dari Abu Hurairah r.a., dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., bersabda, "Barangsiapa membaca tasbih (Subhanallah) pada setiap kali usai shalat tiga puluh tiga kali, memuji Allah (Alhamdulillah) tiga puluh tiga kali dan mengagungkan Allah (Allahu Akbar) tiga puluh tiga kali, niaka itu (berjumlah) sembilan puluh sembilan dan sebagai pelengkap seratus, hendaklah ia mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU, WAHUWA ALAA KULLI SYA-IN QADIIR,' maka niscaya diampuni dosa-dosanya, walaupun sebayak buih di lautan) (Peringatan dalam beberapa hadits disebutkan sejumlah bilangan dzikir, ada yang sepuluh sepuluh Fathul Bari XI:132 no:6329), ada yang sebelas sebelas (Muslim I:417 no:143/595), ada yang dua puluh lima dua puluh lima dan ditambah dengan kalimat tahlil (laa ilaaha illallaah) (Nasa'i III:76 dan Shahih Nasa'i no:1279), maka seorang yang shalat hendaknya dia mengamalkan pula bilangan-bilangan tersebut (sesekali bilangan 10, 11 atau 25). (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 314 dan Muslim I: 418 no: 597)

Dari Mu'adz bin Jabal ra, ia berkata, "Pada suatu hari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. berjabat tangan denganku seraya bersabda, "Ya Mu'adz, Wallahi, Sesungguhnya aku benar-benar mencintaimu." Kujawab "(Kujadikan bapakku dan ibuku sebagai penebusmu) demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar mencintaimu (Sabda Rasulullah (lagi), "Ya, Mu'adz, Sesungguhnya aku akan berwasiat kepadamu, janganlah sekali-sekali engkau tinggalkan membaca pada setiap usai shalat ALLAAHUMMA A'INNII ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA-HUSNI IBAADATIK (Ya, Allah, tolong aku untuk menyebut nama-Mu dan bersyukur kepada-Mu serta membaguskan ibadah kepada-Mu." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 7969, ‘Aunul Ma'bud IV: 384 no: 1508 dan Nasa'i III: 53).

Dari Abu Umamah ra bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Barangsiapa membaca ayat kursi pada setiap usai shalat wajib, maka tak ada yang bisa menghalanginya masuk surga, kecuali ia meninggal dunia." (Shahih: Shahihul Jami' no:6464, Thabrani dalam al Kabir VIII: 134 no:7532).

Muhammad bin Ibrahim dalam haditsnya menambah, "Dan (kemudian) membaca, QUL HUWALLAAHU AHAD."

Dari Uqbah bin Amir ra, ia berkata, "Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. pernah memerintahkanku membaca Muawwidzat (QUL HUWALLAHU AHAD, QUL A'UDZU BIRABBIL FALAQ dan WUL A'UDZU BIRABBINNAS) di setiap selesai shalat." (Shahih: Shahih Nasai'i no:1268, ‘Aunul Ma'bud IV: 385 no:1509, dan Nasa'i III:68).

Dari Ummu Salamah r.a. bahwa Nabi saw. biasa mengucapkan bila selesai memberi salam dan shalat shubuh, ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA ‘ILMAN NAAFI-AN, WA RIZQAN THAYYIBAN, WA ‘AMALAN MUTAQOBBALAN (Ya Allah, sesungguhnya aku ‘mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfa'at, rizki yang baik, dan amal yang dikabulkan)." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 753, Ibnu Majah I: 298 no: 925 dan al-Fathur Rabbani IV: 55 no: 776).

5.   Perbuatan Yang Dimakruhkan Dalam Shalat

1.   Melakukan gerakan pada pakaian dalam atau badan tanpa hajat.

Dari Mu'aiqib bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda tentang seorang sahabat (yang pakaian) meratakan tanah (tempat sujudnya) ketika sujud, "Jika engkau (terpaksa) rnelakukannya, rnaka cukup satu kali saja." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III: 79 no: 1207, Muslim I: 388 no: 49 dan 546, ‘Aunul Ma'bud III: 223 no: 934, Tirmidzi 

1: 235 no: 377 Ibnu Majah I: 327 no: 1026, dan Nasa'i III: 7)

2. Berkacak pinggang, yaitu mushalli meletakkan tangannya di pinggang (‘malangkerik')

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Telah dilarang seseorang shalat dengan berkacak pinggang." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 88 no: 1220, Muslim 1: 387 no: 545, ‘Aunul Ma'bud III: 223 no: 94, Tirmidzi 1: 237 no: 381, dan Nasa'i II: 127).

3.   Mengangkat pandangan ke langit

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Hendaklah benar-benar berhenti kaum-kaum yang sering mengarahkan penglihatan ketika berdoa dalam shalat ke arah langit, atau (jika tidak berhenti) penglihatan mereka benar-benar akan disambar (petir)." (Shahih: Mukhtashar Muslim no:343, Muslim I:321 no:429, Nasa'i III:39).

4.   Menoleh tanpa keperluan

Dari Aisyah r.a. berkata : Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. menoleh dalam shalat, maka beliau bersabda, "Itu adalah penipuan/ pencopetan yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:7047, Fathul Bari II:234 no:751, ‘Aunul Ma'bud III: 178 no:897, Dan Nasa'i III:8).

5.   Melihat ke Sesuatu yang Melakukan

Dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. pernah shalat dengan memakai pakaian bergaris-garis, lalu beliau berkata, "Gambar-gambar ini telah membuat (pikiran) ku terganggu. Hendaklah kalian bawa pergi pakaian ini kepada Abu Jahm dan datangkanlah untukku Anbi janiyah (jenis pakaian)." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:2066, Fathul Bari II: 234 no:752, Muslim I:391 no:556, ‘Aunul Ma'bud III:182 no:901, Nasa'i II:72, dan Ibnu Majah II: 1172 no:3550).

Anbijaniyah adalah adalah pakaian tebal yang tidak bergambar, polos. Orang Arab mengatakan "Kabsy Anbija-i adalah kambing yang berbulu tebal, maka pakaian anbija-i juga demikian adalah pakaian yang tebal. Lihat Al-Fathur Rabbani I:482."

6. Melabuhkan Pakaian dan Menutup Mulut

"Dan Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. telah mencegah (umatnya) mengulurkan pakaian hingga menyapu dan tanah dan melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat ‘(dengan sesuatu)." (Hasan: Halaman 215

Shahih Ibnu Majah 966, ‘Aunul Ma'bud II: 347 no: 629 danTirmidzi I: 234 no: 376 kalimat pertama saja, dan Ibnu Majah I: 310 no: 966 kalimat kedua saja)

Dalam ‘Aunul Ma'bud Syamsul Haqq II: 347 menulis bahwa al-Khaththabi menegaskan, "as-Sadl" ialah mengulurkan pakaian hingga menyapu tanah."

Dalam Nailul authar asy-Syaukani mengatakan bahwa Abu Ubaidah dalam kitab Gharibnya berkata, as-Sadl ialah seorang lelaki yang melabuhkan pakaiannya tanpa menumpukkan kedua bagian sampingnya di hadapannya. Jika menumpukkan keduanya. Tidak disebut as-sadl." Penulis An-Nihayah menegaskan "As-Sadl ialah seorang yang berselimut dengan jubahnya dengan memasukkan kedua tangannya dan dalam lalu ia ruku' dan sujud dalam kondisi jubahnya dikenakan seperti itu. Dan ini biasanya dilakukan pada gamis dan lainnya yang termasuk jubah. Ada yang berpendapat, yaitu seseorang meletakkan bagian tengah dan kain di atas kepalanya dan mengulurkan dua ujungnya kesebelah kanannya dan ke sebelah kirinya tanpa meletakkan keduanya di atas bahunya." Al-Jauhari berkata, "SADALA TSAUBAHU YASDULUHU BIDHAMMI SADLAN, yaitu menurunkan (mengulurkan) pakaian. Dan, tiada halangan untuk mengartikan hadits ini dengan seluruh arti-arti ini, karena kata as-Sadl memiliki beberapa arti tersebut, dan mengartikan lafadz musytarak (mempunyai lebih dan satu ma'na, edt.) dengan semua ma'na adalah pendapat yang kuat." Selesai.

7.   Menguap

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Menguap dalam shalat dari syaitan; karena itu, bila seseorang diantara kamu menguap, maka tahanlah semampunya." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 3031, ‘Firmidzi I: 230 no: 368 dan Shahih Ibnu Khuzaimah II: 61 no: 920).

8.   Meludah ke arah Kiblat atau ke sebelah Kanan

Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Sesungguhnya apabila seseorang di antara kamu mengerjakan shalat, maka sejatinya Allah yang Maha Suci dan Maha Tinggi berada di hadapannya, karena itu janganlah sekali-kali meludah ke hadapannya dan jangan (pula) ke sebelah kanannya. Dan hendaklah meludah ke sebelah kirinya. Kalau itu terjadi dengan mendadak, maka tahanlah dengan pakaiannya begini!" Kemudian beliau melipat pakaiannya sebagian atas sebagian yang lain." (Shahih: Muslim IV no: 2303 dan 3008 dan ‘Aunul Ma'bud II: 144 no: 477).

9.   Saling mencengkeram kedua tangan hingga menyatu:

Dari Abi Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila seseorang di antara kamu berwudhu' di rumahnya, lalu datang ke masjid. Maka ia dianggap dalam shalat hingga pulang (dan masjid). Oleh karena itu, janganlah ia berbuat begini. Dan, beliau saling mencengkeram kedua jari-jari tangannya." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 445 dan Mustadrak Hakim I: 206).

10. Menyingkirkan Rambut dan Pakaian.

Dari Ibnu Abbas r.a.  berkata, "Saya diperintah sujud di atas tujuh anggota (badan), dan saya dilarang menyingkirkan rambut dan pakaian (dan dahi)." (Shahih: FathulBarill: 297 no: 812, Musliml: 354no: 23Odan 490, dan Nasa'i II: 209)

11. Mendahulukan kedua lutut daripada kedua tangan ketika hendak sujud.

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., "Apabila seorang di antara kamu sujud, maka janganlah ia menderum seperti menderumnya unta; namun letakkanlah kedua tangannya sebelum kedua lututnya!" (Shahih: Shahih Abu Daud no: 746, ‘Aunul Ma'bud III: 70 no: 825, Nasa'i II: 207, dan Al-Fathur Rabbani III: 276 no: 656).

12. Merenggangkan kedua tangan dalam sujud.

Dari Anas r.a. dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., beliau bersabda, "Bertindak tepat dalam sujud dan janganlah seseorang di antara kamu menghamparkan (merenggangkan) kedua hastanya seperti yang dilakukan anjing." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 301 no 822, Muslim I: 355 no: 493, Tirmidzi I: 172 no: 275, ‘Aunul Ma'bud III: 166 no: 883, Ibnu Majah I: 288 no: 892 dan Nasa'I II: 212 sema'na)

13. Shalat di dekat hidangan makanan, atau menahan kencing atau buang air besar:

Dari Aisyah r.a., ia berkata saya mendengar Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Tidak (sempurna) shalat didekat hidangan makan dan tidak (pula sempurna shalat) orang yang didorong oleh ingin kencing dan ingin buang air besar." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:7509, Muslim I:393 no: 560 dan ‘Aunul Ma'bud I:160 no:89)

14. Mendahului gerakan Imam:

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Tidakkah seorang di antara kamu merasa khawatir bila mengangkat kepalanya sebelum imam (mengangkatnya) Allah akan menjadikan kepalanya sebagai kepala keledai atau Allah membentuk raut wajahnya sebagai wajah keledai." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II:182 no:691 dan ini Lafadz baginya, Muslim I:320 no:427, ‘Aunul Ma'bud II:330 no:609, Nasa'i II:69 dan Ibnu Majah I:308 no:961).

6.   Hal-Hal Yang Mubah Dilakukan Dalam Shalat

1.   Berjalan karena ada hajat:

Dari Aisyah r.a., berkata, "Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. biasa shalat (sunnah) di dalam rumah sedangkan pintunya ditutup, lalu aku datang kemudian saya minta dibukakan pintu, lalu beliau berjalan lantas membuka pintu untukku, kemudian kembali (lagi) ke tempat shalatnya." Dan aku mengira bahwa pintu itu berada di arah kiblat. (Hasan: Shahih Nasa'i no: 1151, Tirmidzi II: 56 no: 598, ‘Aunul Ma'bud III: 190 no: 910 dan Nasa'i III: 11)

2. Menggendong anak kecil:

Dari Abu Qatadah r.a. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. pernah shalat menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. dan (binti) Abil ‘Ash bin Rabi'. Maka apabila Rasulullah berdiri, beliau menggendong dan apabila beliau sujud, beliau letakkan." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari I: 590 no: 516, Muslim I: 385 no: 543, ‘Aunul Ma'bud III: 185 no: 904, dan Nasa'i II: 45)

3.   Membunuh makhluk yang berbahaya:

 Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah memerintah (kami) membunuh dua makhluk hitam ketika shalat, yaitu kalajengking dan ular. (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 1174 dan Shahih Ibnu Khuzaimah II: 41 no: 869)

4.      Menoleh dan berisyarat karena dianggap sangat penting

Dari Jabir r.a., berkata, "Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. pernah merasa sakit, lalu kami shalat di belakangnya, sedangkan beliau dalam posisi duduk. Kemudian menoleh kepada kami lalu melihat kami dalam keadaaan berdiri, kemudian memberi isyarat kepada kami (agar duduk), maka kemudian kami duduk (juga)." Shahih: Shahih Nasa'i no: 1145, Muslim 1: 309 no: 413, Nasa'i III: 9 dan ‘Aunul Ma'bud Ii: 313 rio: 588).

5.   Meludah pada pakaian atau mengeluarkan sapu tangannya yang ada di dalam sakunya. Ini sesuai dengan hadits Jabir yang melarang meludah ke arah Kiblat:

Dari Jabir r.a., bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Sesungguhnya seorang di antara kamu apabila ia berdiri shalat, maka sejatinya Allah Subhanahu Wa Ta'ala berada di depannya. Maka dan itu, janganlah sekali-kali  meludah ke hadapannya dan jangan (pula) ke sebelah kanannya. Namun hendaknya meludah ke sebelah kirinya di bawah kaki kirinya. Jika mendadak, maka arahkanlah pada pakaiannya begini." Kemudian Rasulullah melipat pakaiannya, sebagian di atas sebagian yang lain. (Shahih: Muslim IV:
2303 no: 3008 dan ‘Aunul Ma'bud II: 144 no: 477).

Teks Arab hadits ini sudah termuat pada beberapa halaman sebelumnya (pent.).

6.   Menjawab salam dengan isyarat:

Dari Abdullah bin Umar r.a., bercerita: (Pada suatu hari, Rasulullah saw. keluar pergi ke Quba dan shalat di sana. Di saat beliau shalat, datanglah kaum Anshar, lalu mengucapkan salam kepadanya. Kemudian aku bertanya kepada Bilal, "(wahai Bilal), bagaimana engkau melihat Rasulullah menjawab salam mereka ketika mereka mengucapkan salam kepada beliau di saat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam . shalat?" Jawabnya, "Rasulullah berbuat begini." Bilal membuka telapak tangannya dan Ja'far bin Aun membuka telapak tangannya. Bilal menjadikan bagian bawah telapak tangannya rnengarah ke bawah (ke lantai) dan menjadikan punggung telapak tangannya mengarah ke atas." (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 820 dan ‘Aunul Ma'bud III: 195 no: 915).

7.   Mengucapkan kalimat tasbih (Subhanallah) bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi perempuan, bila terjadi sesuatu dalam shalat:

Dari Sahi bin sa'ad r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Wahai segenap sahabat, mengapa ketika terjadi sesuatu pada kalian dalam shalat, kalian bertepuk tangan, padahal tepuk tangan hanyalah untuk kaum perempuan. Barangsiapa yang menjumpai suatu kejadian dalam shalatnya, maka ucapkanlah ‘SUBHANALLAAH', karena sesungguhnya tak seorangpun yang mendengarkan ucapan ‘SUBHANALLAAH' melainkan pasti menoleh." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III: 107 no: 1234, Muslim I: 316 no: 421 dan ‘Aunul Ma'bud III: 216 no: 928).

8.   Memberitahu imam yang bacaannya keliru:

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. mengerjakan suatu shalat, lalu membaca (ayat al-Qur'an) padanya keliru. Tatkala selesai shalat beliau bertanya kepada Ubay (bin Ka'ab), "Apakah engkau shalat berjama'ah dengan kami?" jawabnya "Ya" Beliau bertanya (lagi), "Gerangan apakah yang menghalangimu (untuk melarang bacaanku?) ?" (Shahih: Shahih Abu Daud io: 803 dan ‘Aunul Ma'bud III: 175 no: 894)

9.   Meraba kaki orang yang tidur:

Dari Aisyah r.a., ia bertutur "Saya pernah menselonjorkan kakiku di arah Kiblat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. yang sedang shalat (malam). Apabila beliau akan sujud, merabaku lalu kuangkat kakiku. Apabila beliau berdiri, kuselonjorkan (lagi) kakiku." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III: 80 no: 1209 dan lafadz mi baginya, dan Muslim 1: 367 no: 272/5 12 sema'na).

10. Memukul orang yang memaksa akan lewat di hadapan orang yang sedang shalat:

Dari Abu Sa'id r.a. berkata: Aku mendengar Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, "Apabila seseorang diantara kamu sedang menghadap ke sesuatu agar terlindung dan orang-orang (yang akan lewat di depannya), kemudian ada seseorang hendak lewat di hadapannya, maka cegahlah di lehernya. jika memaksa, maka pukullah; karena sesungguhnya ia adalah syaitan." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 638, Muslim I: 326 no: 259 dan 505).

11. Menangis:

Dari Ali, ia bertutur, "Tidak ada prajurit berkuda pada perang badar selain al-Miqdad. Sungguh saya melihat kami; dan tiada diantara kami melainkan semuanya tidur nyenyak kecuali Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. ia shalat (malam) di bawah pohon sambil menangis hingga shubuh." (Sanadnya Shahih: al Fathur Rabbani XXI: 36 no: 225 dan Shahih Ibnu Khuzaimah II: 52 no: 899).

7. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

1. Yakin berhadas:

Dari Abu Abbad bin Tamim dan pamannya bahwa ia pernah mengadu kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. tentang seseorang yang mengkhayal bahwa dirinya mendapatkan sesuatu dalam shalatnya, maka Rasulullah bersabda, "Janganlah ia keluar-atau janganlah rnembatalkan shalatnya-sebelum mendengar suara (kentut), atau mencium bau kentut." (Muttafaqun'alaih: FathulBaril: 237 no: 137, Muslim I: 276 no: 361, ‘AunulMa'budl: 299 no: 174 dan Nasa'i 1:99 serta Ibnu Majah I: 171 no: 513).

2.   Sengaja meninggalkan salah satu rukun atau syarat tanpa ada udzur. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi kepada seorang sahabat yang shalatnya tidak benar :

"Kembalilah, lalu shalatlah (lagi); karena sesungguhnya engkau belum shalat (dengan benar)." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 276-277 no: 793, Muslim!: 298 no: 397, ‘Aunul Ma'bud III: 93-96 no: 841, ‘Timidzi I: 185-186 no: 301 dan Nasa'I II: 125).

Dari Khalid bin Ma'dan r.a., Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. pernah melihat seorang sahabat shalat, sedangkan di punggung kakinya ada sebesar mata uang dirham yang tidak tersentuh air, maka Nabi menyuruhnya mengulangi wudhu' dan shalatnya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 161 dan ‘Aunul Ma'bud 1: 296 no: 173)

Teks arabnya sudah pernah termuat dalam pembahasan syarat-syarat sahnya wudhu' (pent.)

3    Makan dan Minum Dengan Sengaja:

Ibnu Mudzir berkata, "Para Ulama" telah sepakat, bahwa barangsiapa yang makan atau minum dengan sengaja dalam shalat fardhu, maka ia harus mengulanginya (Al-Ijma' hal 40) dan begitu pula dalam shalat tathawwu' menurut jumhur ulama', karena apa saja yang membatalkan shalat fardhu, juga membatalkan shalat sunah.

4.   Sengaja berbicara tanpa ada kemaslahatan yang berkaitan dengan shalat

Dari Zaid bin Arqam r.a., berkata, "Dahulu kami sering berbincang-bincang dalam shalat, seseorang di antara kami bercakap-cakap dengan rekannya yang ada di sebelahnya dalam shalat, sehingga turunlah ayat, WA QUUMU LILLAAHI QAANITIIN (berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'), maka kemudian kami perintahkan untuk diam dan melarang untuk berbicara." (Muttafaqun ‘alaih: Muslim I:383 no: 539, Tirmidzi I:252 no: 4003, ‘Aunul Ma'bud III:227 no:936, Fathul Bari III:72 no:1200, Nasa'i III:18 dan untuk selain Nasa'i tidak ada kalimat, NUHIINA ‘ANIL KALAAM").

5.   Tertawa

Ibnu al-Mundzir meriwayatkan, bahwa para ulama' telah sepakat bahwa shalat batal karena orang yang mengerjakan tertawa (al Ijma' hal. 40)

6.   Berlalunya perempuan yang sudah baligh, keledai, atau anjing hitam di hadapan orang yang sedang shalat (di antara tempat berdiri dan tempat sujudnya). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda., "Apabila seorang di antara kamu berdiri shalat, maka (seharusnya) ia meletakkan sutrah di hadapannya seperti kayu penyanggah penunggang unta. Maka dan itu, jika dihadapannya tidak ada sutrah seperti kayu tersebut, maka shalat bisa batal karena keledai, perempuan (yang sudah baligh) dan anjing hitam (yang lewat dihadapannya)." (Shahih: Shahihul Jami' no: 719, Muslim 1: 365 no: 510, Nasa'i II: 63, Timidzi I: 212 no: 337, ‘Aunul Ma'bud II: 394 no: 688).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil